• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Al-Qur’an dan Stigma Negatif Penyandang Disabilitas

Dalam perspektif mubadalah, kita pahami bahwa Al-Qur’an tidak memberikan batasan sama sekali untuk melibatkan  mereka dalam aktivitas sosial. 

anis.fadia anis.fadia
16/02/2025
in Publik, Rekomendasi
0
Stigma Negatif Penyandang Disabilitas

Stigma Negatif Penyandang Disabilitas

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam  realitas kita hari ini, hak-hak disabilitas masih menjadi isu yang sayup-sayup kita bicarakan,  baik  oleh pemerintah maupun Masyarakat  luas. Setelah  mengikuti Akademi Mubadalah selama dua hari, saya kemudian sedikit memahami. Bahwa salah dua penyebab mengapa stigma negatif penyandang disabilitas bisa terjadi, karena tiadanya keinginan dan kesadaran pemerintah terkait kelompok rentan ini.

Selain itu minimnya kesempatan yang kita berikan kepada penyandang disabilitas untuk bersuara dan menyampaikan perspektif dari sudut pandang mereka sebagai pelaku, bukan hanya objek semata.

Dalam QS.  Al-Baqarah [2]: 171 menyebutkan mengenai orang buta, tuli, dan bisu yang menggambarkan mereka sebagai  “(Mereka) tuli, bisu, dan buta orang-orang yang tidak mengerti”

 صُمٌّ ۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ

Benarkah Al-Qur’an menganggap penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang kurang ilmu? Sepintas, ayat ini seperti memberikan pembenaran terkait kurang  ilmu atau “kurang akal” bagi penyandang disabilitas. Ayat ini tidak dapat kita baca secara parsial dan harus kita baca secara utuh:

Baca Juga:

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

وَمَثَلُ  الَّذِيْنَ كَفَرُوْا كَمَثَلِ الَّذِيْ يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ اِلَّا دُعَاۤءً وَّنِدَاۤءًۗ صُمٌّ ۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ

Penafsiran Al-Qur’an

Beberapa  mufasir klasik dan kontemporer menafsirkan ayat tersebut bukan untuk mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak berakal. Tetapi merupakan sebuah kiasan yang menggambarkan  situasi orang-orang kafir yang tidak mendengarkan seruan untuk mengikuti ajaran Al-Qur’an.

Orang-orang kafir ini kemudian ibarat  gembalaan yang hanya mendengar dan memahami panggilan dan teriakan (penggembalanya) saja. Al-Qur’an kemudian melanujutkannya dengan “(Mereka) tuli, bisu, dan buta orang-orang yang tidak mengerti”.

Dalam tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa maksud penggembala di sini adalah Nabi Muhammad Saw yang menyerukan ajaran Islam sementara orang kafir adalah gembalaan.

Ibnu Katsir menafsirkan صُمٌّ dengan tuli atau tidak dapat mendengar kebenaran, bisu dan tidak mengatakan  kebenaran,  dan buta terhadap jalan untuk menempuh jalan kebenaran. Sementara لَا يَعْقِلُوْنَ  bermakna sebagai tidak mengerti dan tidak mengetahui sesuatu. Ibnu Katsir juga menyebutkan QS.  Al-An’am: 39 dalam menafsirkan ayat ini.

Dari penafsiran di atas kita  pahami bahwa Al-Qur’an sama sekali tidak menganggap penyandang disabilitas sebagai makhluk ‘kurang akal’ sebagaimana stigma yang seringkali dilekatkan oleh masyarakat. Penafsiran tersebut justru menunjukkan kepada kita orang-orang yang ‘disabiltas’ dalam  hal keimanan. Ayat ini dengan demikian dapat meruntuhkan stigma dan atau mitos Masyarakat tentang keilmuan  penyandang disabilitas.

Setara dan Sama

Secara lebih jauh, Al-Qur’an memperlihatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang setara dan sama dengan manusia lainnya. QS. Annur: 61 menyebutkan laa haraj atau tidak  ada  halangan bagi kita untuk makan bersama-sama orang-orang difabel.

Kendatipun para mufassir menganggap ayat ini lebih cenderung pada adab seseorang dalam membawa orang difabel  dan orang sakit ke rumah kerabat, namun dalam perspektif mubadalah, dapat kita pahami bahwa Al-Qur’an tidak memberikan batasan sama sekali untuk melibatkan  mereka dalam aktivitas sosial.

Hal ini berkebalikan dengan kenyataan di lapangan yang ‘memasung’ penyandang disabilitas di rumah karena lingkungan menganggap mereka sebagai aib keluarga.

لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ

PR Bersama

Stigma-stigma negatif yang membayang-bayangi penyandang disabilitas dapat  kita runtuhkan dengan upaya yang harus kita lakukan bersama dari berbagai lapisan masyarakat. Terutama pemangku kebijakan dan lingkungan terdekat dengan menciptakan ruang aman dan akses kehidupan yang layak. Hal ini  sejalan dengan QS.  Ar-Ra’d:  11 yang mengindikasikan perubahan yang harus kita mulai dari diri sendiri.

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ

Untuk menghapus stigma ‘kurang akal’, kita perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah difabel. Untuk menghapus stigma ‘aib’, kita butuh untuk menggunakan perspektif kesetaraan dan meyakini bahwa ruang publik adalah milik bersama, difabel dan non-difabel. Bahwa difabel dan non-difabel adalah setara sebab  kita sama-sama makhluk Tuhan. []

 

Tags: Akademi Mubadalah 2025Hak DisabilitasMerebut TafsirPenyandang DisabilitasStigma Negatif
anis.fadia

anis.fadia

Alumni PP. Annuqayah Sumenep Madura dan UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID