Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Kursi Keterwakilan Dewan Perempuan

Keterangan memuat keberpihakan terhadap perempuan agar ketersediaan kursi parlemen tak sepenuhnya terkuasai lelaki semata

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
26 September 2024
in Publik
A A
0
Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan Perempuan

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasulullah diutus Allah Swt. tak lain untuk menyempurnakan akhlak (li utammima makarimal akhlak). Bersamaan, agama mulia yang Rasulullah bawa (Islam) menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam juga perlahan menghapus pelbagai penindasan dan ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan.

Kondisi pra-Islam, kaum Quraisy menanggung aib manakala kedapati memiliki anak perempuan. Bayi suci itu mesti rela terbunuh hanya karena peradaban tak bermoral. Dalam pada itu, Islam datang bagai rahmat memuliakannya.

Islam datang menempatkan derajat perempuan sebagai makhluk setara dengan lelaki. Mereka adalah hamba Allah Swt. hanya iman dan takwa yang membedakan derajat keduanya. Walau demikian, diskursus ketidaksetaraan masih terjadi. Baik lingkup domestik hingga universal seperti di bidang ekonomi, kebudayaan, sosial, politik, dsb.

Perempuan kerap tertempatkan pada posisi inferior (terkuasai) sementara lelaki di posisi superior (penguasa). Padahal, keduanya sama-sama memiliki hak setara sebagai pelaku, pengambil, dan pelaksana sebuah keputusan. Hal itu berkaitan dalam bidang politik, misalnya, tak heran jika sekian produk hukum masih memuat pelbagai bias gender hingga ketidakadilan.

Pertumbuhan Angka

Undang-undang, peraturan daerah, dan produk hukum lain acap kali memukul rata dalam kontekstualitas penerapannya. Ini terlihat—dan memang pantas—sebab penyusun dan perancangnya termayoritasi laki-laki, bahkan (mungkin) hampir sepenuhnya.

Oleh karena singgungan tadi, kita terbawa pada helatan pemilu serentak April 2024 silam. Pada sektor strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU telah menetapkan 580 anggota terpilih periode 2024-2029. Dari jumlah total itu, caleg perempuan terpilih hanya mentok 21,9 persen; atau sekitar 127 orang dari 580.

Tiga dari 127 perempuan berhasil lolos parlemen menggoreskan capaian sepuluh besar suara terbanyak. Mereka berurutan menempati posisi 4, 5, dan 6. Mereka adalah Hillary Brigitta Lasut (Partai Demokrat), Airin Rachmy Diani (Partai Golkar), dan Puan Maharani (PDI Perjuangan).

Capaian itu, secara normatif, sebetulnya belum sesuai dengan peningkatan partisipasi perempuan yang ada. Diatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Aturan tertaung di Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terafirmasi di pasal sebelumnya, Pasal 173 Ayat (2) huruf e, syarat partai politik untuk mengikuti pemilu harus menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) juga keterwakilan perempuan. Keterangan memuat keberpihakan terhadap perempuan agar ketersediaan kursi parlemen tak sepenuhnya terkuasai lelaki semata.

Wujud Ikhtiar

Capaian 21,9 persen mesti mendapatan sambutan dan rasa syukur. Untuk mewujudkan cita-cita memang tak bisa instan. Butuh proses matang nan cukup Panjang. Demikian terbukti sejak pemilu pertama pada 1999 hingga pemilu keenam pada 2024 keterwakilan perempuan di DPR RI selalu meningkat, walau tak signifikan. Setidaknya kenaikan nol koma sekian persen itu bagian dari perjuangan dan kerja-kerja perempuan menghadapi hajatan demokrasi lima tahunan ini.

Gampangnya, agar perubahan itu teras kita bisa melihat perbandingan dengan pemilu sebelumnya. Pada pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI di angka 20,5 persen atau sekitar 120 orang. Sedang pada periode 2024-2029, bertambah menjadi sekitar 127 perempuan bakal mengisi pergolakan gagasan di Gedung Senayan.

Peningkatan presentasi ini menjadi bukti dan modal menyambut pertarungan di pemilu berikutnya. Jumlah 30 persen itu minimal, tapi setidaknya itu yang terjadikan sebagai patokan. Manakala telah tercapai, upaya masif dan progresif mesti ditingkatkan. Tak lain demi mewujud keseimbangan jumlah kursi di parlemen antara perempuan dan lelaki.

Andai angan-angan ini terwujud, kita tak lagi gusar menyaksikan sikap superior dan inferior bersitegang. Keduanya sama-sama lenyap. Tak ada lagi pihak penguasa dan terkuasai. Keduanya berperan, bekerja sama, dan berbagi gagasan menghasil produk hukum yang adil dan bermuatan kesetaraan.

Dalam pada itu, paling tidak perempuan terlibat manakala legislator tengah menggarap peraturan berhubungan dengannya, dengan kaumnya. Ide dan konsep perempuan benar-benar konkret tersemat dalam rancangan itu. Bahkan barangkali sempat bertarung melawan konsep pikiran laki-laki menyoal sebuah falsafah sebelum kemudian tertuliskan menjadi draft.

Setara Semartabat

Kita berhak ingat ungkapan KH. Husein Muhammad dalam buku Mencintai Tuhan, Mencintai Kesetaraan (2014) bahwa perempuan pun memiliki keterlibatan yang sama dalam politik, halnya laki-laki. Buya Husein, sapaan akrabnya, berangkat lewat gagasan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Bahwa semua orang yang berada di ruang publik politik berhak ikut-serta berpartisipasi. Artinya berhak memilih untuk menjadi penampil atau penonton.

Oleh karenanya, lanjut Buya Husein, karena memiliki pikiran, kecerdasan, dsb, perempuan, halnya laki-laki. Ia memiliki potensi yang sama dalam memangku amanat Tuhan yakni menyejahterakan bumi, manusia, dan alam. Sehingga berhak untuk dipilih-memilih, dipimpin-mempimpin, membuat-menjalankan keputusan, dan sebagainya.

Artinya, dalam konteks ini, kepemimpinan politik, pemegang kuasa, dan pembuat aturan itu bisa terjamah oleh perempuan. Karena kualifikasi untuk mengisinya berdasar kualitas, kecapakan, dan integritas. Bukan berdasar stereotipe, konstruksi gender, apalagi jenis kelamin. Demokrasi ketinggalan zaman itu. []

Tags: Dewan PerempuanKepemimpinan PerempuanKeterwakilan PerempuanLegislator PerempuanPemilu 2024Perempuan dalam Politik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sex Education Usia Dini

Next Post

Peran Orang Tua untuk Melindungi Anaknya dari Kekerasan Seksual

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

18 Desember 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Reshuffle Kabinet
Uncategorized

Reshuffle Kabinet, Ketika Kesempatan Perempuan Kian Menyempit di Lingkar Kekuasaan

9 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Next Post
Seksual

Peran Orang Tua untuk Melindungi Anaknya dari Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0