• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Amina Wadud dan Tafsir Feminis yang Membela Perempuan

Nur Azka Inayatussahara Nur Azka Inayatussahara
15/05/2020
in Personal
0
(sumber foto mapcorner.wc.ugm.ac.id)

(sumber foto mapcorner.wc.ugm.ac.id)

64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika dalam pandangan Farid Esack—seorang intelektual muslim dari Afrika Selatan—tafsir harus memihak kepada kelompok yang dilemahkan, maka Amina Wadud telah sepenuhnya melakukan kerja tafsir. Melalui prinsip hermeneutisnya, Amina Wadud berusaha untuk menghapuskan ketimpangan gender yang kerap muncul di lingkungan masyarakat Islam, dan menghadirkan narasi qurani yang mendukung perempuan.

Pemikirannya ini timbul karena kegelisahannya akan konstruksi patriarki yang kerap kali memandang perempuan tidak setara, bahkan tidak menganggap kemanusiaan perempuan. Ia, dalam hal ini, melakukan peninjauan ulang terhadap ayat-ayat al-Qur’an dengan terlebih dahulu melepaskan diri dari kungkungan tradisi tafsir yang cenderung men-centric (berpusat pada dan menguntungkan laki-laki).

Aplikasinya dapat ditemukan dalam konsep penciptaan manusia. Jika tafsir mainstream selama ini berpendapat bahwa asal-usul makhluk berakal ini diawali dengan penciptaan Adam, maka Wadud menjelaskan bahwa sejatinya al-Qur’an tidak pernah menobatkan Adam, seorang laki-laki, sebagai makhluk pertama yang dengan nafs-nya seluruh manusia diciptakan, yang mengimplikasikan tidak adanya superioritas Adam (laki-laki) atas Hawa (perempuan).

Lebih lanjut, Amina juga menganggap penting masalah kronologi dan konteks dalam menafsirkan al-Qur’an, dalam rangka melahirkan reformasi sosial-qurani untuk perempuan. Menurutnya, al-Qur’an merespons beragam peristiwa yang terjadi di Arab pada masa pewahyuan secara partikular. Al-Qur’an tidak menyebutkan peran dan tanggung jawab perempuan secara khusus, hingga akhirnya sampai pada periode pewahyuan madani.

Ayat yang berkaitan dengan perempuan, yang diturunkan dalam periode makki, mewakili manusia seluruhnya, yang artinya perempuan dan laki-laki—bukan perempuan saja, berbeda dengan ayat-ayat madani yang sudah menujukan khithab pada perempuan secara spesifik. Meskipun masih terdapat implikasi khusus bagi komunitas selanjutnya, setidaknya terdapat norma tertentu dalam ayat-ayat madani itu.

Baca Juga:

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Ia mencontohkannya dalam praktik poligami. Pada masa pewahyuan, perempuan harus ditanggung oleh laki-laki. Anak perempuan ditanggung oleh ayahnya, sementara perempuan dewasa harus ada dalam tanggung jawab suaminya. QS. an-Nisa’ ayat 2 dalam konteksnya menyarankan agar anak-anak yatim yang tidak bisa menanggung kebutuhannya, atau tidak bisa mengatur keuangannya sendiri, dilindungi dan diatur kekayaannya oleh laki-laki.

Di dalamnya juga termasuk pemahaman kebolehan laki-laki untuk menikahi perempuan yatim, yang tidak memiliki perlindungan finansial. Artinya, ayat ini mengandung perspektif ekonomi. Pembatasan jumlah perempuan yang dinikahi di satu sisi, serta ketepatan mengurus ekonomi di sisi lain, adalah hal yang tidak banyak didiskusikan dalam isu ini. Lebih-lebih, keadilan di dalamnya juga harus mencakup beragam aspek, yang sejatinya pada ayat lainnya hal itu tidak mungkin dilakukan.

Juga dalam gagasan yang ia usung, Amina Wadud berusaha untuk menghadirkan pemahaman al-Qur’an sebagai teks yang memiliki satu kesatuan dan berkait-kelindan maknanya. Ini sebagai antitesis dari tradisi penafsiran klasik yang cenderung atomistik dan tidak terintegrasi. Di luar itu, salah satu yang menurut saya penting dalam pemikirannya adalah landasan tauhidic paradigm sebagai worldview.

Konsep tauhid yang mendasari kesetaraan tersebut merupakan sebuah implikasi penting dari keberimanan seseorang. Ini sejalan dengan pemikiran yang acap kali digaungkan oleh KH. Husein Muhammad, bahwa keyakinan akan keesaan Tuhan artinya menghendaki ketiadaan pemujaan pada selain-Nya, termasuk mengunggulkan salah satu jenis kelamin atas jenis kelamin lainnya.

Kesadaran akan adanya keharusan untuk membebaskan perempuan dari penindasan pada dasarnya sudah diperjuangkan oleh Nabi jauh sebelum istilah feminisme muncul, bahkan dapat dikatakan Nabi Muhammad saw. adalah feminis muslim pertama. Sayangnya, problem yang muncul hari ini, terlepas dari pemikiran Amina Wadud yang solutif, adalah adanya penolakan dari para perempuan muslim terhadap feminisme dan feminis itu sendiri.

Bagi saya, hal ini sekaligus merupakan tantangan bagi pemikir feminis muslim, khususnya pemikir tafsir feminis. Terus menebar kebaikan dan memproduksi hasil pemikiran yang berperspektif adil gender, seperti yang tengah di-“jihad”-kan oleh mubaadalahnews.com ini, adalah salah satu cara untuk mengadvokasi pihak yang menolak tersebut, bahwa sesungguhnya keadilan yang diperjuangkan para feminis juga merupakan bagian dari Islam. []

Nur Azka Inayatussahara

Nur Azka Inayatussahara

Terkait Posts

Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Humor Seksis

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menstruasi

    Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID