• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pahitnya Hidup Menjadi Seorang Perempuan

Karena kewajiban perempuan adalah menjaga keutuhan keluarga. Memelihara anak dan melayani suami. Bersabar penuh dengan pahala. Menjaga keutuhan adalah kebaikan yang paripurna.

Redaksi Redaksi
28/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan

Perempuan

563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, dalam berbagai ceramah keagamaan yang marak di berbagai media populer, perempuan hanya diberi satu pilihan. Yaitu menerima poligami. Sepahit apapun, ia harus bersabar.

Karena kewajiban perempuan adalah menjaga keutuhan keluarga. Memelihara anak dan melayani suami. Bersabar penuh dengan pahala. Menjaga keutuhan adalah kebaikan yang paripurna.

Sedangkan memelihara dan membesarkan anak, serta melayani suami adalah ibadah yang paling puncak bagi perempuan. Imbalannya adalah surga kelak di akhirat. Hampir kebanyakan petuah keagamaan tidak memberi jalan bagi perempuan untuk memilih dirinya dan bercerai.

Pertanyaan resiprokal mungkin bisa diajukan. Mengapa tidak laki-laki yang diminta bersabar dengan satu istri dan tidak poligami. Menjaga keutuhan keluarga, melayani anak dan istri. Biasanya kita jawab: bahwa suami punya hak untuk poligami, sebagaimana Qur’an dan Hadits sebutkan.

Tidakkah ia juga berkewajiban memberikan yang terbaik bagi istri dan keluarga? Tidakkah sang istri dan anak-anak juga berhak memperoleh kasih sayang yang paripurna dari sang suami dan ayah mereka? Artinya, jika laki-laki berhak poligami demi kepuasannya. Maka tidakkah perempuan juga berhak untuk tidak menerima poligami demi untuk kenyamanan hidupnya juga?.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Hak Perempuan

Terlepas dari refleksi resiprokal ini, tidakkah perempuan dalam Islam berhak cerai jika suaminya berpoligami? Rasanya, ceramah-ceramah keagamaan kita tidak memberi sinyal positif bagi perempuan yang menuntut hak untuk cerai karena menolak poligami.

Ironisnya, justru pilihan cerai ini al-Qu’ran anjurkan bagi perempuan yang tidak menerima suaminya berpaling kepada yang lain. Mari kita resapi bagaimana ayat al-Qur’an berbicara perceraian justru persis setelah persoalan poligami yang ia anggap sulit bisa adil.

Coba perhatikan ayat 130 dari Surat an-Nisa ini:

وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا

“Jika mereka bercerai, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada masing-masirg, dari keluasan rezeki-Nya, dan Allah itu Maha Luas (rezeki-Nya) dan Maha Bijaksana”. (QS. an-Nisa ayat 130)

Ayat ini membicarakan bahwa pasangan (suami dan istri) yang memilih bercerai, karena sesuatu hal, tidak perlu terlalu khawatir dengan masa depan masing-masing. Karena Allah SWT Maha Kaya dan Bijaksana. Masing-masing orang bisa saja mendapatkan rezeki dan kekayaan dari kekayaan yang Allah SWT miliki. Ayat motivasi ini justru datang persis setelah ayat poligami, 129 di surat yang sama. []

Tags: HidupPahitperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID