Selasa, 16 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Haid di Bulan Puasa (2): Wajib Puasa atau Tidak?

Perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
25 Maret 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan Haid di Bulan Puasa

Perempuan Haid di Bulan Puasa

823
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Sebagaimana tulisan sebelumnya, apresiasi Al-Qalyubi untuk perempuan – yang ingin puasa di bulan Ramadan tapi terhalang karena haid datang – adalah tanpa ragu menyampaikan bahwa perempuan itu dapat pahala – asal ada effort.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan suatu alternatif yang solutif di tengah diskusi alot antar pakar hukum Islam. Apakah perempuan haid itu wajib puasa atau tidak?

Pertanyaan yang muncul dari konsep, “Apakah sesuatu yang boleh ditinggal adalah hal yang wajib atau tidak?”.

Menurut jumhur, perempuan yang sedang haid tidak wajib puasa. Karena perempuan haid, boleh (bahkan harus) meninggalkan puasa. Yang kemudian menjadi kaidah baku, جَائِزُ التَّرْكِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ (sesuatu yang boleh diabaikan, bukanlah suatu kewajiban).

Diskusi Jumhur dan Fukaha: Soal Perempuan Haid dan Puasa

Hasan bin Muhammad al-‘Atthar dalam Hasyiahnya melansir dari Imam Nawawi mengatakan, “Orang muslim mufakat bahwa tidak ada kewajiban puasa atas orang yang haid kala itu (ia haid)”. Adapun redaksi aslinya dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muzaab, Imam Nawawi menegaskan:

لا يصح صوم الحائض والنفساء ولا يجب عليهما ويحرم عليهما ويجب قضاؤه وهذا كله مجمع عليه

“Tidak sah puasanya perempuan haid dan nifas. Dan Puasa tidak wajib atas perempuan haid dan nifas serta haram melakukannya tapi wajib qada. Hal ini sudah menjadi konsensus ulama”.

Sayangnya, kalangan Ahnaf atau Fukaha merasa janggal dan menggugat konsensus yang diklaim Imam Nawawi dengan mengajukan 2 argumentasi terkait kewajiban puasa atas perempuan haid.

“Mayoritas Fukaha (Ahnaf) berpandangan; puasa itu tetap wajib atas perempuan haid. Dua argumentasinya. Pertama, lantaran firman Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 185) yang mewajibkan puasa atas orang yang melihat hilal. Dan perempuan haid melihat (mengetahui) hilal itu.

Kedua, karena perempuan haid wajib qada (mengganti) sesuai hari yang ia tak puasa di bulan ramadhan” (Hasyiah al-Bannani dan Syarah Ghayatul Ghusul, 1/218).

Mendengar argumentasi fukaha, jumhur – sebagai fraksi yang tidak mewajibkan puasa atas perempuan haid – bergegas untuk membalahnya. Sebagai sanggahan, Jumhur juga menampilkan dua alasan untuk meruntuhkan argumen fukaha.

Pertama, bahwa terlihatnya hilal sebagai sebab diwajibkannya puasa itu berlaku bila tidak ada uzur (haid), tidak secara mutlak. Kedua, kewajiban mengganti (qada) bukan lantaran kewajiban melaksanakan puasa kala haid, melainkan karena adanya sebab yaitu terlihatnya hilal.

وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ  Menurut Tajjuddin al-Subki

Hampir saja kalangan fukaha menampik dan mengokohkan argumentasi dirinya. Tapi, Imam Tajuddin al-Subki, pengarang Jam’ul Jawami’ itu, segera memvonis bahwa diskusi kali ini tak begitu urgen karena tak ada perbedaan yang signifikan.

Sebagai closing diskusi, Imam Tajuddin al-Subki berselancar, “وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ”; perbedaannya hanya berkisar pada retorik, tidak substantif, (Jam’ul Jawami, Tajuddin al-Subki).

Sebab, menurut al-Subki, konsensus dari kedua kubu itu sebagai fiksasi dalam persoalan hukum, mengatakan perempuan yang haid boleh (harus) tidak puasa lantaran ada mani’ (haid). Dan perempuan haid itu wajib mengganti di hari lain. Inilah hasil akhir dari kedua faksi; Ahnaf dan Jumhur.

Haid dan Puasa Sama-Sama Ketetapan Tuhan

***

Ibadah (puasa) hanyalah sarana yang Tuhan tetapkan untuk hambanya sebagai media munajat. Tujuan dari puasa tiada lain adalah Tuhan itu sendiri. Di saat yang sama, haid adalah ketetapan Tuhan khusus untuk perempuan lantaran satu dan lain hal.

Jika haid adalah ketetapan Tuhan dan ibadah (puasa) juga ketetapan Tuhan, maka menjalani keduanya adalah sama nilainya. Sama-sama menjalani ketetapan Tuhan.

Dengan demikian, perempuan yang sedang melaksanakan ketentuan Tuhan (haid) tetap mendapat reward dari Tuhan meski tidak melakukan puasa. Tapi catatannya, selain taat, juga ketika perempuan sudah suci dari haidnya, ia harus melakukan puasa seperti halnya ketetapan Tuhan yang berlaku.

Nah, tapi kenapa perempuan yang tidak puasa Ramadan tetap harus mengganti di hari lain, padahal ia sudah mendapatkan reward pahala dari Allah?

Karena agama tidak hanya datang sebagai substansi (pahala = ketakwaan dan ketaatan), tapi juga menjadi wadah. Pada konteks puasa, yang jadi wadah legal-formalnya adalah puasa dan isi-substansinya adalah pahala (ketakwaan dan ketaatan).

Dalam hal ini, memang perempuan haid sudah mendapatkan isinya, namun belum wadahnya. Oleh sebab itulah kewajiban puasa masih belum gugur pada perempuan haid.

Ketaatan dan Ketakwaan Muara di Balik Puasa

Wadah legal-formalnya adalah puasa, dan isi-substansinya adalah ketakwaan dan ketaatan. Karena ketakwaan dan ketaatan, maka untuk mendapat reward dari Tuhan, penting untuk camkan statement Kiai Afif di awal, “… karena (perempuan haid itu) taat pada aturan dan ketentuan Tuhannya”.

Dan ketakwaan dan ketaatan itulah yang menjadi garis pembeda dari puasanya orang yang arogan. Orang yang – dalam tulisan Goenawan Muhammad – “Pokoknya: saya berpuasa, sebab itu saya harus dihormati”. Tulisan catatan pinggir Tempo 2007 yang bagus sebagai refleksi diri dan auto-kritik.

Sebab, seringkali kita tak menyadari bahwa puasa dapat memberi diri sesuatu yang kontradiksi: rasa berkelebihan, bahkan supremasi.

“Aku seakan-akan dalam kesucian, sebagai yang “berkorban” dan juga sebagai yang “tak najis”. Orang lain? Mereka dosa, loba, penuh syahwat—pendeknya lebih nista dari diriku”. Tutup Pak Gun

Oleh sebab itu, ketakwaan dan ketaatan merupakan – meminjam istilah Immanuel Kant – noumena dibalik fenomena puasa. Falyatammul (renungkanlah), Takbir! []

Tags: Bulan PuasaFikih HaidhukumPerempuan HaidramadanSyariat
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna
  • Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual
  • Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender
  • Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID