• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual dan Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah

Alih-alih menghakimi, mari kita belajar untuk mendukung, mendengarkan, dan bergerak bersama menuju keadilan yang sesungguhnya

Suci Wulandari Suci Wulandari
05/12/2024
in Publik
0
kekerasan seksual

kekerasan seksual

946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan pelaku dengan disabilitas dan korban seorang mahasiswi.

Berita ini langsung menarik perhatian warganet, namun sayangnya, banyak komentar yang tidak hanya menghakimi pelaku, tetapi juga korban.

Tulisan ini tidak bertujuan untuk menghakimi siapa pun, tetapi mengajak kita melihat kasus ini melalui lensa yang lebih manusiawi, terutama dengan pendekatan mubadalah.

Pendekatan ini menekankan prinsip kesalingan, keadilan, dan empati—bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat yang terlibat dalam dinamika kasus ini.

Perspektif Korban: Suara yang Harus Didengar

Ketika kasus kekerasan seksual terjadi, sering kali fokus masyarakat teralih pada pelaku atau peristiwa itu sendiri, sementara suara korban tenggelam dalam hiruk-pikuk opini. Dalam kasus ini, korban adalah seorang mahasiswi yang kini harus menghadapi trauma mendalam, stigma sosial, dan hilangnya rasa aman.

Baca Juga:

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Yang lebih miris, respons publik terhadap kasus ini, terutama di media sosial, kerap kali hanya terfokus pada identitas pelaku sebagai penyandang disabilitas. Sebagian netizen bahkan menggunakan identitas tersebut untuk membela pelaku dan sebaliknya, menyalahkan korban.

Komentar-komentar seperti, “Kenapa tidak melawan?”, “kalian percaya?”,” tidak masuk akal, kronologinya terlalu ambigu”, dan masih banyak lagi, menunjukkan kurangnya empati dan kesadaran akan dinamika kekerasan seksual.

Hal ini menambah beban psikologis bagi korban, yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

Dalam banyak kasus, komentar semacam ini tidak hanya melukai korban tetapi juga menghalangi korban lain untuk berani berbicara.

Kita perlu memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga psikologis yang dapat berdampak panjang. Mendengarkan perspektif korban dan memberikan dukungan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan.

Pelaku Kekerasan Seksual: Kompleksitas di Balik Identitas Disabilitas

Kasus kekerasan seksual di Mataram mengingatkan kita bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas. Kompleksitas ini menuntut kita untuk tidak terburu-buru menghakimi atau membuat generalisasi, tetapi mencoba memahami permasalahan secara lebih mendalam.

Di satu sisi, penting untuk menyadari bahwa pelaku tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya, terlepas dari kondisinya. Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius yang merugikan korban baik secara fisik maupun psikologis.

Namun, di sisi lain, pelaku dengan disabilitas sering kali hidup dalam keterbatasan akses terhadap pendidikan seksual yang inklusif dan komprehensif. Faktor seperti keterbatasan kognitif, kurangnya pemahaman tentang batasan, atau pengaruh lingkungan dapat menjadi salah satu penyebab tindakannya.

Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar hak orang lain, terlepas dari siapa pelakunya.

Pelaku dengan disabilitas tetap harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya, tetapi pendekatan terhadap kasus seperti ini harus mempertimbangkan rehabilitasi dan pemahaman.

Ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah pengulangan tindakan serupa, tetapi juga memastikan bahwa pelaku memahami dampak dari perbuatannya.

Sebagai masyarakat, kita perlu belajar untuk berhenti menghakimi korban. Alih-alih menambah beban mereka, kita harus berfokus pada solusi dan dukungan yang konkret.

Pendekatan Mubadalah: Menyeimbangkan Hak dan Tanggung Jawab

Mubadalah mengajarkan kita untuk melihat kasus kekerasan seksual dari perspektif kesalingan. Dalam relasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan tanggung jawab untuk tidak merugikan orang lain.

Dalam kasus ini, pendekatan mubadalah membantu kita memahami bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.

Rasulullah bersabda,

“Seorang Muslim adalah orang yang orang lain selamat dari kejahatan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa seorang Muslim sejati adalah yang menjaga kehormatan dan keselamatan orang lain. Tindakan kekerasan seksual jelas bertentangan dengan prinsip ini, karena melukai baik fisik maupun mental korban.

Buya Husein Muhammad, seorang tokoh Islam yang sering berbicara tentang isu keadilan gender, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual adalah bentuk implementasi dari konsep rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam).

Beliau juga menyatakan bahwa mendukung korban adalah bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab. Pendekatan mubadalah menuntut kita untuk melihat keadilan secara holistik.

Ini berarti memberikan perhatian penuh kepada korban dengan memastikan pemulihan hak-haknya, termasuk dukungan psikologis dan akses keadilan. Hal ini dilakukan sembari menangani pelaku dengan pendekatan yang mencakup rehabilitasi, terutama jika pelaku memiliki keterbatasan seperti disabilitas.

Mari Berhenti Menghakimi dan Mulai Mendukung

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pendidikan seksual yang inklusif adalah kebutuhan mendesak. Pendidikan ini harus mencakup tidak hanya pemahaman tentang tubuh dan batasan, tetapi juga penghormatan terhadap orang lain.

Kasus kekerasan seksual di Mataram ini adalah refleksi dari kompleksitas yang sering kali tidak terlihat oleh publik. Korban membutuhkan dukungan penuh, bukan penghakiman. Sementara itu, pelaku dengan disabilitas membutuhkan pendekatan yang adil dan manusiawi.

Pendekatan mubadalah memberikan kita kerangka untuk melihat kasus ini secara holistik. Ia mengajarkan kita untuk berhenti saling menyalahkan dan mulai membangun solusi bersama.

Akhirnya, sebagai masyarakat, kita perlu merefleksikan peran kita dalam menciptakan ruang yang lebih aman.

Alih-alih menghakimi, mari kita belajar untuk mendukung, mendengarkan, dan bergerak bersama menuju keadilan yang sesungguhnya. Karena, mencegah kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita semua. []

Tags: DisabilitasKekerasan seksualkorbanMubadalahpelakupelecehan seksual
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Dosen Ilmu al-Qur'an dan Tafsir di STAI Darul Kamal, Lombok Timur, NTB

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Gus Dur

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

30 Mei 2025
Ibadah Haji

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID