Mubadalah.id – Makna sosial dari tauhid ini menjadi sumber inspirasi bagi perspektif mubadalah atau perspektif kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Satu sama lain harus bersikap ramah dan memanusiakan, tidak mendiskreditkan, tidak menganggap rendah, tidak menghegemoni, dan tidak melakukan kekerasan.
Tauhid meniscayakan kesetaraan dan keadilan dalam berelasi dan mendorong hadirnya kerja sama yang partisipatif antar pihak. Ruang publik tidak seharusnya hanya kita bangun oleh dan hanya nyaman untuk laki-laki. Ruang domestik pun tidak hanya dibebankan kepada perempuan.
Partisipasi di ruang publik dan domestik harus kita buka secara luas untuk laki-laki dan perempuan secara adil. Sekalipun dengan cara, model, dan pilihan yang berbeda-beda.
Hal ini juga sekaligus untuk memastikan hadirnya prinsip-prinsip ta’awun, tahabub, tasyawur, taradhin, dan tanashur bi al-ma’ruf dalam relasi laki-laki dan perempuan, baik di ranah domestik maupun publik.
Mengesakan Allah Swt adalah tauhid, dan menduakan-Nya adalah syirik. Jika tauhid sosial adalah perilaku hormat atas kemanusiaan, kemitraan, kerja sama, dan saling tolong menolong. Maka perilaku sombong dan merendahkan orang lain, angkuh, otoriter dan zalim bisa kita kategorikan sebagai syirik sosial.
Tauhid dan syirik sosial ini bisa berlaku dalam relasi laki-laki dan perempuan, baik di ranah publik maupun domestik.
Filosofi Tauhid
Melalui filosofi tauhid, perspektif mubadalah bekerja pertama kali sebagai cara pandang yang menghormati martabat kemanusiaan setiap orang dan menghargai jati dirinya. Sikap seseorang untuk tidak memandang orang lain lebih rendah dari dirinya. Pada saat yang sama, tidak perlu juga merasa rendah diri di hadapan orang lain.
Melalui sikap ini, seorang laki-laki atau suami tidak perlu merasa lebih berharga hanya karena dia laki-laki, begitu pun sebaliknya, perempuan atau istri tidak perlu merasa lebih rendah dari laki-laki hanya karena perempuan.
Martabat keduanya sebagai manusia adalah sama, yang diperlukan kemudian adalah kerja sama dan tolong-menolong, bukan hegemoni apalagi kekerasan.
Jika salah satunya memiliki kelebihan tertentu, misalnya dalam hal ekonomi, kekuatan fisik, kapasitas ilmu, posisi sosial, atau keahlian tertentu. Maka ia akan mempergunakannya untuk memberdayakan yang lain, menolong, dan menguatkannya agar menjadi manusia yang bermartabat, tercukupi kebutuhannya, dan terbebas dari segala tindak kekerasan dan kezaliman. []