• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bolehkah Non-Muslim Masuk dan Beribadah di Masjid? Begini Pandangan Buya Husein Muhammad

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Saw tidak hanya mengizinkan non-Muslim beribadah di masjid. Tetapi juga memberikan ruang untuk membangun dialog dan mempererat hubungan kemanusiaan.

Sifa Paoziah Sifa Paoziah
18/01/2025
in Publik
0
Buya Husein

Buya Husein

945
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH. Husein Muhammad, atau yang akrab disapa Buya Husein, lahir di Cirebon pada 9 Mei 1953. Beliau adalah salah satu ulama yang sangat aktif menyuarakan isu pluralisme, toleransi, HAM, kesetaraan dan keadilan gender.

Pemikiran beliau tidak hanya disampaikan melalui diskusi, halaqah, dan seminar, tetapi juga dituangkan dalam banyak tulisan dan buku-buku yang sangat menginspirasi.

Salah satu buku Buya Husein yang menarik untuk dibahas adalah “Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan”. Buku ini memuat berbagai topik yang beragam, salah satunya adalah pembahasan dalam subjudul “Berdampingan dengan Non-Muslim”, yang mengupas isu tentang non-Muslim beribadah di masjid.

Pandangan Para Mazhab Fikih

Di dalam buku ini, KH. Husein Muhammad menceritakan pengalamannya saat ia sedang dalam perjalanan pulang ke Cirebon menggunakan kereta api Bima. Seorang teman sekursinya bertanya tentang pandangan Islam terkait ibadah non-Muslim di masjid.

Buya Husein menjelaskan bahwa persoalan ini telah lama dibahas oleh para ulama dengan berbagai pandangan dan argumen. Berikut adalah beberapa pendapat dari mazhab-mazhab utama dalam Islam:

Baca Juga:

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Pertama, Mazhab Hanafi membolehkan non-Muslim memasuki masjid mana pun, termasuk Masjidil Haram. Alasan mereka adalah bahwa masjid merupakan tempat ibadah yang terbuka untuk semua orang.

Kedua, Mazhab Maliki melarang non-Muslim memasuki masjid karena masjid dianggap sebagai tempat suci yang khusus bagi umat Islam.

Ketiga, Mazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan non-Muslim masuk masjid selama tidak mengganggu ibadah dan dengan tujuan yang baik, kecuali Masjidil Haram.

Praktik Nabi Muhammad Saw

Buya Husein juga mengutip praktik Rasulullah Saw sebagai landasan historis. Dalam kitab Ahkam Ahl adz-Dzimmah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah, menyatakan bahwa:

وقَدْ صَحَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَنْزَلَ وَقْدَ نَصَارَى نَجْرَانَ فِي مَسْجِدِهِ وَحَانَتْ صَلَاتُهُمْ فَصَلُّوا فِيْهِ وَذُلِكَ عَامَ الْوُفُوْدِ

Artinya: “Nabi Muhammad Saw menerima rombongan Nasrani Najran di masjidnya. Ketika waktu kebaktian mereka tiba, mereka melakukan ibadah di dalam masjid, dan Nabi tidak melarangnya.”

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Saw tidak hanya mengizinkan non-Muslim beribadah di masjid. Tetapi juga memberikan ruang untuk membangun dialog dan mempererat hubungan kemanusiaan.

Membuka Ruang

Dari berbagai pandangan ulama dan praktik Nabi Muhammad Saw, maka Buya Husein menyimpulkan bahwa kebolehan non-Muslim beribadah di masjid adalah persoalan ijtihad yang membuka ruang untuk perbedaan pendapat.

Namun, ketika Nabi yang langsung memberikan contoh, maka hal ini menunjukkan bahwa Islam mengedepankan sikap inklusif. Terutama jika tujuannya adalah dialog dan hubungan yang lebih harmonis antarumat beragama.

Maka dari itu, menurut saya, buku Buya Husein ini tidak hanya memberikan wawasan tentang hukum fikih. Tetapi juga mengajak pembaca untuk merefleksikan pentingnya sikap toleransi dan keterbukaan dalam kehidupan beragama. []

Tags: beribadahbolehkahBuya Husein Muhammadmasjidmasuknon muslimpandangan
Sifa Paoziah

Sifa Paoziah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Wonosantri Abadi

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Zakat Profesi

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Representasi Difabel

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penindasan Palestina

    Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID