Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mubadalah Menjawab Curahan Hati Para Laki-Laki

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
22 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
0
Serba-Serbi Memasak; Bukan Catatan Resep
228
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membicarakan konsep pendekatan dan pemahaman gender, seringkali dianggap hanya untuk kepentingan perempuan saja. Hal ini menjadi sebab beberapa orang menghindari pembahasan itu, karena menganggap kebiasaan lainnya adalah kodrat yang harus dijalani sesuai perannya masing-masing. Apalagi dalil-dalil agama pun masih menggunakan penafsiran dan paradigma patriarkis yang sudah lebih dulu hidup di masyarakat.

Budaya patriarki yang tumbuh berabad-abad selalu menanamkan bahwa laki-laki adalah superior dan perempuan adalah inferior. Pelabelan superior ini menjadikan laki-laki harus tumbuh kuat dan dituntut sempurna untuk mengayomi banyak hal. Dan perempuan yang dilabeli sebagai pihak inferior seringkali mengalami stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda sebagai pengalaman sosialnya.

Tentu saja pemahaman dan gerakan feminisme dan gender berusaha membela perempuan agar ia keluar dari pengalaman sosialnya yang tak jarang menimbulkan banyak luka. Hal tersebut sejalan dengan pesan al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13. Wahai manusia, Kami telah ciptakan kalian semua dari laki-laki dan perempuan, lalu kami jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar kalian saling mengenal satu sama lain, Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa.

Redaksi ayat tersebut menegaskan bahwa yang paling mulia di sisi-Nya adalah yang paling bertakwa, bukan menyebut salah satu jenis kelaminnya. Inilah yang menjadi dasar mengapa dukungan terhadap perempuan agar mendapatkan keadilan yang hakiki sebagai manusia hamba Tuhan terus-menerus dilakukan untuk mencapai relasi yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.

Namun jika menelusuri lebih lanjut fakta yang terjadi di masyarakat, pemahaman patriarkis juga adakalanya membebani laki-laki dalam kehidupan. Hal ini seperti yang dialami teman saya dan beberapa kerabat terdekat. Seorang laki-laki jika memutuskan untuk menikah, maka di pundaknya ada tanggung jawab terhadap keluarganya untuk memenuhi kebutuhan baik batiniah maupun lahiriah. Kewajiban pemberian nafkah ini sudah diatur dalam surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki diberi mandat bertanggung jawab (qawwam) menafkahi istrinya.

Laki-laki dikatakan qawwam dan wajib memberi nafkah karena ia tidak mengalami lima pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan. Ketika perempuan harus melalui fase-fase reproduksi, menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui juga membesarkan anak tentu saja membutuhkan energi dan waktu khusus. Ia terkendala melakukan beberapa hal.

Sementara laki-laki tidak memiliki halangan reproduksi apapun untuk bekerja menghasilkan harta bagi pemenuhan kebutuhan keluarga. Maka dalam konteks ini nafkah menjadi tanggungjawab laki-laki untuk memudahkan peran reproduksi perempuan. Dan jika perempuan tidak terkendala oleh peran tersebut, maka perempuan bekerja tentu saja lebih membantu ekonomi keluarga.

Akan tetapi pemahaman yang telah tumbuh di masyarakat adalah bahwa laki-laki harus pandai mencari uang. Bahkan tak jarang ia hanya akan dianggap menantu yang sukses jika berhasil memenuhi kebutuhan perempuan yang dinikahinya. Tak jarang hal ini menjadi beban bagi laki-laki terutama di masa awal pernikahan.

Padahal tidak semua laki-laki telah mapan secara finansial sebelum menikah, adakalnya ia tertatih-tatih dan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika ditambah dengan tuntutan pemberian nafkah secara sempurna, tentu saja akan membebani mereka. Apalagi jika pasangannya pun meyakini bahwa nafkah mutlak menjadi tanggungjawab laki-laki, dan ia hanya berdiam di rumah untuk menerima penghasilan suaminya setiap hari.

Problem yang dialami laki-laki ini tentu saja bisa dipecahkan dengan pemahaman interpretasi secara mubadalah. Dalam perspektif mubadalah, nafkah adalah hak dan sekaligus kewajiban bersama. Dimana segala kebutuhan keluarga menjadi tanggungjawab bersama suami istri. Dan harta yang dihasilkan keduanya atau salah satunya pun menjadi harta bersama.

Tentu saja, inspirasi surat al-Baqarah ayat 233 dan an-Nisa ayat 34 menegaskan bahwa perempuan dinafkahi laki-laki karena amanah reproduksi yang ia emban. Karena amanah ini, pada saat ia berada dalam fase pengalaman reproduksinya, maka kewajiban nafkah berada pada pundak laki-laki. Ketika amanah reproduksi sedang tidak dialami perempuan, maka nafkah kembali menjadi kewajiban bersama sesuai kemampuannya masing-masing.

Kewajiban ini bisa dirumbuk bersama dalam musyawarah. Tentu saja ketika istrinya bersedia bekerja mencari nafkah, maka suami juga harus bersedia untuk ikut tanggung jawab melakukan kerja-kerja domestik di dalam rumah. Jika hal ini dipahami dan dijalani bersama, maka tidak akan ada pihak yang merasa dibebani dalam berumah tangga.

Apalagi di awal-awal pernikahan berlangsung. Tak selamanya laki-laki mendapat jalan yang mudah dalam menghasilkan nafkah, bahkan tak jarang rezeki lebih banyak mengalir dari jalan penghasilan dan pekerjaan perempuannya. Dengan konsep mubadalah, maka keduanya bisa saling bekerjasama dalam hal apapun untuk mencapai kemaslahatan bersama. []

Tags: GenderKesalinganKesetaraanMubadalahpernikahan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID