Mubadalah.id – Pernyataan Ahmad Dhani, anggota DPR RI, tentang program penjodohan pemain naturalisasi tua dengan perempuan Indonesia bukan sekadar wacana politik, melainkan manifestasi patriarki yang mengakar. “Kita carikan istri di Indonesia agar anaknya kelak jadi atlet Timnas,” ujarnya dalam rapat Komisi X DPR (Kompas, 7 Maret 2025).
Retorika ini mereplikasi logika feodalisme Jawa di mana perempuan terposisikan sebagai ‘kanca wingking’. Subordinat yang tubuhnya kita atur untuk memenuhi ambisi laki-laki. Dalam konteks kapitalisme neoliberal, tubuh perempuan menjadi laboratorium biologis demi memproduksi tenaga kerja masa depan.
Teori intersectionality Kimberlé Crenshaw (1989) menegaskan bahwa praktik semacam ini memperparah ketimpangan gender, kelas, dan ras sekaligus. Film Mickey 17 (2025) secara paralel mengkritik eksploitasi serupa. Kloning pekerja yang tubuhnya terus diregenerasi untuk misi kolonial. Keduanya mengingatkan kita bahwa kolonisasi atas tubuh perempuan adalah warisan sistemik yang harus kita lawan.
Dekonstruksi Poligami sebagai Alat Eksploitasi
Dhani menambahkan: “Jika pemain tersebut Muslim, poligami bisa jadi solusi.” Pernyataan ini mengerdilkan makna poligami dalam Islam yang seharusnya berlandaskan keadilan (Q.S. An-Nisa: 3), menjadi alat legitimasi eksploitasi. Dr. Nur Rofiah dalam Nalar Kritis Muslimah (2021) menegaskan bahwa poligami dalam struktur patriarki selalu bermuara pada subordinasi perempuan.
Usulan Dhani tidak hanya mengabaikan syarat keadilan, tetapi juga mereduksi perempuan menjadi sarang genetik bagi proyek sepak bola nasional. Seperti karakter Mickey 17 yang tubuhnya disposable, perempuan dalam skema ini hanya kita hargai selama rahimnya produktif. Pada bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen refleksi spiritual, wacana ini justru mengotori nilai kemanusiaan dengan rasionalitas transaksional.
Program penjodohan Dhani mengadopsi logika biopolitics Foucault (1978)—negara mengatur populasi melalui kontrol atas reproduksi. Naturalisasi pemain tua dan poligami terpolitisasi sebagai strategi untuk memproduksi “aset atletik” murah. Dalam Mickey 17, elit koloni Niflheim memandang kloning sebagai sumber daya terbarukan; di Indonesia, perempuan kita pandang hanya sebagai mesin reproduksi terbarukan.
Studi Sylvia Federici dalam Caliban and the Witch (2004) mengungkap akar historis praktik ini: tubuh perempuan negara kontrol hanya untuk mencetak buruh murah. Ramadan, sebagai bulan pengendalian diri, seharusnya menjadi momentum menolak reduksi manusia menjadi angka statistik.
Pasal 28I UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk bebas dari diskriminasi. Sementara UU No. 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW melarang segala bentuk eksploitasi perempuan. Namun, wacana Dhani menunjukkan bahwa negara abai menjalankan mandat konstitusi.
Dalam Film Mickey 17 menunjukkan ketiadaan hukum yang melindungi kloning dari eksploitasi berujung pada pemberontakan. Sama halnya di Indonesia, pembiaran terhadap wacana misoginis berpotensi memicu disintegrasi sosial.
Narasi Ramadan dan Etika Kepedulian
Paruh awal Ramadan, ketika umat Islam diajarkan untuk memperkuat hablum minannas (hubungan antarmanusia), wacana Dhani justru merusak ikatan kemanusiaan tersebut. Teori etika kepedulian Carol Gilligan (1982) menekankan pentingnya relasi empatik, bukan eksploitasi.
Menjodohkan perempuan dengan pemain asing tua sama halnya mengkhianati semangat rahmatan lil ‘alamin—konsep Islam yang menekankan kasih sayang universal. Film Mickey 17 mengajarkan bahwa kemanusiaan tidak boleh dikorbankan demi ambisi politik; Ramadan mengingatkan bahwa keadilan gender adalah bagian dari ibadah.
Usulan Dhani tidak hanya bias gender, tetapi juga bermasalah secara kelas dan ras. Dr. Saskia Wieringa dalam Penghancuran Gerakan Perempuan (2010) menunjukkan bagaimana rezim Orde Baru menggunakan wacana domestikasi perempuan untuk mengukuhkan kekuasaan. Preferensi Dhani pada pemain Korea/Afrika yang “mirip orang Indonesia” mengukuhkan hierarki rasial, seperti kolonisasi Niflheim yang menghancurkan ekosistem lokal demi keuntungan elit.
Mahkamah Kehormatan Dewan harus bertindak tegas selaku lembaga yang bertugas mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Anggota DPR RI. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 87 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Masyarakat sipil perlu mendorong judicial review terhadap UU Pemilu yang mengizinkan politisi bermasalah gender bertarung. Sebagai penutup, mari merenungkan kata-kata aktivis perempuan Muniratul Arifin: “Perempuan bukan lumbung pangan untuk dipanen kapan saja.”
Seperti Mickey 17 yang menolak menjadi budak kloning, perempuan Indonesia harus bangkit melawan politik tubuh yang merendahkan. Ramadan ini, saatnya elit politik meminta maaf—bukan pada perempuan, tetapi pada kemanusiaan itu sendiri. []