Mubadalah.id – “Selamat Menempuh Hidup Baru.” Kita sering mendengar ucapan selamat tersebut disampaikan kepada pasangan suami istri yang baru menikah.
Sebab, setelah resmi baru menikah, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda. Yang sebelumnya bertanggung jawab hanya untuk dirinya sendiri, setelah menikah mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama sebagai satu kesatuan.
Bahkan yang sebelumnya hidup bersama keluarga orangtua, setelah menikah mereka harus mandiri.
Ringkasnya, sesudah menikah, banyak hal dalam hidup yang mesti dihadapi bersama-sama. Dari sinilah mulai muncul aspek muamalah dan ibadah dalam perkawinan.
Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang-surut. Inilah yang disebut dinamika perkawinan. Banyak hal yang akan memengaruhi dinamika perkawinan ini.
Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami-istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan . karena pasangan suami-istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti.
Agar kehidupan rumah-tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus suami istri topang oleh pilar-pilar yang kuat.
Setidaknya ada 4 pilar perkawinan yang sehat yaitu keduanya harus menyadari dan memahami bahwa:
Pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidha).
Ketiga, perkawinan perlu keduanya bangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Keempat, perkawinan harus keduanya kelola dengan prinsip musyawarah.
Keempat pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami-istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. []