Mubadalah.id – Perbedaan pemaknaan atas term tentang pasangan dalam Al-Qur’an menjadi salah satu faktor yang turut mewarnai wacana tafsir gender. Soal maksud term zauj misalnya. Apakah ia bermakna satu individu dari satu pasangan atau dua individu yang berpasangan. Belum lagi ketika berhadapan dengan sinonim dari term zauj pada ayat-ayat lain.
Term zauj ternyata bukan satu-satunya istilah yang bermakna demikian. Ayat lain menggunakan term ba’l, imra’ah atau shahibah yang penyebutannya beriringan dengan nuansa permasalahan yang berbeda. Akan tetapi, keempat term yang berbeda tersebut seringkali dianggap merefleksikan maksud yang sama meski konteks ayatnya berbeda.
Mengingat sisi kemukjizatan Al-Qur’an dari aspek bahasa, tentu tak akan ada kata yang terpakai secara sia-sia. Setiap perbedaan kecil term pasti menyimpan detail maksud yang berbeda pula. Artikel ini akan mengulas makna keempat term tersebut sekaligus melengkapi argumen pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Jodoh adalah ‘Cerminan Jiwa’ Sepenuhnya, Benarkah?”.
Zauj (زوج)
Kata yang sangat familiar dan paling banyak mewakili makna pasangan adalah zauj (زوج). Kata ini muncul sebanyak 81 kali dalam bentuk tunggal maupun jamak. Ibnu Faris dalam kamusnya (Maqayis al-Lughah), menyebut bahwa zauj memiliki makna asal ‘sesuatu yang mendampingi sesuatu lainnya’. Term ini netral, tak mengarah pada jenis kelamin tertentu.
Kadang bermakna laki-laki, seperti pada Surah Al-Mujadalah ayat 1: قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ (Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah). Kadang juga bermakna perempuan, seperti perintah Allah pada Nabi Adam dalam Surah Al-Baqarah ayat 35: اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ (tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga).
Bahasa Arab pada umumnya memaknai zauj (زوج) sebagai ‘suami’ dan zaujah (زوجة) sebagai ‘istri’. Sayangnya, Al-Qur’an tak pernah menyebut term zaujah (زوجة). Penyebutan zauj banyak menggambarkan makna pasangan yang serasi dan sepaham sehingga hubungan yang terjalin relatif langgeng. Dengan kata lain, zauj adalah individu yang saling berjodoh secara jiwa dan raga atau merupakan cerminan diri satu sama lain.
Beberapa figur yang menggambarkan makna zauj antara lain Adam-Hawa’, jodoh abadi di surga (seperti pada Surah Al-Baqarah ayat 25), dan pasangan satu frekuensi satu visi lainnya. Tanda kebesaran Allah berupa penciptaan segala sesuatu berpasangan secara lahir-batin dan dunia-akhirat juga mengggunakan term zauj (seperti pada Surah Ar-Rum ayat 21).
Ba’l (بعل)
Kata serupa lainnya adalah ba’l (بعل) yang muncul sebanyak 5 kali dalam Al-Qur’an. Penyebutannya selalu berupa frasa (idlofah) yang bersandar pada kata lain. Menurut Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya, kata ini mengarah pada dua makna berikut.
Pertama, nama dari suatu berhala berwajah empat yang terbuat dari emas. Konon, berasal dari Fenisia (sekarang menjadi Lebanon dan Suriah). Makna ini seperti pada Surah Ash-Shaffat ayat 125: اَتَدْعُوْنَ بَعْلًا وَّتَذَرُوْنَ اَحْسَنَ الْخٰلِقِيْنَۙ (Apakah kamu terus menyeru berhala dan meninggalkan sebaik-baik pencipta?). Hanya pada ayat inilah, makna ba’l berbeda dari yang lainnya.
Kedua, ba’l dalam dialek Yaman bermakna pelindung, pendidik atau pemelihara (rabb). Oleh karena dalam relasi suami-istri terdapat upaya-upaya perlindungan (protektif), pendidikan (edukatif) atau pemeliharaan, maka ba’l juga dapat bermakna pasangan sebagaimana makna zauj.
Hemat Saya, ketiga aspek tersebut tidak hanya berlaku satu arah saja. Akan tetapi, berlaku dalam relasi timbal balik antara suami pada istri maupun sebaliknya. Artinya, kerja-kerja seperti melindungi dan mendidik anak serta memelihara keharmonisan keluarga adalah tanggungjawab bersama.
Meski sama-sama bermakna pasangan, seluruh kata ba’l yang muncul lebih mengarah pada makna suami. Contohnya, perkataan istri Nabi Ibrahim dalam Surah Hud ayat 72: ٰوَيْلَتٰىٓ ءَاَلِدُ وَاَنَا۠ عَجُوْزٌ وَّهٰذَا بَعْلِيْ شَيْخًا ۗ (Sungguh mengherankan! Mungkinkah aku akan melahirkan (anak) padahal aku sudah tua dan suamiku ini sudah renta?).
Perbedaan
Dalam konteks ayat perceraian, kata ba’l berbeda dengan zauj. Misalnya pada Surah Al-Baqarah ayat 228 tentang suami yang mentalak satu atau dua. Ia boleh mencampuri istrinya kembali ketika telah sepakat untuk rujuk kembali setelah masa iddah. Dalam hal ini, ba’l berarti suami yang telah sempat mencampuri istrinya.
Sedangkan pada Surah Al-Baqarah ayat 230 tentang suami yang telah mentalak tiga, tidak boleh mencampuri istrinya kembali sebelum si istri akad nikah dengan laki-laki lain (zauj). Kemudian cerai dan memperbarui akad nikah dengan suami sebelumnya. Dalam hal ini, zauj berarti laki-laki lain yang hanya sebagai perantara dan belum sempat mencampuri.
Secara umum, Al-Qur’an menggunakan term zauj dan ba’l untuk menyapa pasangan yang satu frekuensi, satu visi, cerminan diri. Hanya saja, keduanya berbeda dalam konteks ayat tentang perceraian. Penggunaan keduanya mengisyaratkan adanya unsur kesamaan sifat yang harmonis dari masing-masing pasangan. Ulasan tentang term imra’ah dan shahibah akan bersambung dalam tulisan berikutnya. []