Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Mickey 17, Politik Tubuh Perempuan, dan Ramadan

Seperti Mickey 17 yang menolak menjadi budak kloning, perempuan Indonesia harus bangkit melawan politik tubuh yang merendahkan.

Maulana Alif Rasyidi by Maulana Alif Rasyidi
8 Maret 2025
in Film
A A
0
Film Mickey 17

Film Mickey 17

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernyataan Ahmad Dhani, anggota DPR RI, tentang program penjodohan pemain naturalisasi tua dengan perempuan Indonesia bukan sekadar wacana politik, melainkan manifestasi patriarki yang mengakar. “Kita carikan istri di Indonesia agar anaknya kelak jadi atlet Timnas,” ujarnya dalam rapat Komisi X DPR (Kompas, 7 Maret 2025).

Retorika ini mereplikasi logika feodalisme Jawa di mana perempuan terposisikan sebagai ‘kanca wingking’. Subordinat yang tubuhnya kita atur untuk memenuhi ambisi laki-laki. Dalam konteks kapitalisme neoliberal, tubuh perempuan menjadi laboratorium biologis demi memproduksi tenaga kerja masa depan.

Teori intersectionality Kimberlé Crenshaw (1989) menegaskan bahwa praktik semacam ini memperparah ketimpangan gender, kelas, dan ras sekaligus. Film Mickey 17 (2025) secara paralel mengkritik eksploitasi serupa. Kloning pekerja yang tubuhnya terus diregenerasi untuk misi kolonial. Keduanya mengingatkan kita bahwa kolonisasi atas tubuh perempuan adalah warisan sistemik yang harus kita lawan.

Dekonstruksi Poligami sebagai Alat Eksploitasi

Dhani menambahkan: “Jika pemain tersebut Muslim, poligami bisa jadi solusi.” Pernyataan ini mengerdilkan makna poligami dalam Islam yang seharusnya berlandaskan keadilan (Q.S. An-Nisa: 3), menjadi alat legitimasi eksploitasi. Dr. Nur Rofiah dalam Nalar Kritis Muslimah (2021) menegaskan bahwa poligami dalam struktur patriarki selalu bermuara pada subordinasi perempuan.

Usulan Dhani tidak hanya mengabaikan syarat keadilan, tetapi juga mereduksi perempuan menjadi sarang genetik bagi proyek sepak bola nasional. Seperti karakter Mickey 17 yang tubuhnya disposable, perempuan dalam skema ini hanya kita hargai selama rahimnya produktif. Pada bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen refleksi spiritual, wacana ini justru mengotori nilai kemanusiaan dengan rasionalitas transaksional.

Program penjodohan Dhani mengadopsi logika biopolitics Foucault (1978)—negara mengatur populasi melalui kontrol atas reproduksi. Naturalisasi pemain tua dan poligami terpolitisasi sebagai strategi untuk memproduksi “aset atletik” murah. Dalam Mickey 17, elit koloni Niflheim memandang kloning sebagai sumber daya terbarukan; di Indonesia, perempuan kita pandang hanya sebagai mesin reproduksi terbarukan.

Studi Sylvia Federici dalam Caliban and the Witch (2004) mengungkap akar historis praktik ini: tubuh perempuan negara kontrol hanya untuk mencetak buruh murah. Ramadan, sebagai bulan pengendalian diri, seharusnya menjadi momentum menolak reduksi manusia menjadi angka statistik.

Pasal 28I UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk bebas dari diskriminasi. Sementara UU No. 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW melarang segala bentuk eksploitasi perempuan. Namun, wacana Dhani menunjukkan bahwa negara abai menjalankan mandat konstitusi.

Dalam Film Mickey 17 menunjukkan ketiadaan hukum yang melindungi kloning dari eksploitasi berujung pada pemberontakan. Sama halnya di Indonesia, pembiaran terhadap wacana misoginis berpotensi memicu disintegrasi sosial.

Narasi Ramadan dan Etika Kepedulian

Paruh awal Ramadan, ketika umat Islam diajarkan untuk memperkuat hablum minannas (hubungan antarmanusia), wacana Dhani justru merusak ikatan kemanusiaan tersebut. Teori etika kepedulian Carol Gilligan (1982) menekankan pentingnya relasi empatik, bukan eksploitasi.

Menjodohkan perempuan dengan pemain asing tua sama halnya mengkhianati semangat rahmatan lil ‘alamin—konsep Islam yang menekankan kasih sayang universal. Film Mickey 17 mengajarkan bahwa kemanusiaan tidak boleh dikorbankan demi ambisi politik; Ramadan mengingatkan bahwa keadilan gender adalah bagian dari ibadah.

Usulan Dhani tidak hanya bias gender, tetapi juga bermasalah secara kelas dan ras.  Dr. Saskia Wieringa dalam Penghancuran Gerakan Perempuan (2010) menunjukkan bagaimana rezim Orde Baru menggunakan wacana domestikasi perempuan untuk mengukuhkan kekuasaan. Preferensi Dhani pada pemain Korea/Afrika yang “mirip orang Indonesia” mengukuhkan hierarki rasial, seperti kolonisasi Niflheim yang menghancurkan ekosistem lokal demi keuntungan elit.

Mahkamah Kehormatan Dewan harus bertindak tegas selaku lembaga yang bertugas  mengawasi   ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Anggota DPR RI. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 87 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

Masyarakat sipil perlu mendorong judicial review terhadap UU Pemilu yang mengizinkan politisi bermasalah gender bertarung. Sebagai penutup, mari merenungkan kata-kata aktivis perempuan Muniratul Arifin: “Perempuan bukan lumbung pangan untuk dipanen kapan saja.”

Seperti Mickey 17 yang menolak menjadi budak kloning, perempuan Indonesia harus bangkit melawan politik tubuh yang merendahkan. Ramadan ini, saatnya elit politik meminta maaf—bukan pada perempuan, tetapi pada kemanusiaan itu sendiri. []

Tags: Ahmad Dhanibias genderBulan RamadanDPRNarasi Keadilan Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir al-Qur’an Perspektif Perempuan

Next Post

Benarkah Menstruasi Membuat Perempuan Kurang Agamanya?

Maulana Alif Rasyidi

Maulana Alif Rasyidi

lulusan hukum Universitas Jember dengan minat mendalam pada isu gender dan kebijakan publik, aktif menulis di berbagai media seperti radarbaru.com dan mubadalah.id tentang isu-isu kritis mulai dari isu lingkungan hingga femisida. Expertise di bidang hukum diperkuat melalui pengalaman magang di Kantor Pengacara dan BPBH Fakultas Hukum UNEJ, plus sertifikasi Contract Drafting yang membuat profil semakin credible. Sebagai aktivis gender yang literally slaying, saya aktif mengembangkan kajian dan kepenulisan di Forum Kajian Keilmuan Hukum FH UNEJ dengan fresh perspective. Dengan kombinasi analytical thinking yang kritis dan writing skills yang on point, saya siap memberikan perspektif segar dalam menganalisis isu-isu hukum kontemporer.

Related Posts

Relasi Difabel
Disabilitas

Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

2 Februari 2026
Demo dan Kemerdekaan
Publik

Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

2 September 2025
Ketimpangan Gaji Guru
Publik

Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

30 Agustus 2025
Kekerasan
Aktual

Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

8 September 2025
DPR
Aktual

Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

29 Agustus 2025
Jaringan Gusdurian
Aktual

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

29 Agustus 2025
Next Post
Menstruasi Membuat

Benarkah Menstruasi Membuat Perempuan Kurang Agamanya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0