Mubadalah.id – Selain mengupayakan sakinah, mawaddah wa rahmah dalam relasi internal, keluarga maslahah mengemban fungsi sosial sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas.
Sebagai unit terkecil masyarakat, keluarga mengambil peran aktif untuk memengaruhi kemaslahatan bersama. Perencanaan keluarga, misalnya, bukan hanya mengenai jumlah anak dalam keluarga dan tanggungan finansial. Tetapi juga mengenai kualitas keluarga dan kualitas bangsa di masa mendatang.
Dalam bingkai Nahdlatul Ulama (NU), keluarga maslahah tidaklah dipandang sebagai institusi yang terpisah dari masyarakat. Keluarga merupakan penyangga umat, yang dicita-citakan dalam gerakan Mabadi’ Khairi Ummah.
Sementara keluarga membutuhkan kualitas individu insan kamil, yang mampu mengemban dan membina kemaslahatan keluarga (mashalih al-usrah).
Hingga pada akhirnya mampu mengembangkan kemaslahatan umum (al-mashalih al-‘ammah), baik untuk lingkup jama’ah NU secara khusus. Maupun bangsa Indonesia secara umum, bahkan peradaban dunia dan kelestarian semesta.
Al-Mashalih al-‘ammah (kemaslahatan umum) adalah pemenuhan atas segala sesuatu menyangkut kepentingan bersama yang dapat memenuhi hajat hidup orang banyak di suatu wilayah tertentu.
Misalnya menyangkut masalah kesejahteraan bersama lahir maupun batin, perlindungan atas hak asasi manusia, jaminan keamanan dan ketertiban. Termasuk pelaksanaan hukum yang adil, pemenuhan pendidikan dan kesehatan, peradaban dan perdamaian dunia, serta kelestarian alam.
Ini merupakan kebutuhan nyata manusia yang apabila tidak dipenuhi, masyarakat dan semua keluarga akan mengalami kehilangan arah dan proses pemiskinan yang menyengsarakan. []