Mubadalah – Pemilu damai sebagai bentuk pesta demokrasi yang sangat besar dan menjadi sarana untuk menyalurkan suara rakyat dalam memilih pemimpin dan perwakilan rakyat. Dari akhir 2022 kita disibukan dengan pembentukan penyelenggara, anggaran, peserta pemilu dan sebagainya.
Hal tersebut disiapkan untuk kelancaran hari di mana kita menggunakan hak suara dan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki kewajiban untuk mengikiti pesta demokrasi di tahun 2024.
Tahun Berganti, Pemilu Menanti
Setelah banyak melewati perjalanan panjang selama satu tahun, penyambutan tahun baru kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, seperti yang kita ketahui bahwa di tahun 2024 ini kita sudah memasuki tahun politik. Yang mana kita akan melaksanakan pemilihan umum serentak untuk pergantian Presiden Indonesia dan para Wakil Rakyat.
Seperti halnya penjelasan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (2) bahwasanya “Pemilihan umum di selenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Tahun berganti, pemilu menanti. Tepatnya pada hari Rabu 14 Februari 2024 nanti, kita memiliki hak dan kewajiban untuk memilih dan menggunakan suara. Ada banyak hal yang kita harapkan, lalu kita sesali, dan ada banyak hal yang kita syukuri. Semoga pemilu kali ini berjalan dengan sukses tanpa ekses.
Mushadiq Amir dalam jurnalnya yang berjudul Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pemilihan umum merupakan wujud nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Menilik Pemilu di Tahun 2019
Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya pemilu di tahun 2019 tepatnya dalam proses pemilihan presiden, Banyak sekali gesekan bahkan seolah-olah Indonesia terbagi menjadi dua kubu di antara para pendukung masing-masing calon. Kubu “Cebong” dan “Kampret” sering kali terdengar sebagai istilah yang selalu terpakai untuk saling menyerang dan membuat keadaan menjadi panas dan tak terkendali.
Selain itu, banyak sekali buzzer yang menyebarkan informasi atau melakukan ujaran kebencian mengenai pasangan calon. Para buzzer saling menyerang di sosial media. Banyak sekali hoax yang bertebaran dan banyak sekali yang memutuskan persaudaraan hanya karena beda pilihan.
Kita semua pernah menyaksikan bagaimana pelaksanaan pemilihan umum yang sudah terlaksana, jelas tidak terlepas dari peluang dan tantangan yang kita hadapi. Baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilik suara pemilu.
Merujuk pada apa yang Ratna Solihah (2018:81) jelaskan dalam jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan yang berjudul Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik. Bahwasanya “implikasi yang dharapkan dari adanya Pemilu serentak adalah efisiensi pelaksanaan Pemilu beserta efektivitas yang mengikutinya. Di mana hal ini dapat menekan pengeluaran dana negara dalam Pemilu.”
Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan umum tidak bisa berjalan begitu saja, semuanya butuh kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan. Sebab, dalam proses pemilihan umum banyak sekali hal yang sangat sensitif sekali akan terjadi timbulnya gesekan-gesekan bagi masyarakat.
Terlebih gesekan antar partai politik bahkan para pendukung pasangan calon presiden. Hal ini jelas harus menjadi evaluasi dan harus kita refleksikan supaya tidak menimbulkan perpecahan.
Bagaimana Refleksi Pemilu 2019?
Berdasarkan hal-hal di atas, Achmad Edi Subiyanto dalam jurnalnya yang berjudul Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia, menegaskan bahwa kita memerlukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak. Di mana terdapat kelemahan dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan Pemilu serentak. Putusan MK seharusnya diikuti oleh proses penyusunan kebijakan berbasis bukti dengan data yang kuat, berdasarkan simulasi terhadap penyelenggaraan.
Dengan demikian, kita bisa mengidentifikasi dari awal terkait beban penyelenggaraan pemilihan umum dan langkah-langkah untuk mengantisipasi resiko dapat kita pikirkan. Jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlu kita evaluasi mengenai persoalan integritas penyelenggara atau peserta Pemilu. Misalnya dengan memperketat sistem rekrutmen, sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Lantas Bagaimana Resolusi Pemilu 2024?
Seperti apa yang kita lihat, bahwasanya dalam pelaksanaan pemilihan umum pasti memiliki sesuatu yang harus kita refleksikan untuk menuju resolusi pemilu selanjutnya. Salah satu Resolusi pemilu 2024 adalah terciptanya pemilu yang damai dan berintegritas. Seperti apa yang telah dinarasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa”.
Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus menjadi resolusi untuk menciptakan pemilu damai tahun 2024. Pertama, tidak menyebarkan berita hoax. Kedua, memastikan kebenaran berita yang kita terima, Ketiga, menciptakan komitmen senua pihak. Keempat, bergandengan tangan dalam koordinasi dan konsolidasi yang baik. Kelima, menggunakan hak suara sebagai pemilih. Keenam, menjadi pemilih yang cerdas. Ketujuh, menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif.
Dari Refleksi Menuju Resolusi
Perjalanan satu tahun bukanlah waktu yang sebentar. Kita berdiri hari ini adalah bentuk dari perjalanan panjang 365 hari ke belakang. Maka tidak salah jika banyak orang membuat refleksi diri sebagai bentuk tolok ukur pencapaian mereka di tahun lalu. Begitu pula dalam pemilu, perlu kita refleksikan dalam kurun waktu lima tahun ke belakang.
Terlepas dari itu banyak hal yang masih perlu kita pelajari. Yakni perjalanan panjang penuh bimbang, banyak tanda tanya meminta jawaban, semoga lekas menjadi lebih baik. Resolusi harus tetap kita buat, dan kita aplikasikan tahun ini, supaya tercipta pemilihan umum yang damai. Tidak hanya damai, tetapi juga Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER) merujuk pada UUD 1945 pasal 22E. Serta Jujur dan Adil (JurDil).
Dari Refleksi pemilu 2019 menjuju Resolusi pemilu damai 2024, mari kita sama-sama wujudkan kelancaran pesta demokrasi sebagai bentuk kedaulatan kita. Yakni sebagai rakyat yang memiliki kuasa dalam memilih.
Semoga apa yang pernah terjadi sebelumnya menjadi pembelajaran dan refleksi yang sangat berguna untuk menjadi momentum baik dan resolusi pemilu 2024. Kita sangat mengharapkan banyak orang yang tidak menjadi golput. Sangat jelas kita juga berharap semakin banyak pemilih yang cerdas dan menggunakan hak suaranya dengan baik. []