• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ta’aruf: Mengenal secara Objektif Kelebihan dan Kekurangan Pasangan

Kegamangan sering terjadi karena calom merasa belum cukup tahu pasangannya hingga “ke dalam”. Dengan ta’aruf yang melibatkan pihak ketiga yang jujur dan objektif.

Redaksi Redaksi
10/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pasangan

Pasangan

771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ta’aruf meniscayakan adanya perkenalan dan pengenalan calon dalam koridor syari’ah. Ta’aruf dalam tradisi Islam tidak hanya menjadi urusan calon suami istri. Tetapi melibatkan pihak ketiga yang jujur dan terpercaya sehingga bisa mengenal secara objektif kelebihan dan kekurangan pasangan yang hendak menikah.

Pacaran bukanlah ta’aruf yang islami, karena sering sekali didominasi kehendak subjektif dan nafsu. Tak heran jika ada orang yang menikah sesudah pacaran 5 tahun, ternyata pernikahannya hanya seumur jagung. Itu karena pacaran tidak membuat seseorang mengenal calonya apa adanya.

Kegamangan sering terjadi karena calom merasa belum cukup tahu pasangannya hingga “ke dalam”. Dengan ta’aruf yang melibatkan pihak ketiga yang jujur dan objektif.

Bahkan calon pasangan bisa diketahui lebih jauh tentang sifat dan karakter aslinya, niat dan orentasinya menikah dan berkeluarga, bagaimana ia akan memperlakukan istri dan anak-anakanya. Termasuk jika istrinya ingin memiliki karier sendiri, dan hal-hal penting lainya.

Dengan ta’aruf yang objektif calon suami bisa ia ketahui sejauh mana istitha’ahnya (kemampuannya). Bukan hanya kemampuan memberi nafkah.

Baca Juga:

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Namun lebih dari itu, kemampuan menjadi imam serta kesanggupan mengendalikan diri untuk tidak melakukan KDRT dalam bentuk apapun. Ta’aruf dengan melibatkan pihak ketiga akan memberikan tanggung jawab moral yang lebih bagi calon suami.

Pihak ketiga dalam ta’aruf ini idealnya adalah wali dan orang yang adil dan bijak. Tentu semua proses mesti keduanya lakukan secara santun dan penuh kearifan.

Dengan peran yang tepat dari wali dalam ta’aruf ini, pernikahan akan menjadi sarana ibadah yang melindungi dan membahagiakan. []

Tags: KekuranganKelebihanmengenalObjektifpasanganTa'aruf
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID