• Login
  • Register
Minggu, 25 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

An-Nisa Ayat 3 Bukan Bicara Soal Poligami, Melainkan Soal Perempuan Yatim

Ayat tersebut membicarakan pokok persoalan yang sama. Yaitu peringatan untuk tidak berlaku semena-mena terhadap orang yang secara sosial lemah dan marjinal.

Redaksi Redaksi
20/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
An-Nisa ayat 3

An-Nisa ayat 3

661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Nurjannah Ismail terhadap penafsiran ath-Thabari, ia menjelaskan bahwa surat an-Nisa ayat 2 dan 3 adalah berbicara tentang bukan tentang poligami melainkan soal perempuan yatim.

Menurut Nurjannah Ismail, ketika perempuan itu sudah dewasa hendaklah hartanya diserahkan kepadanya, karena ia akan menikah dan berumah tangga.

Tetapi biasanya dalam adat Arab pada saat itu, timbul niat pada diri wali untuk menikahinya. Sehingga perempuan yatim itu tidak perlu keluar dari rumahnya dan hartanya pun tidak akan keluar dari genggamannya. Kecantikannya bisa dipersunting, hartanya bisa tetap dikuasai.

Sementara maharnya akan diberikan sesuai kehendak sang wali. Ini adalah niat jahat dan perilaku semena-mena terhadap perempuan yatim, yang diperingatkan ayat 3 an-Nisa itu.

Daripada melangsungkan niat jahat itu, ayat an-Nisa memperkenankan untuk menikahi perempuan lain saja, bukan perempuan yatim yang di bawah asuhannya itu. Bisa dua, tiga, atau empat, yang biasanya sang wali akan berpikir untuk membayar dengan mahar yang patut. Karena yang ia nikahi adalah perempuan dari keluarga lain, yang harus ia hormati.

Baca Juga:

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Pada pernikahan ini juga, al-Qur’an tetap memperingatkan untuk berlaku adil. Ketika muncul kekhawatiran tidak bisa berlaku adil, yang al-Qur’an anjurkan justru satu istri saja. Karena hidup dengan satu isteri, akan memudahkan orang untuk tidak berperilaku semena-mena dan nista terhadap perempuan. Demikian dalam an-Nisa ayat ketiga.

Dari penjelasan yang sederhana ini, sebenarnya bisa kita simpulkan bahwa ayat an-Nisa ayat 3 tidak sedang membicarakan poligami, apalagi menganjurkannya. Yang dibicarakannya adalah tindakan semena-mena yang biasa dilakukan laki-laki terhadap perempuan, baik sebagai perempuan yatim, perempuan yang akan dipersunting, maupun perempuan yang dipoligami.

Peringatan Kepada Laki-laki

Ayat ini memperingatkan laki-laki untuk memberikan hak-hak mereka, berlaku adil dan tidak semena-mena terhadap mereka. Inti ayat lebih memfokuskan pada pentingnya memberikan perhatian terhadap perempuan, yang sering menjadi korban dari sistem sosial yang berlaku pada saat itu.

Seperti dalam ayat sebelumnya (QS. an-Nisa ayat 2), ayat sesudahnya (QS. an-Nisa ayat 4) dan ‘ayat poligami’ sendiri. Ketiga ayat tersebut, semuanya membicarakan pokok persoalan yang sama. Yaitu peringatan untuk tidak berlaku semena-mena terhadap orang yang secara sosial lemah dan marjinal.

Mereka adalah para anak yatim dan perempuan. Ayat-ayat ini sepertinya memberi penegasan betapa posisi perempuan pada saat itu sangat lemah dan rentan terhadap segala bentuk penindasan.

Pada konteks ini, ayat-ayat al-Qur’an turun untuk melakukan pembelaan dan pembebasan terhadap mereka dengan bersandar pada moralitas keadilan. Untuk memperkuat pandangan ini, kita bisa mengutip berbagai pandangan penafsiran para ulama dalam kitab-kitab tafsir.

As-Samarqandi (w. 375H) misalnya, menyatakan mengenai ayat tersebut:

“(Orang-orang pada saat itu) mengawini perempuan sejumlah yang mereka suka, kemudian turunlah ayat ini. Maksud ayat adalah Jika kamu takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap para anak yatim, kamu juga hendaknya takut untuk tidak berbuat adil terhadap istri-istri, jika kamu berpoligami.” []

 

Tags: an-Nisa ayat 3perempuanpoligamiyatim
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Filosofi Santri

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
Obituari

Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

23 Mei 2025
KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Anak

    Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah
  • Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version