• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Arus Politik Puan di Persimpangan Jalan

Parlemen Indonesia pernah dalam tataran kritis perspektif gender, ketika politisi perempuan tidak pernah melebihi 10% kursi parlemen sebelum Pemilu 2004

Sifin Astaria Sifin Astaria
06/01/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Arus Politik

Arus Politik

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara politik tentu sudah jadi perkara kanon akhir-akhir ini. Kontestasi 2024 menjadikan tiap lini obrolan di dunia nyata maupun maya terpenuhi perkara elektoral. Tak terkecuali soal inklusivitas dan keterwakilan perempuan, membedah elektabilitas tiap calon perlu kita bidik dari arah manapun.

Persoalan arus politik ini sesungguhnya cukup gamblang. Ketimpangan kontestan laki-laki dan perempuan dalam laga elektoral legislatif maupun eksekutif masih lebar. Hingga kini, UU Pemilu mengenai kuota “minimal” 30% bakal calon legislatif perempuan belum terpenuhi.

Aturan affirmative action tersebut diteguhkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Secara terang, UU ini mewajibkan batas minimum 30% keterwakilan perempuan dalam susunan daftar pencalonan anggota legislatif tiap partai.

Angka ini belum juga kita raih sampai Pemilu 2019 lampau, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8%. Persentase ini berarti hanya terdapat 120 anggota legislatif perempuan dari total 575 anggota DPR RI.

Sesungguhnya semenjak pengesahan UU afirmasi tersebut tren keterwakilan perempuan dalam kursi legislatif meningkat, setidaknya dalam data. Persentase bakal caleg perempuan berada di atas angka 30% semenjak Pemilu 2009.

Baca Juga:

Indonesia Gelap, Kegelapan bagi Masa Depan Perempuan

Amerika Serikat: Negara Demokratis yang Gagal Memilih Presiden Perempuan Dua Kali!

Membincang Kursi Keterwakilan Dewan Perempuan

3 Srikandi Nahdliyyin di Pilgub Jatim dan Perdebatan Kepemimpinan Perempuan

Meski demikian, jumlah caleg perempuan yang berhasil menduduki kursi di parlemen belum pernah mencapai 30%. Pada 2009 hanya berada dalam angka 18%, kemudian 17% pada 2014, dan 20% pada 2019. Keterwakilan perempuan lantas kita pertanyakan ketika jumlah pemilih perempuan dalam Pemilu tidak pernah kurang dari 49%.

Dilema Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik

Pada kontestasi 2024, ruang afirmasi politik perempuan yang sudah susah payah kita bangun kembali terreduksi. Melalui Peraturan KPU No.10 tahun 2023, KPU memberlakukan pembulatan ke bawah apabila perhitungan 30% keterwakilan perempuan. Yakni dari total bakal caleg yang dibutuhkan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai contoh, semisal di suatu daerah pemilihan kita butuhkan delapan bakal caleg, maka batas minimal 30% keterwakilan perempuan adalah 2,4 orang. Akan tetapi, karena angka desimalnya kurang dari koma lima, maka pada dapil tersebut batas minimal bakal caleg perempuan hanya berjumlah dua orang.

Polemik kemudian semakin bergulir Ketika KPU dan DPR enggan merevisi aturannya. Perkara ini tentu kita nilai mencederai usaha keterwakilan perempuan yang telah diafirmasi oleh Undang-Undang

Batas minimal keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik seringkali dianggap beban oleh parpol. Meski kuota minimal caleg perempuan sudah terakomodir. Namun penentuan batas ini berhenti pada taraf pendaftaran bakal calon. Artinya, tentu saja penentuan apakah caleg perempuan akan menduduki kursi tetap berada pada tangan pimpinan partai.

Melalui KPU, delapan belas parpol telah meng-klaim ketercapaian 30% keterwakilan perempuan dalam partainya. Belasan parpol ini bahkan meng-klaim pula bahwa tidak ada partai politik yang menghalangi perempuan untuk menduduki kursi, justru partai politik lah yang merayu kader perempuan untuk mau mencalonkan diri.

Maskulinitas yang Usang

Lantas, melihat keterwakilan perempuan dalam politik tentu tak sesederhana bidikan angka yang tertera dalam klaim partai. Pada praktiknya, tekanan politik uang serta budaya politik yang maskulin seringkali menjerat perempuan untuk maju ke parlemen. Tak bisa kita nafikan, pada kontestasi yang sudah-sudah, amat berat bagi perempuan yang tidak memiliki kedekatan dengan para elit partai untuk berlaga dalam kancah elektoral.

Parpol tentu saja memiliki trik tersendiri untuk memasang pion-pionnya dalam percaturan. Untuk memenuhi kewajiban angka 30%, bakal calon perempuan yang mereka daftarkan seringkali tak jauh-jauh dari kerabat perempuan para petinggi atau influencer cantik yang partai dekati

Sekali lagi, meski perempuan mendapat suara terbanyak pun, keputusan akhir tetap berada di tangan elit parpol. Yakni untuk menentukan siapa yang akan memperoleh kursi. Pada akhirnya, dalam praktik politik praktis, caleg perempuan lah yang seringkali mereka korbankan.

Paradigma politik yang kaku terpengaruhi oleh para aktor lama parpol yang berkuasa tanpa masa jabatan. Ruang-ruang parlemen masih didominasi ide-ide maskulin nirperspektif gender. Praktik-praktik misoginis dalam parlemen barangkali juga masih sering didapat oleh para caleg perempuan. Tak jarang, status personal caleg sebagai ibu atau janda distigma sebagai identitas negatif apabila menjadi figur publik.

Dikotomi antara peran publik dan domestik yang masih langgeng dalam parlemen membentuk politik menjadi ruang tertutup bagi perempuan. Status ranah privat yang tersematkan bukan hal yang bisa hilang meski perempuan telah menduduki kursi peramu kebijakan.

Hal ini tentu berimbas terhadap beban ganda yang membelenggu perempuan untuk melaksanakan kerja dalam parlemen sekaligus kerja domestik di ranah privatnya.

Situasi politik yang tidak ramah ini mengharuskan caleg perempuan bekerja berkali lipat lebih keras untuk mendapat dukungan elit partai, mencari modal finansial dan mendapat restu dari suami atau keluarga. Persoalan tersebut barangkali menjawab klaim partai politik yang kesulitan memenuhi target keterwakilan perempuan, bahkan perlu membujuk kader perempuan untuk mau mencalonkan diri. 

Representasi Tanpa Keberpihakan

Usaha demi mendorong keterwakilan perempuan dalam parlemen sesungguhnya bukan hal yang baru-baru saja dilakukan. Parlemen Indonesia pernah berada dalam tataran kritis perspektif gender, ketika politisi perempuan tidak pernah melebihi 10% kursi parlemen sebelum Pemilu 2004.

Tentu saja kebijakan publik yang diambil tanpa mengakomodir kelompok gender tertentu akan menghasilkan keputusan yang eksklusif. Keterwakilan perempuan pun tidak semata-mata dilihat dari banyaknya angka caleg berjenis kelamin perempuan yang berhasil menduduki kursi.

Keterwakilan perlu kita nilai dari besaran kepentingan perempuan yang diakomodir, serta keberhasilan perspektif gender mempengaruhi pengambilan keputusan dewan.

Mengutip gagasan Sarah Longway, affirmative action sebagai usaha pemberdayaan kelompok rentan mestinya memberi akses hingga ke tingkat kontrol dan pengambilan keputusan. Klaim keterwakilan politik perempuan bisa saja kita lakukan dengan memasang pion kerabat elit partai, atau mengambil contoh satu-dua politisi perempuan. Namun, perspektif perempuan akan terus menjadi ruang semu apabila representasi tidak kita barengi dengan keberpihakan. []

Tags: Affirmasi PolitikArus Politikhak politikPemilu 2024Politik PerempuanSarah Longway
Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version