Mubadalah.id – Pagi ini, di Kuala Lumpur, sambil sarapan bersama Rozana Isa, saya langsung disapa pertanyaan tajam namun sangat penting. “Apa perbedaan antara qiyās dan metode mubadalah?” Saya tertawa kecil dan menjawab, “Wah, ini butuh whiteboard dan spidol! Tapi baiklah, mari kita mulai dari yang paling mendasar.”
Qiyās dalam tradisi Ushul Fiqh terbangun di atas ‘illat (sebab hukum). Yakni sifat hukum (wasfun) yang harus zāhir (tampak), mundabith (terukur), dan bisa terkenali oleh banyak orang. Logikanya deduktif, sistematis, dan mengutamakan kesinambungan antara kasus asal dan kasus baru berdasarkan sebab hukum yang identik.
Sedangkan metode mubadalah tidak pertama-tama mencari ‘illat formal, tetapi menggali nilai-nilai dasar Islam yang tersepakati secara luas: rahmah, keadilan, kemaslahatan, dan akhlak karīmah. Nnilai-nilai inilah yang menjadi sumber pertimbangan utama dalam membaca ulang teks dan realitas.
Contohnya, dalam qiyās, ‘illat kebolehan menjamak salat adalah safar (perjalanan), karena ia bersifat zāhir dan mundabith. Bukan ḥaraj (kesulitan), karena ḥaraj kita anggap subjektif dan berbeda-beda pada tiap orang. Tapi dalam pendekatan mubādalah, justru ḥaraj inilah yang kita jadikan titik tolak pertimbangan, karena ia mencerminkan prinsip universal Islam. “Lā ḥaraj fī al-dīn” (tidak ada kesulitan dalam agama), “Yurīdu Allahu bikumu al-yusr wa lā yurīdu bikumu al-‘usr” (Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan).
Maka, jika kemudahan adalah nilai utama yang terjaga syariat, maka kemudahan itu harus berlaku bagi semua: laki-laki maupun perempuan.
Mempertimbangkan Pengalaman Perempuan
Dalam konteks ini, pengalaman perempuan menghadapi kesulitan hidup. Baik saat haid, nifas, hamil, menyusui, bekerja ganda di ruang domestik dan publik, atau ketika berada dalam situasi rawan dan rentan—menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.
Kesulitan yang perempuan alami bukan sekadar pribadi, melainkan realitas struktural yang sering tak tampak dalam metode qiyās yang hanya mengandalkan wasfun, zāhir, dan mundabith. Di sinilah mubādalah bekerja: dengan menjadikan pengalaman perempuan sebagai sumber hukum yang sahih, bernilai, dan selaras dengan prinsip rahmah dan keadilan Islam.
Demikian pula dalam kasus khitan. Qiyās melihat pada bentuk: potongan kecil kulup laki-laki yang tidak membahayakan, lalu disamakan dengan potongan kecil klitoris perempuan yang juga “dianggap” tidak membahayakan. Tapi mubādalah justru bertanya: apa nilai utama dari khitan laki-laki?
Jika untuk kebersihan, kesehatan, dan optimalisasi kenikmatan seksual, maka prinsip itu pula yang seharusnya terjaga untuk perempuan. Maka, setiap praktik yang justru merusak organ, mengurangi kenikmatan, atau menimbulkan trauma pada perempuan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip itu.
Perempuan sebagai Subjek Hukum Islam
Dengan kata lain, mubādalah bukan hanya soal metode baru, tetapi cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dari hukum Islam. Ia bukan turunan dari laki-laki, bukan pengecualian dari hukum, melainkan partner sejajar dalam menafsirkan ajaran agama.
Di sinilah kekhasan metode mubadalah: ia bergerak dari nilai yang rahmatan lil ‘ālamīn, lalu dibumikan dalam realitas hidup semua manusia—baik laki-laki maupun perempuan—dengan akal sehat, hati nurani, dan semangat menegakkan keadilan yang diperintahkan Islam.
فَكُلُّ مَا شُرِعَ لِلرَّجُلِ بِقِيَمِ الرَّحْمَةِ وَالعَدَالَةِ، فَلِلْمَرْأَةِ مِثْلُهُ، إِنْ لَمْ يَكُنْ أَوْلَى
“Segala nilai hukum yang disyariatkan bagi laki-laki atas dasar rahmah dan keadilan, berlaku pula bagi perempuan—jika bukan lebih utama.” []