• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perdagangan Perempuan dalam Lingkup Keluarga

Pada perkawinan yang demikian inilah status anak perempuan tak ubahnya seperti “barang” yang ditukar dengan “materi” dengan bungkus “perkawinan”

Redaksi Redaksi
07/11/2024
in Keluarga
0
Perdagangan Perempuan

Perdagangan Perempuan

574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Maka, pada titik inilah sebenarnya telah terjadi pergeseran ke arah “perdagangan anak perempuan”.

Mubadalah.id – Dalam isu perkawinan, sebagian besar orang tua menikahkan anak perempuannya karena faktor ekonomi. Orang tua memiliki kuasa untuk memaksakan kehendaknya dalam menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki pilihan orang tua.

Berdasarkan ungkapan-ungkapan di sebagian masyarakat, orang tua menikahkan anak perempuanya dengan laki-laki yang dianggap lebih mampu dan mapan secara finansial.

Artinya, calon suami memiliki kecukupan finansial lebih daripada orangtua anak perempuan. Sehingga anggapan orang tua perempuan, suami bisa membantu atau menyokong ekonomi kehidupan keluarga istri.

Pada perkawinan yang demikian inilah status anak perempuan tak ubahnya seperti “barang” yang ditukar dengan “materi” dengan bungkus “perkawinan”. Maka, pada titik inilah sebenarnya telah terjadi pergeseran ke arah “perdagangan anak perempuan”.

Baca Juga:

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Disadari atau tidak, hakikatnya orangtua telah menjual anak perempuan mereka kepada laki-laki yang dianggap lebih mampu secara finansial.

Skenario perdagangan perempuan tidaklah terlepas dari peran orangtua, masyarakat dan aparatur pemerintah. Jika demikian, kebiasaan masyarakat Madura yang menikahkan anak perempuannya di usia muda, yang oleh masyarakat menganggapnya sebagai sebuah kewajaran terlepas dari kultur sosial masyarakat yang membentuk. Maka sebenarnya juga merupakan cikal bakal dari lahir dan tumbuh suburnya praktik perdagangan perempuan (trafficking).

Pernikahan sebagai sebuah ikatan suci antara dua anak manusia bisa menjadi tidak suci lagi apabila mengandung unsur paksaan, utamanya pemaksaan terhadap perempuan untuk mau menikah dengan laki-laki pilihan orangtua.

Maka, dengan melihat realitas yang terjadi, pernikahan yang mulanya adalah sunah Nabi dan sebagai pembentukan perubahan sosial bisa tercoreng karena pada hakikatnya perkawinan anak perempuan di usia dini adalah salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan.

“Pernikahan” hanya menjadi modus atau kedok untuk menutupi kejahatan tersebut. []

Tags: keluargaLingkupPerdaganganperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID