Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Counter Marketing Pernikahan Anak

Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Yulita Putri by Yulita Putri
15 Oktober 2024
in Publik
A A
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan obrolan seputar pernikahan anak. Pembahasan itu muncul sejak berlangsungnya pernikahan Zizan (19) dan Syifa (17). Mereka adalah tiktokers dengan followers puluhan ribu. Pernikahan itu menjadi pembicaraan netizen lantaran usia Syifa mereka nilai masih  di bawah umur.

Merespon pernikahan putrinya yang banyak dikomentari netizen, ibu dari mempelai perempuan memberikan tanggapan dalam akun instagramnya @bunda_aliyya. Ia menyatakan bahwa pernikahan tersebut mereka lakukan atas dasar restu keluarga dan keyakinan agama. Ia juga mengaitkan pernikahan tersebut dengan tokoh-tokoh agama zaman dahulu yang melangsungkan pernikahan di bawah umur.

Alasan yang ia bangun atas dalih hak menentukan nasib sendiri dan deskripsi agama sangat sering kita jumpai untuk membenarkan pernikahan anak. Tidak sedikit yang akhirnya mengamini dan menganggap pernikahan anak adalah hal yang benar. Padahal, alasan itu perlu ditinjau secara kritis agar tidak menimbulkan sesat pikir atau logical fallacy.  Berikut adalah beberapa alasan yang kerap dijadikan dalih untuk pembenaran pernikahan anak:

Melangsungkan pernikahan adalah hak setiap orang

Sekilas pernyataan ini benar, tapi ketika kita kaitkan dengan konteks yang terjadi dalam pernikahan Zizan dan Syifa, pernyataan itu perlu untuk kita kritisi. Mereka adalah influencer yang memiliki banyak pengikut. Kita sadari atau tidak, tindakan yang mereka ambil akan mempengaruhi pandangan orang banyak dalam mengartikan pernikahan.

Bagi pengikut yang sudah memahami resiko pernikahan anak tentu tidak akan terbujuk. Tapi bagi pengikut “awam” apalagi anak-anak di bawah umur. Tindakan itu bisa kita anggap sebagai kriteria ideal untuk menikah. Normalisasi pernikahan anak akan terjadi.

Berdasarkan data UNICEF 2023, Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia untuk jumlah kasus perkawinan. Perkiraan jumlah anak perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur menembus angka 25,53 jiwa. Satu dari Sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.

Data itu amat memprihatinkan karena pernikahan anak banyak menimbulkan masalah yang kompleks. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 negara berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi pria maupun perempuan. Hal itu kita lakukan untuk memutus resiko perkawinan anak dan memastikan sang mempelai sudah “matang” baik secara jiwa maupun raga.

Sudah semestinya, publik figur dengan ribuan pengikut mempertimbangan keputusan yang akan memengaruhi banyak orang. Memang benar, siapapun memiliki hak untuk mengambil keputusan atas hidupnya. Tetapi ketika menabrak aturan negara juga nilai yang masyarakat tetapkan, akan lebih baik jika mempertimbangkan kembali keputusan yang akan kita ambil.

Menghindari Zina

Zina kita artikan sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan. Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Dalam sebuah penelitian yang Hafridi Khaidir dkk lakukan pada tahun 2019, mereka menemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas. Di antaranya rendahnya kontrol diri, rendahnya kesadaran remaja terhadap bahaya pergaulan bebas, dan nilai-nilai keagamaan yang cenderung kurang.

Selain itu, gaya hidup yang kurang baik, rendahnya taraf pendidikan keluarga, keadaan lingkungan keluarga yang kurang harmonis, minimnya perhatian orang tua, serta pengaruh teman sebaya dan pengaruh internet.

Melihat hasil penelitian di atas, dapat kita artikan bahwa dorongan melakukan seks bebas bukan hanya persoalan hasrat seksual. Tetapi juga kemampuan dalam mengontrol diri dan pengaruh lingkungan sekitar. Memilih jalan pernikahan tentu bukan jawaban yang tepat. Tindakan itu hanya memindahkan satu masalah ke masalah lainnya. Sebab, pernikahan anak mengandung resiko terjadinya kekerasan seksual, penelantaran anak, perceraian dini, perdagangan manusia, hingga kematian.

Akan lebih masuk akal jika upaya untuk menghindari zina kita lakukan dengan mengoptimalkan pendidikan kesehatan reproduksi (KESPRO) yang komprehensif. Tujuannya agar anak muda bisa memahami dampak dari perbuatan zina secara ilmiah. Lalu melakukan sosialisasi konsep parenting yang ramah bagi anak, dan  menyediakan ruang yang luas juga bervariatif bagi anak muda untuk mengoptimalisasikan potensinya.

Meneladani Sunnah Rasul

Alasan yang paling banyak mereka gunakan untuk menormalisasi pernikahan anak adalah karena Rasul menikahi Aisyah saat masih dibawah umur. Tentu data itu tidak bisa kita telan bulat-bulat di era saat ini. Kondisi kultural dan sosial antara zaman Rasul dan sekarang amat berbeda.

Pada zaman itu, belum ada batasan usia pernikahan yang ditetapkan oleh agama maupun masyarakat. Pernikahan yang dilakukan juga terkait pertimbangan politik untuk menguatkan ukhuwah islam. Dan untuk persoalan umur, beberapa kalangan masih berselisih pendapat apakah Aisyah saat itu berumur 6 atau 15 tahun. Jadi, alasan yang mereka gunakan dengan menyandarkan pada sunah Rasul sangat lemah.

Agama tidak lepas dari konteks ruang dan waktu. Nash yang muncul baik dari kitab suci maupun hadis selalu membutuhkan tafsir yang kontekstual juga berpijak pada nilai rahmatan lil’alamin.

Pada intinya, cara berpikir yang mudah menyamakan antara Zaman Rasul dan saat ini tanpa melakukan upaya kontekstualisasi adalah tindakan yang kurang tepat. “Cocoklogi”  ayat atau hadis yang kita jadikan pembenaran kerap melahirkan dampak yang merugikan bagi berbagai pihak. Termasuk misalnya pada ayat-ayat mengenai poligami yang merugikan perempuan.

UNICEF mencatat bahwa perkawinan anak seringkali membuat perempuan tak mendapatkan pendidikan layak dan layanan kesehatan yang memadai. Bahkan, di negara yang masih bias gender, status pernikahan bagi perempuan di bawah umur seringkali menjadi hambatan untuk mendapatkan kesempatan kerja dan optimalisasi potensi diri.

Kita bisa menengok lebih dalam dampak perkawinan anak dalam novel Perempuan di Titik Nol (1977) gubahan Nawal El Saadawi, Homeless Bird (2012) gubahan Gloria Whelan dan film dokumenter berjudul Wadon Ora Didol (2022) garapan Watchdoc Documentary. []

 

 

 

Tags: agamaGenderkawin anakkeadilanKesetaraanpatriarkipernikahan anakTradisizina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Boleh Menjadikan Rumah Tangga sebagai Tempat Kerja

Next Post

Memaknai Samara di Kehidupan Masa Kini

Yulita Putri

Yulita Putri

Penulis lepas dan pegiat di komunitas Pusat Kajian Perempuan Solo (PUKAPS)"

Related Posts

Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Next Post
Samara

Memaknai Samara di Kehidupan Masa Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0