Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bertahun-tahun Advokasi, Mengapa Angka Kawin Anak Masih Tinggi?

Kajian yang dilakukan INFID bersama Tim Peneliti, menjadi tambahan data untuk memetakan kembali upaya pencegahan perkawinan anak di Indramayu

Zahra Amin by Zahra Amin
5 Desember 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kawin Anak Masih Tinggi

Kawin Anak Masih Tinggi

17
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bertahun-tahun advokasi isu perkawinan anak di Indramayu mengapa angkanya masih saja tinggi?

Mubadalah.id – Pertanyaan di atas terlontar dari salah satu peserta kegiatan “Konsolidasi untuk Perlindungan Anak: Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin”. Kegiatan ini merupakan Kerjasama antara International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Indramayu yang terlaksana pada Selasa, 3 Desember 2024 di Hotel Prima Indramayu.

Sebagai salah satu peserta yang mewakili Mubadalah.id, saya juga bertanya-tanya, mengapa angka kawin anak masih tinggi? Terutama di Kabupaten Indramayu, di mana sejak 2017 Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) juga telah melakukan upaya yang sama. Bahkan sampai pada tahap pengajuan judicial review amandemen UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Hingga akhirnya permohonan JR oleh anggota KPI yang dua di antaranya berasal dari Indramayu tersebut Mahkamah Konstitusi kabulkan pada 2019.

Kenaikan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun, disamakan dengan laki-laki ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab masih tingginya angka perkawinan anak. Terlebih ada kenaikan selisih usia, dari 16 menjadi 19 tahun, yang sebelumnya belum masuk kategori perkawinan anak.

Di samping ada juga faktor pendukung lainnya, seperti pergaulan beresiko sehingga mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan (KTD) yang menempati urutan pertama alasan kawin anak terjadi.

Hasil Kajian INFID

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) telah melakukan penelitian terkait dispensasi kawin usia anak berjudul “Kajian terhadap Dispensasi Kawin Usia Anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Lampung Tengah, Lampung” pada Agustus 2024 lalu.

Kajian tersebut, sebagaimana pemaparan salah satu tim peneliti Lutfiana Dwi Mayasari mengungkapkan temuan-temuan penting terkait dispensasi kawin. Pertama, Perma No. 5 Tahun 2019 sebagai panduan dalam penanganan dispensasi perkawinan belum tersosialisasi secara memadai kepada pemangku kepentingan terkait.

Kedua, terdapat miskonsepsi atas beberapa konsep dan prosedur pemberian rekomendasi dalam Perma. Konsep rekomendasi disalahpahami sebagai pemberian dukungan perkawinan. Rekomendasi umumnya dipahami sebagai opsional karena adanya klausul ‘dapat’ pada dalam Perma.

Ketiga, independensi hakim dalam memutus perkara menjadi problem implementasi pertimbangan kepentingan terbaik anak. Terkadang hakim mempersepsikan kepentingan terbaik sang anak yang menjadi termohon dispensasi.

Keempat, persetujuan dalam perkawinan anak beriringan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kecenderungan orang tua yang merasa sebagai pemilik otoritas atas anak. Kelima, program, kegiatan, dan gerakan untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak telah dilakukan secara parsial dan intra-sektoral.

Hadir sebagai penanggap dalam pemaparan hasil penelitian tersebut antara lain, Drs. Dindin Syarief Nurwahyudin (Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Jawa Barat). Lalu Cicih Sukarsih, S.S.T., M.H.Kes. (Kepala Bidang PHP dan PKA, DisdukP3A Kabupaten Indramayu, Jawa Barat). Dan terakhir KH.Faqihuddin Abdul Kodir (Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Advokasi Tanpa Henti

Sejak bergabung bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) pada 2017, kami sudah memulai upaya untuk advokasi pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Kabupaten Indramayu. Salah satunya melalui upaya mendorong advokasi kebijakan dari tingkat desa hingga nasional melalui gerakan bersama “Stop Perkawinan Anak.”

Setelah melalui upaya beragam advokasi itu, pada 2018 hingga 2019 di tingkat desa lahir Surat Edaran (SE) Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu, yaitu di Desa Gelarmandala Kecamatan Balongan, Desa Krasak Kecamatan Jatibarang dan Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang.

Masih di tahun yang sama bahkan di Desa Krasak berhasil mendorong terbitnya Peraturan Desa dan bisa mengakses anggaran dana desa (ADD) untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak di desa.

Di tingkat kabupaten, setelah melalui proses audiensi dan advokasi yang panjang akhirnya pada 2019 dalam Perda KLA No. 6 tahun 2019 Pasal 10 Ayat 2, memasukkan point tentang pencegahan perkawinan anak.

“Mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak serta menjaga anak untuk tidak terjebak dalam pergaulan bebas, budaya permisifisme, dan terhindar dari penyakit HIV/AIDS dan atau penyakit menular seksual (PMS) lainnya serta pornografi.”

Sementara itu di tingkat nasional, permohonan judicial review (JR) yang Koalisi 18+ ajukan juga membuahkan hasil dengan amandemen UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 menjadi UU. No. 16 tahun 2019 dengan perubahan menaikkan batas minimal usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi sama, yaitu 19 tahun.

Angka Kawin Anak Masih Tinggi

Berdasarkan data total perkara dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu pada tahun 2023 berjumlah 514 kasus. Sedangkan dalam rentang 2024 ini ada 322 putusan dispensasi kawin anak. Artinya ada satu anak perempuan yang telah kawin dalam usia anak.

Hal yang lebih memprihatinkan, dalam sesi brainstorming kegiatan Konsolidasi untuk Perlindungan Anak: Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin, terungkap dari peserta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, ada 713 perempuan yang melahirkan sebelum usia 20 tahun. Ada separoh dari data yang tidak mengajukan dispensasi perkawinan. Artinya, banyak di antara mereka yang tidak mencatatkan perkawinan.

Melihat data dan angka-angka di atas membuat saya tak habis pikir. Bertahun-tahun melakukan advokasi mengapa angka kawin anak masih tinggi? Mengapa masih banyak remaja perempuan yang terjebak pergaulan beresiko dan mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD)? Akar masalahnya di mana?

Sinergi dan Kolaborasi

Jika melihat pola beragam advokasi, sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Indramayu memang masih berjalan sendiri-sendiri. Antar organisasi masyarakat sipil kadang tidak saling melibatkan antar satu dengan yang lain.

Padahal ini penting untuk saling berbagi informasi, pengetahuan dan pengalaman tentang bagaimana upaya selama ini mencegah kawin anak di Indramayu.

Kedua, gerakan cegah kawin anak dilakukan secara sporadis dan tidak berkelanjutan, hanya mengandalkan program semata. Ketika program selesai, maka upaya pencegahannya pun tidak mereka lanjutkan lagi.

Selain itu hanya di desa area program yang mendapat dukungan dan akses pengetahuan. Dari 309 jumlah desa di Indramayu, hanya 3 desa yang menjadi area program Koalisi perempuan Indonesia, 3 desa area program Inklusi Lakpesdam NU, dan 2 desa area program Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu.

Ketiga, minimnya pelibatan anak muda usia sekolah. Padahal mereka yang menjadi sasaran dari sosialisasi pencegahan perkawinan anak ini. Selama ini anak-anak seringkali hanya menjadi objek program. Jarang sekali pemerintah, dinas terkait atau OMS yang melibatkan mereka sebagai subjek penuh dan manusia utuh.

Jika hanya kita jejali dengan materi-materi yang membosankan, saya tidak tahu apakah anak-anak ini akan tertarik. Perlu ada strategi bagaimana melakukan edukasi menyenangkan dan proses pembelajaran yang riang gembira. Setidaknya ini bisa menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa hak kesehatan reproduksi dan seksualitas (HKRS) bagi remaja itu tabu.

Terakhir, sinergi dan kolaborasi itu kunci. Kajian yang telah INFID lakukan bersama Tim Peneliti, menjadi tambahan data untuk memetakan kembali upaya pencegahan perkawinan anak dari hulu hingga hilir. Sehingga harapannya anak-anak di Indramayu, baik laki-laki maupun perempuan, lebih siap untuk menghadapi Indonesia Emas 2045. Menjadi generasi hebat untuk bangsa yang bermartabat. []

 

 

Tags: IndramayuINFIDKawin Anak Masih TinggiKoalisi Perempuan Indonesiaperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak-hak Dasar Anak dalam Islam

Next Post

Kunci Kesuksesan dalam Mendidik Anak

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Ibu Muda Bunuh Diri
Personal

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

21 Februari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

2 Februari 2026
Film Pangku
Film

Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna

14 November 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Next Post
Mendidik

Kunci Kesuksesan dalam Mendidik Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0