Mubadalah.id – Dalam realitas kita hari ini, hak-hak disabilitas masih menjadi isu yang sayup-sayup kita bicarakan, baik oleh pemerintah maupun Masyarakat luas. Setelah mengikuti Akademi Mubadalah selama dua hari, saya kemudian sedikit memahami. Bahwa salah dua penyebab mengapa stigma negatif penyandang disabilitas bisa terjadi, karena tiadanya keinginan dan kesadaran pemerintah terkait kelompok rentan ini.
Selain itu minimnya kesempatan yang kita berikan kepada penyandang disabilitas untuk bersuara dan menyampaikan perspektif dari sudut pandang mereka sebagai pelaku, bukan hanya objek semata.
Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 171 menyebutkan mengenai orang buta, tuli, dan bisu yang menggambarkan mereka sebagai “(Mereka) tuli, bisu, dan buta orang-orang yang tidak mengerti”
صُمٌّ ۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ
Benarkah Al-Qur’an menganggap penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang kurang ilmu? Sepintas, ayat ini seperti memberikan pembenaran terkait kurang ilmu atau “kurang akal” bagi penyandang disabilitas. Ayat ini tidak dapat kita baca secara parsial dan harus kita baca secara utuh:
وَمَثَلُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا كَمَثَلِ الَّذِيْ يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ اِلَّا دُعَاۤءً وَّنِدَاۤءًۗ صُمٌّ ۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ
Penafsiran Al-Qur’an
Beberapa mufasir klasik dan kontemporer menafsirkan ayat tersebut bukan untuk mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak berakal. Tetapi merupakan sebuah kiasan yang menggambarkan situasi orang-orang kafir yang tidak mendengarkan seruan untuk mengikuti ajaran Al-Qur’an.
Orang-orang kafir ini kemudian ibarat gembalaan yang hanya mendengar dan memahami panggilan dan teriakan (penggembalanya) saja. Al-Qur’an kemudian melanujutkannya dengan “(Mereka) tuli, bisu, dan buta orang-orang yang tidak mengerti”.
Dalam tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa maksud penggembala di sini adalah Nabi Muhammad Saw yang menyerukan ajaran Islam sementara orang kafir adalah gembalaan.
Ibnu Katsir menafsirkan صُمٌّ dengan tuli atau tidak dapat mendengar kebenaran, bisu dan tidak mengatakan kebenaran, dan buta terhadap jalan untuk menempuh jalan kebenaran. Sementara لَا يَعْقِلُوْنَ bermakna sebagai tidak mengerti dan tidak mengetahui sesuatu. Ibnu Katsir juga menyebutkan QS. Al-An’am: 39 dalam menafsirkan ayat ini.
Dari penafsiran di atas kita pahami bahwa Al-Qur’an sama sekali tidak menganggap penyandang disabilitas sebagai makhluk ‘kurang akal’ sebagaimana stigma yang seringkali dilekatkan oleh masyarakat. Penafsiran tersebut justru menunjukkan kepada kita orang-orang yang ‘disabiltas’ dalam hal keimanan. Ayat ini dengan demikian dapat meruntuhkan stigma dan atau mitos Masyarakat tentang keilmuan penyandang disabilitas.
Setara dan Sama
Secara lebih jauh, Al-Qur’an memperlihatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang setara dan sama dengan manusia lainnya. QS. Annur: 61 menyebutkan laa haraj atau tidak ada halangan bagi kita untuk makan bersama-sama orang-orang difabel.
Kendatipun para mufassir menganggap ayat ini lebih cenderung pada adab seseorang dalam membawa orang difabel dan orang sakit ke rumah kerabat, namun dalam perspektif mubadalah, dapat kita pahami bahwa Al-Qur’an tidak memberikan batasan sama sekali untuk melibatkan mereka dalam aktivitas sosial.
Hal ini berkebalikan dengan kenyataan di lapangan yang ‘memasung’ penyandang disabilitas di rumah karena lingkungan menganggap mereka sebagai aib keluarga.
لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ
PR Bersama
Stigma-stigma negatif yang membayang-bayangi penyandang disabilitas dapat kita runtuhkan dengan upaya yang harus kita lakukan bersama dari berbagai lapisan masyarakat. Terutama pemangku kebijakan dan lingkungan terdekat dengan menciptakan ruang aman dan akses kehidupan yang layak. Hal ini sejalan dengan QS. Ar-Ra’d: 11 yang mengindikasikan perubahan yang harus kita mulai dari diri sendiri.
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ
Untuk menghapus stigma ‘kurang akal’, kita perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah difabel. Untuk menghapus stigma ‘aib’, kita butuh untuk menggunakan perspektif kesetaraan dan meyakini bahwa ruang publik adalah milik bersama, difabel dan non-difabel. Bahwa difabel dan non-difabel adalah setara sebab kita sama-sama makhluk Tuhan. []