• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Akikah Dalam Perspektif Mubadalah

Jika merujuk pada hukum asal akikah dalam berbagai mazhab fikih, sebenarnya diperbolehkan akikah satu kambing untuk laki-laki dan satu juga untuk perempuan. Begitu pun boleh menyembelih dua kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki

Redaksi Redaksi
14/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Akikah

Akikah

559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tradisi di Indonesia, jika ada bayi laki-laki lahir maka akan disyukuri dengan akikah dua ekor kambing. Dan jika bayi perempuan, maka dengan satu ekor kambing.

Lalu berdasarkan tradisi tersebut, beberapa orang menganggap bahwa harga perempuan dalam Islam separuh dari laki-laki.

Sesungguhnya ini bukan harga perempuan atau laki-laki, melainkan bagaimana kita menghargai perempuan dan laki-laki. Karena dalam fikih, minimal merujuk pada Ensiklopedia Fikih Kuwait (al-Mausu’ah al-Fiqihiyyah al-Kuwaitiyyah), ada perbedaan pandangan ulama tentang akikah untuk anak laki-laki dan perempuan.

Apakah itu satu kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki, atau cukup satu saja, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Hukum Akikah dalam Berbagai Mazhab

Jika merujuk pada hukum asal akikah dalam berbagai mazhab fikih, sebenarnya diperbolehkan akikah satu kambing untuk laki-laki dan satu juga untuk perempuan. Begitu pun boleh menyembelih dua kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki.

Baca Juga:

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

Akikah itu hukumnya sunah, dan ulama berbeda pendapat soal jumlah kambing yang disembelih, karena merujuk pada Hadis yang berbeda-beda.

Mazhab Hanafi hanya memberi hukum boleh, tidak sampai sunah untuk akikah. Memang dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, sebaiknya akikah untuk laki-laki itu dua kambing, kalau untuk perempuan cukup satu kambing.

Sementara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengatakan, baik laki-laki maupun perempuan, minimal satu kambing saja sudah mencukupi. Sahabat Ibn Umar r.a, mengamalkan akikah satu kambing, untuk laki-laki maupun perempuan.

Guru Penulis di Syria, seorang ulama bermazhab Syafi’i, Syekh Muhammad al-Habasy, memilih pandangan fikih Hanafi dan Maliki yaitu satu kambing cukup, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Pandangan ini, menurutnya, lebih sesuai dengan spirit revolusi keadilan Islam. Karena dalam Islam, akikah berguna untuk mengkritik tradisi Arab sebelum Islam.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah.

Tags: akikahBerbagaidalamhukummazhabMubadalahperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID