Salah satu penyebab bias gender adalah adanya hierarki gender, sehingga berdampak pada perumusan hukum—dalam hal ini hukum keluarga di Indonesia. Di sinilah diperlukan lensa gender untuk melihat hukum lebih kritis dan humanis. Sebab, hukum dibentuk dan membentuk masyarakat. Dus, hukum juga berpotensi melegitimasi bias gender.
Hierarki gender yang dimaksud adalah, laki-laki dianggap lebih superior dari perempuan. Oleh karenanya, ia terlihat layak mengatur segala bidang dan perempuan menurutinya. Padahal, menurut Asma Barlas dalam Believing Women in Islam (2002), sesuai dengan prinsip tauhid, laki-laki dan perempuan berada di garis yang sama di bawah Tuhan. Jadi, tidak ada hierarki antara laki-laki dan perempuan, hanya ketakwaan yang membedakan posisi keduanya.
Munculnya superioritas tersebut didasarkan pada perbedaan biologis penciptaan, yang mana laki-laki dianggap ciptaan primer, sedangkan perempuan sekunder. Simone de Beauvoir, dalam The Second Sex, menyebut keadaan perempuan seperti itu sebagai liyan, “makhluk selain laki-laki”. Oleh sebab itu, hukum Islam ditafsirkan secara male oriented (Kauakab Siddique, Menggugat Tuhan yang Maskulin, 2002), yang menjadikan laki-laki memiliki hak lebih istimewa dari perempuan. Misalnya: memukul secara fisik, mengontrol keluarga, membuat keputusan.
Dilihat dari penyusunannya, menurut Euis Nurlaelawati dalam Modernization, Tradition, and Identity (2010), KHI tidak melibatkan perempuan, baik di seminar atau ketika studi banding ke luar negeri. Kurangnya representasi perempuan tersebut disinyalir sebagai salah satu penyebab adanya bias gender.
Isu Gender dalam Hukum Keluarga
Poligami. Merupakan isu yang paling sering diperdebatkan oleh publik, terutama di kalangan aktivis gender. Beberapa yang sepakat dengan poligami mengacu pada surat an-Nisa’ (4):3. Sedangkan menurut Lies Marcus, keadilan tidak akan pernah bisa dipenuhi oleh siapapun dengan mengacu pada ayat 129 di surat yang sama.
Di sisi lain, pasal poligami juga menuntut perempuan harus memiliki kondisi fisik yang lebih kuat dari laki-laki, jika tidak ingin dipoligami. Tentunya ini sangat timpang, di mana secara fisik laki-laki lebih diuntungkan daripada perempuan—pasal 57. Dengan kata lain, poligami diperbolehkan karena kegagalan atau kesalahan perempuan.
Berdasarkan data dari Human Relation Area Files (HRAF), budaya di dunia yang mempraktikkan poligami mencapai 77% atau 193 negara dari 250 negara. Dengan begitu poligami bukan hanya dipraktikkan dalam masyarakat Islam, tapi juga lainnya. Misalkan masyarakat Amerika kontemporer, mereka juga mempraktikkan poligami, contohnya penganut agama Mormon.
Mengenai larangan poligami dalam Islam, hadis Bukhari (Shahih Bukhari Jilid II (juz 4)) bisa menjadi rujukan: tentang Nabi Muhammad yang melarang Ali memadu Fatimah; dan Nabi membolehkan Ali untuk menikah lagi, asalkan menceraikan Fatimah terlebih dulu.
Kepala keluarga. Sesuai pasal 31 UU Perkawinan tahun 1974 laki-laki berperan sebagai kepala keluarga, di mana ini akan kontradiksi bagi perempuan single parent. Perempuan yang mengurus anaknya tanpa ada suami tidak dianggap sebagai kepala rumah tangga.
Berdasarkan data BPS tahun 2018, tercatat ada 10,3 juta rumah tangga dengan 15,7% dikepalai oleh perempuan; dan 67,17% di antaranya sebab suami mereka meninggal (Kompas, 3 Agustus 2020). Namun ironisnya, hukum keluarga/perkawinan tidak mengakui adanya perempuan sebagai kepala keluarga, meskipun datanya ada. Ini merupakan bias gender, sebab kepala keluarga ditentukan berdasarkan jenis kelamin, bukan peran sosialnya.
Usia perkawinan. Saat ini usia perkawinan sudah bisa dikatakan setara sejak disahkannya UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974; dari yang sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi sama-sama 19 tahun. Hal tersebut menjadi isu sensitif, sebab berkaitan dengan kondisi rahim perempuan, di mana usia yang tidak matang akan memengaruhi kemampuan rahim dalam mengandung.
Hak kesehatan reproduksi bagi perempuan adalah prioritas. Berdasarkan hasil ICPD Cairo 1994, kesehatan reproduksi adalah kondisi sehat secara fisik, mental, sosial, dan semua proses serta fungsi reproduksi.
Data UNICEF dari tahun 1990-2013, menyatakan, bahwa angka kematian ibu (mortalitas) di Indonesia memang menurun 45%; dari 380 kematian menjadi 210 kematian dari 100.000 kelahiran hidup. Dengan begitu angka penurunan rata-rata pertahun sebanyak 2,6 persen; namun masih jauh dari angka 5,5 persen yang menjadi target Millenium Development Goals (MDGs) 2015. Berdasarkan data pdpersi.co.id, saat ini masih diusahakan percepatan penurunan mencapai 183 per 100.000 kelahiran hidup di tahun 2024.
Namun, pengadilan sering mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan alasan moral. Padahal, hukum untuk menegakkan keadilan-menghilangkan diskriminasi, bukan mendakwa moral seseorang. Di sisi lain, moral sering dikonstruksi untuk mengekang tubuh perempuan, segala ketabuan dan degradasi moral ditafsirkan sesuai pengalaman laki-laki.
Perceraian. Kendati talak (sah) diikrarkan di muka pengadilan menjadikan perempuan tidak mudah dipermainkan, namun kerugian masih ditemukan di sana. Pasalnya, tidak sedikit pembiaran perempuan oleh suami berlangsung lama tanpa kejelasan (2 bulan sampai lebih dari 1 tahun), dan selama itu pula perempuan terlantar secara ekonomi dan seksual. Karena selama menunggu putusan cerai pengadilan, kehidupan perempuan/istri dan anak tidak dijamin oleh laki-laki/suami/ayah.
Beban ganda yang terlegitimasi. Ini berkaitan dengan masifnya perempuan yang mengakses ruang publik: pabrik, guru, perkantoran. Namun tidak diimbangi dengan produk hukum yang inklusif gender, seperti masih menganggap istri/perempuan sebagai ibu rumah tangga—pasal 79 ayat (1). Akibatnya, perempuan setelah selesai bekerja masih memiliki “kewajiban” menyelesaikan pekerjaan domestik: membersihkan, mencuci, memasak. Ini menjadi sebab perempuan memiliki beban waktu dan pekerjaan lebih berat dari laki-laki (Candida March dkk., A Guide to Gender-Analysis Frameworks, 1999).
Berbagai persoalan yang belum selesai tersebut menjadi tugas rumah kita bersama untuk menciptakan hukum yang humanis. Membangun keluarga yang harmonis tidak bisa hanya menggunakan lensa laki-laki saja. Pengalaman perempuan perlu diakomodasi agar tidak ada bias gender dalam penyusunan hukum yang berimplikasi pada kehidupan sosial dan masyarakat. []