• Login
  • Register
Sabtu, 26 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nilai Kesetaraan dan Keadilan

Nilai keadilan menuntut seseorang untuk tidak mempecundangi yang lain, melainkan melindungi. Tidak memperdayakan, melainkan memberdayakan. Tidak melemahkan, melainkan menguatkan.

Redaksi Redaksi
19/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nilai Kesetaraan

Nilai Kesetaraan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nilai kesetaraan merupakan nilai yang ketika semua manusia yang berbagai diri, jenis kelamin, ras, suku, bahasa, dan agama diposisikan sama-sama berhak atas kemaslahatan yang menjadi objek kepentingan bersama. Di sisi lain, mereka semua secara setara harus terlibat dan dilibatkan dalam mewujudkan misi tersebut.

Setelah posisi setara ini, mereka harus untuk saling bekerja sama, saling mendukung, saling melengkapi, dan saling menguatkan dalam mewujudkan misi tersebut.

Bagitu pun dalam menikmati hasil dan manfaatnya. Satu sama lain, saling mendukung dan kerja sama, agar semua bisa menikmati objek kemaslahatan bersama tersebut.

Seseorang tidak utuh sebagai manusia, jika maslahat sendiri tanpa yang lain, dan tidak tersentuh dengan penderitaan yang lain. Demikianlah makna dari nilai kesalingan.

Karena itu, ketika salah satu memiliki kapasitas atau manfaat lebih, nilai keadilan menuntutnya untuk menggunakannya bagi pemberdayaan dan penguatan mereka yang kurang kapasitas dan sedikit memperoleh manfaat.

Baca Juga:

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Nilai keadilan menuntut seseorang untuk tidak mempecundangi yang lain, melainkan melindungi. Tidak memperdayakan, melainkan memberdayakan. Tidak melemahkan, melainkan menguatkan.

Ketiga nilai dari misi kemaslahatan ini (kesetaraan, kesalingan, dan keadilan), dalam kehidupan kontemporer yang penuh berbagai tantangan, perlu mempertimbangkan nilai-nilai yang kontekstual. Yaitu nilai kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan.

Nilai kebangsaan untuk memastikan misi kemaslahatan ini benar-benar memberi manfaat kepada segenap warganegara dalam suatu negara, seperti Republik Indonesia. Tidak primordial, dan tidak rasial. Di sisi lain, misi ini juga melibatkan mereka semua, dengan berbagai latar belakang, dari seluruh warga negara.

Nilai kemanusiaan untuk memastikan misi ini tidak menjadi chauvinist, membenci dan menegasikan bangsa-bangsa lain, dari negara yang berbeda. Melainkan bekerja sama dan bersama segenap bangsa-bangsa dunia, mewujudkan kemaslahatan dunia dan semesta.

Nilai kemanusiaan menuntut kerja sama bersama seluruh penduduk dunia, menghormati kesepakatan, menerapkan keadilan, mengupayakan kesejahteraan, dan melestarikan lingkungan. []

Tags: keadilanNilai Kesetaraan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Perempuan Kuat

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

25 Juli 2025
Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bukan Milik Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah
  • Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang
  • Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj
  • Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID