Mubadalah.id – Prinsip keadilan sosial di dalam ajaran Islam harus berfokus pada pembelaan mereka yang tertindas, atau mustadh’afin. Biasanya adalah mereka yang miskin, minoritas dan perempuan. Karena mereka yang selama ini tidak memperoleh dukungan sosial, sistim dan kebijakan.
Karena itu, dalam bahasa Khalifah Abu Bakr ash-Shiddiq adalah “adh-dha’ifu fikum qawiyyun ‘indi hatta akhudza lahu al-haqq, wa al-qawiyyu fikum dha’ifun ‘indi hatta ikhudza minhu al-haqq.” (Orang yang lemah di antara adalah kuat di mataku, karena itu akan aku penuhi hak-haknya, dan orang yang kuat di mata kamu adalah lemah di mataku, karena itu aku tidak segan-segan untuk mengambil dari mereka hak-hak (orang lemah)”.
Sebelumnya, Nabi Muhammad Saw juga bahwa menyuarakan keadilan (qawlu ‘adlin) di hadapan sistem yang otoriter (sulthanin ja’ir) adalah jihad yang paling utama. Prinsip keadilan menjadi kesadaran utama dalam memahami seluruh teks-teks keislaman.
Dengan perspektif ini, tidak mungkin kita memaknai Islam sebagai agama yang menyetujui kekerasan, membiarkan apalagi mendorong orang-orang untuk menjadi pelaku kekerasan.
Jika konstruksi pemikiran keagamaan masyarakat masih memungkinkan tindak kekerasan dalam rumah tangga atas nama agama, kita perlu memastikan kembali bangunan keimanan dan keislaman sebagai basis perwujudan keadilan dan anti kekerasan.
Tauhid sebagai Basis Relasi yang Adil
Islam hadir di muka bumi ini untuk manusia dan kemanusiaan. Islam hadir dengan ajaran, akidah, syari’ah dan aturan-aturannya adalah untuk kemaslahatan manusia di muka bumi ini dan di akhirat nanti. Bahkan Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Salah satu bentuk elaborasi dari nilai-nilai kemanusiaan itu adalah pengakuan yang tulus terhadap kesamaan dan kesederajatan manusia. Semua manusia adalah sama dan sederajat di mata Allah Swt. Yang membedakan hanyalah prestasi dan kualitas takwanya.
Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa ajaran tauhid sebagai inti ajaran Islam adalah yang mengajarkan bagaimana berketuhanan. Dan juga menuntun manusia bagaimana berkemanusiaan dengan benar. []
Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir