Mubadalah.id – Salah satu bentuk siaran kebencian adalah tindakan mengkafirkan individu dan kelompok-kelompok secara definitif dan menghasut masyarakat untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan.
Menuduh “sesat”, “kafir”atau “musyrik, terhadap seorang muslim, dalam bentang sejarah kaum muslimin, hanya karena perbedaan pandangan, telah muncul sejak awal Islam. Sekaligus menimbulkan banyak sekali korban bahkan konflik sosial yang bisa berlangsung sangat panjang.
Kaum muslimin mengenal nama “khawarij”, sebuah kelompok yang memberontak terhadap kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dan menentang kekuasaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Kelompok ini menuduh sesat dan kafir terhadap kedua orang tadi dan pandangan-pandangannya, dengan mengatasnamakan agama. Mereka menyebarkan kebencian terhadap kaum muslim selain mereka dan mengklaim pendapat dirinya sebagai kebenaran. Akibatnya kaum musJimin terpecah belah, saling bermusuhan, bahkan saling membunuh.
Imam al-Syafi’i pernah dituduh sesat, karena pandangan-pandangannya dianggap mendukung Syi’ah. Sebelumnya, Imam Abu Hanifah juga dituduh sesat dan kafir.
Al-Syeikh al-Akbar, Muhyiddin Ibn Arabi, juga harus menerima beragam tuduhan dari sebagian masyarakat sebagai orang kafir, musyrik, murtad dan sebagainya.
Demikian pula, Syeikh Abu al-Qasim al-Junaedi, Abu al-Hasan al-Syadzili, Taj al-Din al-Subki, Ibnu Rusyd al-Hafid, dan masih banyak lagi ulama dan para tokoh yang mengalami nasib yang sama. Atas segala tuduhan itu mereka mengalami kekerasan dalam berbagai bentuknya, seperti penjara, mendapat siksaan dan pembunuhan.
Analisis
Dalam banyak analisis, peristiwa-peristiwa kekerasan yang para tokoh besar Islam alami tersebut sesungguhnya lebih berdasarkan atas kebencian terhadap pandangan-pandangan mereka.
Soal pengkafiran dalam sejarah umat Islam biasanya terkait dengan pandangan keagamaan yang mereka anggap menyimpang. Biasanya, masing-masing individu atau kelompok menganggap atau meyakini bahwa pandangan keagamaan ia yang benar. Sedangkan pandangan orang lain adalah salah, sesat, kafir atau bahkan musyrik.
Di antara internal muslim, penyesatan atau pengkafiran terjadi untuk masalah-masalah yang sesungguhnya sudah lama mereka perdebatkan di antara para ulama, baik di dalam bidang ilmu kalam, fiqh maupun tasawuf.
Bahkan belakang terjadi pada masalah-masalah keagamaan yang sudah lama dan menjadi tradisi masyarakat, selama berabad-abad, misalnya tahlil, tawasul, ziarah kubur, perayaan maulid Nabi dan lain-lain.
Para ulama sepakat mengharamkan kafir mengkafirkan sesama muslim. Mereka juga menguraikan mengapa kafir mengkafirkan sesama muslim terjadi. Salah satunya adalah Imam al-Ghazali. Beliau menulis sejumlah buku mengenai hal ini. Salah satunya adalah “Faishal al-Tafriqah Baina al-Islam wa al-Zandaqah”. []