Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Nia; Apa Salah dan Dosa Menjadi Perempuan?

Kasus Nia ini bukan pertama kali. Sudah kerap terjadi perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan hanya karena dia perempuan

mahdiyaazzahra mahdiyaazzahra
22 September 2024
in Publik
0
Kasus Nia

Kasus Nia

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menilik kasus Nia, kita mampu menyimpulkan bahwa perempuan bisa menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan hanya karena dia perempuan. Nia adalah anak baik-baik yang sedang berusaha mencari nafkah. Jika mencari nafkah di sore hari saja sudah berakibat fatal apalagi yang mencari nafkah sampai malam hari seperti  pekerja yang dapat shift malam?

Kasus Nia ini bukan pertama kali. Sudah kerap terjadi perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan hanya karena dia perempuan. Saya sendiri sampai sekarang tidak pernah berani keluar setelah maghrib kecuali jarak dekat dalam gang saja.

Saya hanya berani pergi malam hari bersama suami, saking takutnya saya terhadap kondisi ini. Bahkan saya tidak pernah mengizinkan anak perempuan saya keluar rumah dari pagi sampai malam. Benar, ia tidak punya teman, tapi itu jauh lebih membuat saya tenang daripada ia main di luar tapi hati saya tidak karuan.

Tempat yang seharusnya menjadi tempat bermain, belajar, dan mencari nafkah menjadi tempat yang sangat menakutkan bagi perempuan. Sedangkan para pelaku bebas berkeliaran dari pagi sampai malam. Bukan hanya di Indonesia, perempuan di belahan dunia mana pun menjadi sangat rentan.

Perempuan kerap kali menjadi korban pelecehan hingga mereka selalu merasa ketakutan. Bukti nyata bisa kita lihat di Palestina. Warga Palestina yang menjadi tawanan kerap kali menjadi korban kekerasan seksual oleh para penjajah.

Laki-laki menganggap mereka sebagai objek untuk menyalurkan nafsu, bukan manusia yang merupakan subjek. Namun, sampai kapankah ini akan terus berlangsung? Bagaiamana kedudukan perempuan?

  1. Perempuan adalah Subjek

Perlu kita garisbawahi bahwa perempuan adalah subjek, sama seperti laki-laki. Ia sama seperti laki-laki, punya hak hidup, punya mimpi dan cita-cita, punya skill, punya masa depan cerah, ingin hidup normal dan aman. Ia sama seperti laki-laki, memiliki nafsu tapi tidak melampiaskan sembarangan. Sebagai subjek, perempuan tidak boleh menjadi objek kekerasan, kita harus menghormatinya sebagai manusia.

Jika kita menghormati dan menghargai seseorang, kita tentu akan segan padanya. Kita tidak akan mampu melampiaskan nafsu padanya karena kita menganggapnya memiliki kedudukan yang sama dengan kita. Jika kita tidak suka diperlakukan semena-mena sebagai manusia, mengapa kita memerlakukan orang lain semena-mena?

  1. Dampak Hubungan Seksual

Dampak hubungan seksual bagi perempuan adalah kehamilan. Kehamilan di bawah umur memiliki resiko tinggi, bahkan kehamilan di usia ideal tetap memiliki resiko. Dan kehamilan bisa memberi berbagai dampak misalnya keguguran, yang mana ini berbahaya bagi mereka. Melahirkan di bawah umur juga berbahaya, bahkan melahirkan di usia yang ideal tetap saja bisa mengakibatkan seorang perempuan meninggal.

Keguguran dan proses kuret juga proses yang dapat berdampak pada kesehatan reproduksi, khususnya perempuan di bawah umur. Menggugurkan kandungan dengan cara ilegal juga akhirnya membahayakan nyawa mereka.

Bukan hanya itu, hidup seorang perempuan juga hancur akibat satu kali berhubungan seksual. Seringkali mereka yang dipaksa berhubungan seksual dianggap kotor dan menjijikkan, bahkan jika ia hanya korban sekalipun. Jika hamil, hidupnya berakhir, ia tak bisa melanjutkan sekolah dan bekerja, ia juga tak bisa meraih cita-citanya. Jika tidak hamil, laki-laki tetap menganggapnya kotor, bahkan banyak laki-laki semakin menganggap mereka hina setelah hubungan seksual di luar nikah.

Hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan memberikan dampak sakit mental yang belum tentu sembuh seumur hidup. Rasa sakit dan jijik terhadap diri akan tetap terasa dan terbawa sampai. Bagaimana mungkin kita bisa menghancurkan hidup perempuan yang memiliki masa depan cerah?

  1. Pandangan Dunia

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang begitu maraknya bukanlah suatu kebetulan. Hal ini berkaitan dengan cara pandang laki-laki terhadap perempuan. Seperti yang saya katakan di atas bahwa perempuan adalah subjek. Hal ini yang seringkali luput dari laki-laki.

Seringkali, laki-laki menghargainya karena tubuhnya saja, pemuas nafsu dan penghasil anak. Mereka tidak dihargai sebagaimana adanya. Tidak seperti perempuan yang menganggap semua perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara dan layak untuk dihormati. Begitulah dunia berjalan selama ini.

Banyak laki-laki yang mengiming-imingi mereka dengan uang dan ingin menguasai tubuh mereka. Banyak pula suami yang beranggapan memiliki tubuh istri karena sudah menafkahi. Dunia berjalan seperti ini karena mereka tidak pernah dihargai dan dihormati selama ini. Bahkan jika mereka tidak peduli dengan uang pun, seringkali terjadi pemerkosaan.

Yang perlu kita ubah pertama kali adalah tentang pandangan dunia. Kita perlu mengubah pandangan yang salah tentang perempuan, mereka bukanlah objek melainkan subjek. Kita perlu memiliki pandangan tentang dunia di mana perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama seperti laki-laki.

Tubuh mereka bukan untuk memuaskan nafsu laki-laki. Mereka menggunakannya untuk mengaktualisasikan diri dan segala potensi yang dimilikinya. Tuhan menciptakannya sedemikian rupa untuk dapat hamil dan menyusui, agar manusia bisa terus bereproduksi.

Terlebih lagi, tidak ada yang meminta untuk dilahirkan sebagai perempuan dan tidak dihormati. Tidak ada yang meminta untuk memiliki tubuh sedemikian rupa. Jujur, jika boleh memilih, terkadang saya ingin dilahirkan sebagai laki-laki agar hidup saya lebih aman.

Maka kita perlu menghargai dan menghormati perempuan, sama seperti kita menghormati diri kita sendiri. Perempuan adalah manusia mulia yang Allah ciptakan untuk melanjutkan estafet kehidupan, dan kita harus menjadi manusia yang bermartabat dengan menghormati perempuan. []

Tags: FemisidaKasus NiaKekerasan seksualNyala Untuk Niapembunuhan
mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID