Mubadalah.id – Selama ini, dalam berbagai ceramah keagamaan yang marak di berbagai media populer, perempuan hanya diberi satu pilihan. Yaitu menerima poligami. Sepahit apapun, ia harus bersabar.
Karena kewajiban perempuan adalah menjaga keutuhan keluarga. Memelihara anak dan melayani suami. Bersabar penuh dengan pahala. Menjaga keutuhan adalah kebaikan yang paripurna.
Sedangkan memelihara dan membesarkan anak, serta melayani suami adalah ibadah yang paling puncak bagi perempuan. Imbalannya adalah surga kelak di akhirat. Hampir kebanyakan petuah keagamaan tidak memberi jalan bagi perempuan untuk memilih dirinya dan bercerai.
Pertanyaan resiprokal mungkin bisa diajukan. Mengapa tidak laki-laki yang diminta bersabar dengan satu istri dan tidak poligami. Menjaga keutuhan keluarga, melayani anak dan istri. Biasanya kita jawab: bahwa suami punya hak untuk poligami, sebagaimana Qur’an dan Hadits sebutkan.
Tidakkah ia juga berkewajiban memberikan yang terbaik bagi istri dan keluarga? Tidakkah sang istri dan anak-anak juga berhak memperoleh kasih sayang yang paripurna dari sang suami dan ayah mereka? Artinya, jika laki-laki berhak poligami demi kepuasannya. Maka tidakkah perempuan juga berhak untuk tidak menerima poligami demi untuk kenyamanan hidupnya juga?.
Hak Perempuan
Terlepas dari refleksi resiprokal ini, tidakkah perempuan dalam Islam berhak cerai jika suaminya berpoligami? Rasanya, ceramah-ceramah keagamaan kita tidak memberi sinyal positif bagi perempuan yang menuntut hak untuk cerai karena menolak poligami.
Ironisnya, justru pilihan cerai ini al-Qu’ran anjurkan bagi perempuan yang tidak menerima suaminya berpaling kepada yang lain. Mari kita resapi bagaimana ayat al-Qur’an berbicara perceraian justru persis setelah persoalan poligami yang ia anggap sulit bisa adil.
Coba perhatikan ayat 130 dari Surat an-Nisa ini:
وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا
“Jika mereka bercerai, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada masing-masirg, dari keluasan rezeki-Nya, dan Allah itu Maha Luas (rezeki-Nya) dan Maha Bijaksana”. (QS. an-Nisa ayat 130)
Ayat ini membicarakan bahwa pasangan (suami dan istri) yang memilih bercerai, karena sesuatu hal, tidak perlu terlalu khawatir dengan masa depan masing-masing. Karena Allah SWT Maha Kaya dan Bijaksana. Masing-masing orang bisa saja mendapatkan rezeki dan kekayaan dari kekayaan yang Allah SWT miliki. Ayat motivasi ini justru datang persis setelah ayat poligami, 129 di surat yang sama. []