Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ada Apa dengan R-KUHP?

Zahra Amin by Zahra Amin
20 Desember 2022
in Aktual
A A
0
R-KUHP

R-KUHP

3
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 16 Maret 2018 Jumat pekan kemarin, Masyarakat Sipil Peduli R-KUHP mengeluarkan petisi agar pengesahan R-KUHP ditunda dan disarankan melibatkan seluas mungkin masyarakat. Karena ada fakta-fakta yang harus diketahui sehingga berdasarkan temuan itu menyerukan kepada Presiden dan DPR RI, yakni pertama menunda pengesahan RKUHP, dan kedua melakukan konsultasi secara meluas di berbagai wilayah dan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat.

Bagi masyarakat awam tentu ingin mengetahui mengapa kita harus kritis terhadap R-KUHP, dan apa akibatnya jika disahkan lalu diberlakukan menjadi sejumlah aturan hukum yang mengikat Warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Karena R-KUHP menyangkut nasib dan rasa keadilan seluruh warga Indonesia yang jumlahnya mencapai 260 juta. Namun sayangnya pembahasan  hanya didominasi oleh orang-orang yang dianggap ahli hukum pidana tanpa memperhatikan disiplin ilmu dan praktik lapangan, sehingga berbagai kekurangan akan berdampak merugikan warga negara Indonesia baik yang berstatus pelaku maupun korban. Maka atas berbagai pertimbangan diatas penulis menelusuri data terkait dengan dampak jika R-KUHP disahkan.

Pertama, dengan adanya pengesahan RKUHP ini penyebaran fitnah, main hakim sendiri, dan persekusi akan semakin marak terjadi. Pasal 484 ayat (1) huruf e menyebutkan “dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun: laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan”. Sementara pada pasal yang lain 488 berbunyi sebagai berikut “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dipidana, pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana penjara”.

Jika RKUHP ini disahkan, berapa banyak persekusi, penyebaran fitnah dan main hakim sendiri akan terjadi? Ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal tersebut akan menjadi celah untuk disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Masih hangat dalam ingatan kita kasus persekusi yang terjadi di Tangerang belum lama ini, terhadap pasangan yang tidak terbukti berbuat mesum, ditelanjangi ramai-ramai lalu dinikahkan, maka kemungkinan ke depan akan semakin meningkat peristiwa serupa dengan menggunakan dalih pasal-pasal ini.

Selain itu, pasal 484 ayat 1 huruf E juga berpotensi mengkriminalisasi kelompok rentan, masyarakat miskin dan para Penghayat Kepercayaan karena tidak mempunyai  surat nikah, padahal menurut data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasisonal (BAPPENAS) tahun 2016, temuan studi representatif di daerah Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa 41 persen pasangan menikah tidak dapat menunjukkan akta nikah mereka dan 21 persen pasangan menikah, status pernikahannya tidak tercantum dalam kartu keluarga mereka. Apalagi kelompok masyarakat dari Penghayat Kepercayaan yang waktu itu belum diakui oleh negara, pada 2012 saja sekitar 40 sampai 50 juta masyarakat adat yang belum difasilitasi oleh negara karena sistem keyakinan dan nilai  yang mereka anut berbeda dengan kelompok mayoritas.

Kedua, ketentuan pasal 496 RKUHP hanya memberikan perlindungan bagi anak yang “belum menikah”. Penggunaan kalimat belum menikah berarti mengesampingkan perlindungan bagi 25 persen anak perempuan yang telah dikawinkan sebelum berusia 18 tahun. Padahal definisi anak dalam UU Perlindungan Anak tidak berdasarkan pada status perkawinan. Pasal 496 juga hanya memberi perlindungan pada anak yang “berkelakuan baik”. Frasa berkelakuan baik ini harus dipertanyakan pada pembuat RKUHP ini. Kata-kata tersebut bisa menjadi ruang bagi orang dewasa untuk bersikap sewenang-wenang pada anak, dan juga mendiskriminasi anak yang dianggap “tidak berkelakuan baik” dan menganggap mereka pantas mendapatkan kekerasan fisik maupun seksual.

Ketiga, perkawinan anak dianggap rasional bagi masyarakat untuk menghindari zina. Jika RKUHP disahkan, pilihan untuk menikahkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun akan semakin marak terjadi. Padahal anak-anak di bawah usia 18 tahun belum matang secara fisik maupun mental untuk menghadapi kehidupan rumah tangga. Salah satu dampaknya adalah kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatnya angka perceraian.

Keempat, orang-orang dengan orientasi seksual di luar heteroseksual sangat rentan untuk dikriminalisasi. Pasal 495 RKUHP akan memberikan celah bagi masyarakat yang tidak menerima keberagaman orientasi seksual untuk mengkriminalisasi mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda. Ini juga dapat meningkatkan stigma negatif dan persekusi terhadap mereka. RKUHP ini oleh pemerintah diklaim akan melindungi masyarakat Indonesia. Namun pemberian perlindungan seperti apa jika ada aturan-aturan yang berpotensi mengancam banyak lapisan masyarakat. Setiap dari kita besok bisa saja terjerat pasal-pasal tersebut.

Sedangkan dalam perspektif mubadalah yang penulis ringkas dari catatan “Mendengarkan Suara Perempuan” oleh KH Husein Muhammad edisi 15 September 2017, menyampaikan bahwa advokasi untuk menciptakan konstruksi sosial yang setara dan berkeadilan disarankan melalui cara mendengarkan dan merespon suara-suara yang terpinggirkan, yang diabaikan dan yang tidak dihargai. Suara-suara adalah ekspresi, baik yang diaktualkan dalam aksi-aksi konkret maupun diverbalkan dalam bentuk mempertanyakan, mengkritisi atau menggugat. Dalam konteks kebudayaan patriarkhis, suara-suara personalnya dibatasi dan dimarginalkan. Kemerdekaan mereka dirampas habis. Tetapi sikap dan pandangan Nabi dalam hal ini sangat berbeda.

Dalam konteks advokasi terhadap hak-hak perempuan yang terampas, konsistensi Nabi Muhammad SAW untuk mendengarkan, mendampingi dan membela tetap berlangsung dan tak pernah mengendor. Dalam pidato perpisahannya di Arafat, beliau menyampaikan deklarasi kemanusiaan universal. Nabi meminta yang hadir mendengarkannya. Salah satu butir deklarasi itu menyatakan, “Perhatikan dengan baik, aku wasiat kepadamu agar memperlakukan perempuan dengan baik. Selama ini kalian telah memperlakukan perempuan bagaikan tawanan. Tidak, kalian tidak boleh memperlakukan mereka kecuali dengan baik dan santun”. (HR. Ibn Majah, No. hadits : 1924).

Pernyataan Nabi ini didengar oleh lebih dari 100 ribu orang  ketika itu. Tetapi pesan ini disampaikannya untuk seluruh umat manusia dimana saja dan kapan saja. Bahkan menurut penulis, hingga hari ini pesan Nabi itu masih relevan terutama jika dikaitkan dengan RKUHP, agar mendengarkan suara perempuan, merespon suara-suara yang terpinggirkan, yang diabaikan dan yang tidak dihargai, sehingga konstruksi sosial yang setara dan berkeadilan akan mampu terwujud di negera tercinta Indonesia, negeri milik kita bersama. []

Tags: Dampak RKHUPkeadilanRKHUPTolak RKHUP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kualitas Pemimpin Tidak Dilihat dari Jenis Kelaminnya

Next Post

Menghapus Perilaku Kawin Kontrak dan Kawin Anak

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Kawin kontrak

Menghapus Perilaku Kawin Kontrak dan Kawin Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0