• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Anak Lelaki dan Broken Home: Siapa Sandarannya?

Perceraian yang terjadi tidak melepas tanggung jawab pengasuhan anak, baik dari pihak ayah ataupun ibu

Ahmad Ali Ahmad Ali
29/11/2024
in Keluarga
0
Broken Home

Broken Home

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah .id – Acap kali kita jumpai kasus di mana orang tua memberikan informasi mantan pasangannya yang negatif kepada anak yang ia asuh di kala broken home. Misal, ada keluarga yang bercerai dan punya anak, lalu salah satu orang tuanya mengambil alih hak asuhnya.

Dalam pengasuhan itu, tak sedikit orang tua melampiaskan rasa kecewanya pada sang mantan pasangan (suami atau istri) dengan cara mengungkit keburukannya terus menerus kepada anak yang ia asuh. Dan mewariskan rasa kecewanya, bukan mengedukasi anak secara sportif.

Dalam sebuah pernikahan ada ikatan yang sangat kokoh antara kedua belah pihak suami dan istri  yaitu Mitsâqan ghalîzhan “perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan”. Kita dapat menguraikannya sebuah ikatan yang suci dan kuat antara anak manusia.

Pola Fikih Parenting yang Broken Home

Dalam fikih, ketika anak sudah beranjak dewasa atau balig seperti kawan saya itu, bebas untuk memilih dengan siapa ia tinggal. Selama hak-hak anak terpenuhi dengan optimal. Imam Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin (9/103) menegaskan

“Adapun hak asuh anak yang sudah tumbuh dewasa, maka ia boleh memilih dengan siapa ia tinggal. Bilamana kedua orang tuanya berpisah/bercerai. Baik anak itu adalah laki-laki atau perempuan”.

Tidak hanya itu, fikih juga merinci kepada hal yang teknis. Misal, bila anak perempuan dan laki-laki, maka bagaimana orang tua yang mengasuh mengedukasinya, atau bila rupanya perempuan bagaimana fikih menyikapi? Dan bagaimana sikap anak kepada salah satu orang tuanya ketika memilih ikut yang lain: ayah atau ibunya?

Baca Juga:

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Pertama, anak lelaki memilih tinggal bersama ibunya

Masih menurut Imam Nawawi dan lain-lain, anak lelaki yang sudah memilih tinggal atau ikut ibunya. Maka, sosok ayah harus hadir untuk menyokong kembang tumbuh anak. Terlebih dalam hal pendidikan dan juga materi.

إِذَا اخْتَارَ الْأُمَّ، فَلَيْسَ لِلْأَبِ إِهْمَالُهُ بِمُجَرَّدِ ذَلِكَ، بَلْ يَلْزَمُهُ الْقِيَامُ بِتَأْدِيبِهِ وَتَعْلِيمِهِ، إِمَّا بِنَفْسِهِ وَإِمَّا بِغَيْرِهِ وَيَتَحَمَّلُ مُؤْنَتَهُ، وَكَذَا الْمَجْنُونُ الَّذِي لَا تَسْتَقِلُّ الْأُمُّ بِضَبْطِهِ يَلْزَمُ الْأَبُ رِعَايَتَهُ، وَإِنَّمَا تُقَدَّمُ الْأُمُّ فِيمَا يَتَأَتَّى مِنْهَا وَمَا هُوَ شَأْنُهَا

Tetapi demikian, bukan berarti melepas tanggung jawab ayah terhadap anaknya. Karena prinsip dari ketentuan di atas, yaitu keduanya, ayah dan ibu, tetap hadir dalam kehidupan anak untuk menyongsong kembang tumbuhnya anak tersebut.

Dengan kata lain, perceraian yang terjadi tidak melepas tanggung jawab pengasuhan anak sebagaimana artikel Firda Radliyah, baik dari pihak ayah maupun ibu

Kedua, anak lelaki memilih tinggal bersama ayahnya

Dan bila anak memilih untuk tinggal bersama ayahnya maka ayah bertanggung jawab terhadap hak anaknya. Tetapi ayah tak boleh mencegah hak anak untuk senantiasa mendapat perhatian dari ibu ketika mengalami broken home. Bahkan bila ibunya berkunjung untuk menjenguk anak maka ayah tak boleh melarang pertemuan antara anak dan ibu tersebut.

“Apabila anak memilih tinggal bersama ayah maka jika anak itu lelaki, ayahnya tak boleh melarang anak untuk mengunjungi ibunya dan tidak menyuruh ibunya yang keluar menjenguk di rumah ayahnya. Tetapi bila ibu itu mengunjungi anak di rumah ayahnya, maka ayah tak boleh melarang si mantan istrinya (ibu anaknya) untuk masuk dan bertemu anaknya”.

Sikap yang Seharusnya Bagi Wali yang Mengasuh

Harusnya, sebagai wali asuh, orang tua yang bijak tetap mengedukasi anaknya yang memilih tinggal bersamanya. Supaya anak tetap merasakan kasih sayang dari kedua belah pihak. Menasihati anak untuk tetap menjaga silaturahim dengan orang tuanya.

Sebaliknya, orang tua yang tidak mengasuh anaknya tetap mengunjungi anaknya yang berada di bawah asuhan mantan istrinya. Dan memenuhi kebutuhan anaknya baik secara psikis dan materil. Menyediakan sepersekian rezekinya.

Andaipun orang tua anak itu, tidak memenuhi kewajiban sebagai hak anaknya, sekurang-kurangnya diberi tahu dengan penuh kebijaksanaan oleh orang tua yang menjadi wali asuh.

Misal orang tua yang mengasuh anaknya mengatakan, “Memang si A sebagai orang tua tidak memberimu hak, tetapi ia tetap orang tuamu. Jadi, kecewalah bila menenangkanmu, tapi jangan sampai kekecewaan itu melahirkan kebencian. Bagaimapaun, ia orang tuamu”. []

Tags: anakBroken Homekeluargalelakiperceraianperkawinan
Ahmad Ali

Ahmad Ali

Terkait Posts

Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID