• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalil Batas Aurat Perempuan

Maka semua bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat perempuan yang wajib ditutup. Bahkan sampai separoh lengan tangan dan sedikit di atas tumit masih dibolehkan terbuka.

Redaksi Redaksi
05/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Batas Aurat Perempuan

Batas Aurat Perempuan

605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di antara sumber hukum yang banyak dijadikan rujukan dalam isu batas aurat perempuan adalah al-Qur’an surat an-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan menjaga alat kelaminnya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. an-Nur ayat 31).

Ibn Rushd dan al-Syawkani mengatakan bahwa semua pendapat ulama tentang batas aurat perempuan merujuk kepada ayat al-Nur ini. Perbedaan pendapat kemudian muncul secara tak terelakkan karena adanya perbedaan dalam menafsiri phrase illa ma zhahara minha (kecuali yang biasa tampak/ terbuka).

Dalam ayat tersebut perempuan dianjurkan untuk tidak membuka auratnya (zinat) kecuali yang memang biasa terbuka (ma dzahara minha). Ada beberapa interpretasi tentang pengecualian yang (biasa/memang) terbuka ini. Sebagian mengatakan yang termasuk kategori ma dzahara minha (apa yang biasa nampak) adalah wajah dan telapak tangan.

Baca Juga:

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Karena itu kedua bagian ini boleh dibiarkan terbuka dan tidak termasuk aurat perempuan, dan oleh sebab itu tidak wajib ditutup.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki termasuk pengecualian dari kata ma dzahara minha (apa yang biasa terbuka).

Dengan begitu, maka semua bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat perempuan yang wajib ia tutup. Bahkan sampai separoh lengan tangan dan sedikit di atas tumit masih boleh terbuka.

Pendapat yang lain lagi mengatakan bahwa ma dzahara minha artinya bagian yang terbuka secara tidak sengaja, seperti tersingkap angin, terjatuh, tersangkut atau terkena hal-hal lain yang tanpa ia sengaja membuat auratnya tersingkap.

Dengan begitu, menurut pendapat terakhir ini, dalam situasi yang normal, wajar, seluruh anggota tubuh perempuan. Termasuk wajah, telapak tangan, dan telapak kaki adalah aurat yang wajib ia tutup, tanpa ada pengecualian. []

Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad 

Tags: Aurat PerempuanbatasDalil
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID