Mubadalah.id – Beberapa penyandang disabilitas selalu menggunakan kursi roda atau tongkat untuk beraktivitas. Yang seringkali menjadi masalah adalah bagian roda kursi roda atau bagian bawah tongkat yang seringkali orang-orang identikkan sebagai barang najis seperti halnya sandal atau sepatu. Sehingga bermasalah apabila di bawa ke tempat-tempat ibadah yang suci.
Sebenarnya, apakah roda kursi roda dan bagian bawah tongkat dengan segala bentuknya selalu dihukumi najis ketika sudah dipakai menyentuh tanah, aspal, jalanan dengan berbagai kondisinya?
Sebenarnya, hal-hal tersebut tidak menjadi najis kecuali telah nyata-nyata ada barang najis yang menempel. Misalnya pada pakaian terdapat kotoran hewan, darah, muntahan dan sebagainya.
Namun, meskipun telah secara nyata ada barang najis yang menempel, hukumnya di – ma’fū apabila berasal dari tempat umum yang sulit terhindar dari najisnya. Misalnya jalan raya, dengan catatan jumlahnya sedikit dan tidak dengan sengaja menginjak bagian najisnya.
Selengkapnya dapat kita lihat dalam pernyataan Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab al-Manhaj al-Qawim ‘ala al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah:
“Dimaafkan keberadaan tanah jalan raya yang diyakini najis, sekalipun telah bercampur dengan najis berat (seperti najisnya anjing dan babi) sebab biasanya hal tersebut sulit dihindari. Hukum ma’fu ini berbeda-beda tergantung waktu dan tempat keberadaan najis, apakah di baju atau di badan. Maka di – ma’fu keberadaan najis di kaki dan ujung bawah pakaian di musim dingin. Tetapi tidak di – ma’fu keberadaannya di lengan baju dan tangan.”
“Begitu juga keberadaan najis di lengan baju dan tangan dimaafkan di musim panas sebab sulit dihindari. Adapun ketika mudah untuk dihindari maka tidak dimaafkan keberadaannya.Tidak sama dengan tanah yang diyakini bercampur najis, keberadaan barang yang najis itu sendiri (kotoran hewan dan sebagainya) tetap tidak dimaafkan (wajib dibuang dan disucikan bekasnya). Berbeda juga kasusnya kalau tidak diyakini najis tetapi hanya diduga bercampur dengan najis maka hukum tanah jalan itu tetap suci sama seperti sedia kala.”.
Dalam pernyataan lain, Muhammad Khatib asy-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj menyatakan:
“Tanah jalan raya yang diyakini najisnya itu dimaafkan selama sulit untuk dihindari dalam keadaan biasanya. Pemberlakuan hukum ma’fu ini berbeda sesuai waktu dan tempatnya di badan dan pakaian.”
Intinya, roda kursi roda dan bagian bawah tongkat dengan segala bentuknya tidak selalu najis ketika sudah menyentuh tanah, aspal, jalanan dengan berbagai kondisinya.
Karena yang menjadi najis adalah hanya ketika barang-barang tersebut nyata-nyata menyentuh barang najis. Misalnya kotoran hewan, muntahan, nanah, darah dan sebagainya. []