• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pasangan Sefrekuensi dalam Al-Qur’an: Zauj dan Ba’l

Secara umum, Al-Qur'an menggunakan term zauj dan ba'l untuk menyapa pasangan yang satu frekuensi, satu visi, dan cerminan diri

Moh. Jamalul Lail Moh. Jamalul Lail
06/11/2023
in Personal
0
Zauj

Zauj

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbedaan pemaknaan atas term tentang pasangan dalam Al-Qur’an menjadi salah satu faktor yang turut mewarnai wacana tafsir gender. Soal maksud term zauj misalnya. Apakah ia bermakna satu individu dari satu pasangan atau dua individu yang berpasangan. Belum lagi ketika berhadapan dengan sinonim dari term zauj pada ayat-ayat lain.

Term zauj ternyata bukan satu-satunya istilah yang bermakna demikian. Ayat lain menggunakan term ba’l, imra’ah atau shahibah yang penyebutannya beriringan dengan nuansa permasalahan yang berbeda. Akan tetapi, keempat term yang berbeda tersebut seringkali dianggap merefleksikan maksud yang sama meski konteks ayatnya berbeda.

Mengingat sisi kemukjizatan Al-Qur’an dari aspek bahasa, tentu tak akan ada kata yang terpakai secara sia-sia. Setiap perbedaan kecil term pasti menyimpan detail maksud yang berbeda pula. Artikel ini akan mengulas makna keempat term tersebut sekaligus melengkapi argumen pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Jodoh adalah ‘Cerminan Jiwa’ Sepenuhnya, Benarkah?”.

Zauj (زوج)

Kata yang sangat familiar dan paling banyak mewakili makna pasangan adalah zauj (زوج). Kata ini muncul sebanyak 81 kali dalam bentuk tunggal maupun jamak. Ibnu Faris dalam kamusnya (Maqayis al-Lughah), menyebut bahwa zauj memiliki makna asal ‘sesuatu yang mendampingi sesuatu lainnya’. Term ini netral, tak mengarah pada jenis kelamin tertentu.

Kadang bermakna laki-laki, seperti pada Surah Al-Mujadalah ayat 1: قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ (Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah). Kadang juga bermakna perempuan, seperti perintah Allah pada Nabi Adam dalam Surah Al-Baqarah ayat 35: اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ (tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga).

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Bahasa Arab pada umumnya memaknai zauj (زوج) sebagai ‘suami’ dan zaujah (زوجة) sebagai ‘istri’. Sayangnya, Al-Qur’an tak pernah menyebut term zaujah (زوجة). Penyebutan zauj banyak menggambarkan makna pasangan yang serasi dan sepaham sehingga hubungan yang terjalin relatif langgeng. Dengan kata lain, zauj adalah individu yang saling berjodoh secara jiwa dan raga atau merupakan cerminan diri satu sama lain.

Beberapa figur yang menggambarkan makna zauj antara lain Adam-Hawa’, jodoh abadi di surga (seperti pada Surah Al-Baqarah ayat 25), dan pasangan satu frekuensi satu visi lainnya. Tanda kebesaran Allah berupa penciptaan segala sesuatu berpasangan secara lahir-batin dan dunia-akhirat juga mengggunakan term zauj (seperti pada Surah Ar-Rum ayat 21).

Ba’l (بعل)

Kata serupa lainnya adalah ba’l (بعل) yang muncul sebanyak 5 kali dalam Al-Qur’an. Penyebutannya selalu berupa frasa (idlofah) yang bersandar pada kata lain. Menurut Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya, kata ini mengarah pada dua makna berikut.

Pertama, nama dari suatu berhala berwajah empat yang terbuat dari emas. Konon, berasal dari Fenisia (sekarang menjadi Lebanon dan Suriah). Makna ini seperti pada Surah Ash-Shaffat ayat 125: اَتَدْعُوْنَ بَعْلًا وَّتَذَرُوْنَ اَحْسَنَ الْخٰلِقِيْنَۙ (Apakah kamu terus menyeru berhala dan meninggalkan sebaik-baik pencipta?). Hanya pada ayat inilah, makna ba’l berbeda dari yang lainnya.

Kedua, ba’l dalam dialek Yaman bermakna pelindung, pendidik atau pemelihara (rabb). Oleh karena dalam relasi suami-istri terdapat upaya-upaya perlindungan (protektif), pendidikan (edukatif) atau pemeliharaan, maka ba’l juga dapat bermakna pasangan sebagaimana makna zauj.

Hemat Saya, ketiga aspek tersebut tidak hanya berlaku satu arah saja. Akan tetapi, berlaku dalam relasi timbal balik antara suami pada istri maupun sebaliknya. Artinya, kerja-kerja seperti melindungi dan mendidik anak serta memelihara keharmonisan keluarga adalah tanggungjawab bersama.

Meski sama-sama bermakna pasangan, seluruh kata ba’l yang muncul lebih mengarah pada makna suami. Contohnya, perkataan istri Nabi Ibrahim dalam Surah Hud ayat 72:  ٰوَيْلَتٰىٓ ءَاَلِدُ وَاَنَا۠ عَجُوْزٌ وَّهٰذَا بَعْلِيْ شَيْخًا ۗ (Sungguh mengherankan! Mungkinkah aku akan melahirkan (anak) padahal aku sudah tua dan suamiku ini sudah renta?).

Perbedaan

Dalam konteks ayat perceraian, kata ba’l berbeda dengan zauj. Misalnya pada Surah Al-Baqarah ayat 228 tentang suami yang mentalak satu atau dua. Ia boleh mencampuri istrinya kembali ketika telah sepakat untuk rujuk kembali setelah masa iddah. Dalam hal ini, ba’l berarti suami yang telah sempat mencampuri istrinya.

Sedangkan pada Surah Al-Baqarah ayat 230 tentang suami yang telah mentalak tiga, tidak boleh mencampuri istrinya kembali sebelum si istri akad nikah dengan laki-laki lain (zauj). Kemudian cerai dan memperbarui akad nikah dengan suami sebelumnya. Dalam hal ini, zauj berarti laki-laki lain yang hanya sebagai perantara dan belum sempat mencampuri.

Secara umum, Al-Qur’an menggunakan term zauj dan ba’l untuk menyapa pasangan yang satu frekuensi, satu visi, cerminan diri. Hanya saja, keduanya berbeda dalam konteks ayat tentang perceraian. Penggunaan keduanya mengisyaratkan adanya unsur kesamaan sifat yang harmonis dari masing-masing pasangan. Ulasan tentang term imra’ah dan shahibah akan bersambung dalam tulisan berikutnya. []

Tags: ayat al-Qur'anistriJodohpasanganPasangan hidupsuami
Moh. Jamalul Lail

Moh. Jamalul Lail

Penikmat dialog soal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
eldest daughter syndrome

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

17 Juli 2025
Love Bombing

Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

16 Juli 2025
Disiplin

Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian

15 Juli 2025
Inklusivitas

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID