• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Analisis tentang Kawin Anak

Dari keterangan ini, tampak jelas bahwa persoalan paling krusial tentang kawin anak atau di bawah umur dalam pandangan para ahli fiqh. Pertama adalah faktor ada tidaknya unsur kemaslahatan

Redaksi Redaksi
24/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kawin

Kawin

474
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca secara cermat pandangan para ahli fiqh tentang kawin anak, tampak jelas bahwa sebenarnya mereka memandang perkawinan muda atau di bawah umur bukanlah sesuatu yang baik (mustahab). Imam Syafi’i mengatakan :

Artinya: “Sebaiknya ayah tidak mengawinkannya (anak perempuan belia) sampai dia baligh, agar dia bisa menyampaikan izinnya, karena perkawinan akan membawa berbagai kewajiban (tanggung jawab)”.

Perkawinan menurut madzhab Syafi’i, termasuk bagi yang sudah dewasa, menjadi makruh hukumnya, ketika yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipikul dalam kehidupan sebagai suami istri. Dalam pada itu dia juga masih bisa menahan diri dari berbuat zina.

Demikian pula makruh menikah bagi laki-laki yang tidak berkeinginan menikah dan tidak pula mempunyai kemampuan memberikan mas kawin dan nafkah.

Apabila dia mempunyai kemampuan atas biaya-biaya tersebut. Tetapi pada saat yang sama dia tidak mempunyai alasan yang mengharuskannya untuk kawin. Bahkan sebenarnya dia lebih menyukai ibadah, maka sebaiknya tidak menikah, agar ibadahnya tidak terganggu.

Baca Juga:

Pernikahan Dini Demi Mencegah Zina, Apakah Benar? Begini Kata Prof Quraish Shihab

Dampak Kawin Anak terhadap Kesehatan Ibu dan Anak

Counter Marketing Pernikahan Anak

Pandangan Ahli Fiqh tentang Kawin Anak

Padangan Imam Syafi’i

Pada hakikatnya pandangan madzhab Syafi’i tersebut sebenarnya juga menjadi komitmen para madzhab fiqh yang lain. Semuanya sepakat bahwa perkawinan dimaksudkan untuk suatu kemaslahatan atau kebaikan semua pihak yang terkait.

Madzhab Maliki, bahkan mengharamkan perkawinan seorang laki-laki yang masih bisa menjaga dirinya dari berbuat zina, akan tetapi tidak mampu memberi nafkah untuk isterinya dari harta yang halal.

Sedangkan Madzhab Hanafi juga menyatakan hal yang sama. Katanya:

“Ia menjadi haram jika ia meyakini bahwa perkawinannya akan membawa akibat pada perbuatan-perbuatan yang haram, misalnya menyakiti dan menzalimi orang lain. Karena sebenarnya pernikihan agama anjurkan dalam rangka menjaga kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs). Serta untuk keselamatan fungsi reproduksi (hifz al-nasl) serta mengharapkan pahala dari Tuhan.”

“Maka apabila perkawinan itu justru akan membawanya kepada perbuatan-perbuatan yang haram. Karena menyakiti orang misalnya, maka berarti dia telah melakukan perbuatan dosa. Sebab kemaslahatan yang ingin mereka capai justru berbalik menjadi kemadaratan (kerusakan)”.

Dari keterangan ini, tampak jelas bahwa persoalan paling krusial tentang kawin anak atau di bawah umur dalam pandangan para ahli fiqh. Pertama adalah faktor ada tidaknya unsur kemaslahatan atau ada tidaknya kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya hubungan seksual yang tidak dibenarkan oleh agama. []

Tags: Analisiskawin anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID