Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

Nasi sudah menjadi bubur, dan keputusan FIFA mencabut Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 sudah tidak bisa kita bantah

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
1 April 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Sepak Bola Indonesia

Sepak Bola Indonesia

706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sepak bola adalah olahraga paling populer di Indonesia. Fanatisme para supporter juga ikut mewarnai dinamika olahraga yang dimainkan oleh sebelas pemain tersebut. Ajang dua tahunan AFF yang diadakan konfederasi ASEAN juga menumbuhkan atmosfer bagi pemain dan para pendukungnya. Melihat sejarah di kompetisi ini, Timnas Indonesia selalu menjadi langganan dalam menduduki runner up pada ajang dua tahunan ini. Tercatat sudah 6 kali Timnas Sepak Bola Indonesia menjadi runner up.

Di tahun 2023, Indonesia juga masuk dalam kompetisi terbesar di kawasan Asia. Anak buah Shin thaeyung mampu mengejutkan publik Asia atas keberhasilannya menuju babak 24 besar Piala Asia. Dalam pertandingan terakhirnya, Timnas Indonesia mampu mengalahkan Timnas Burundi dengan skor 3:1 dan di leg kedua Timnas Indonesia mampu menahan imbang 2:2. Tren positif ini yang mampu menaikkan semangat anak-anak merah putih dalam laga-laga selanjutnya.

Pada tahun yang sama, Indonesia mendapat kesempatan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Sebelumnya, Indonesia berebut menjadi tuan rumah ajang sepak bola terbesar dunia ini dengan Argentina dan Peru. Namun, Indonesia mampu memenangkan tempat tersebut untuk pengadaan ajang bola terbesar di dunia untuk U-20.

Pada Maret lalu, harusnya pengundian babak 24 besar sudah diadakan oleh FIFA di Bali. Lolosnya Timnas Israel menjadi sorotan tajam bagi pengamat sepak bola dan politik. Konflik antara Israel dan Palestina adalah persoalan utama yang masuk pada pembahasan ini.

Argumentasi Penolakan

Tanggapan pun mulai berdatangan oleh beberapa pihak. Ada yang mengatakan penolakan secara tegas dari sosok I Wayan Koster (Gubernur Bali) dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah). Alasan yang mereka gaungkan tak lain penolakan atas penjajahan yang Israel lakukan atas Palestina yang justru mencederai isi dari Pembukaan Undang-undang Dasar 45. “Bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Hal ini juga sejalan dengan apa yang Presiden Soekarno sampaikan atass Israel.

Banyak juga tokoh-tokoh yang mempersilahkan Timnas Israel datang ke Indonesia. Salah satunya Gus Yahya Kholil Tsaquf. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di mana beliau memberikan respon yang sangat memberikan angin segar. Dalam wawancaranya di awak media ia mengatakan bahwa “Kalau kita cuma menolak Israel, “Jangan datang!’, habis itu tidur, apa gunanya buat Palestina? Enggak ada gunanya juga.”  Cetus Gus Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).

Melihat hal ini menjadi perbincangan kembali, saya justru teringat dengan Almarhum Gus Dur. Beliau semasa hidupnya pernah menjalin hubungan dengan Israel di waktu menjabat sebagai ketua Umum PBNU dan semasa ia menjabat sebagai Presiden Indonesia. Semasa menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hubungan yang ia jalin dalam perdamaian konflik antara Israel dan Palestina hanya sebatas kultural saja. Kecaman ketika ini tentu ada, namun tak sebesar ketika ia menjabat sebagai Presiden.

Gus Dur Pernah Ke Israel

Dalam sejarahnya, Presiden Indonesia ke-4 KH Abdurrahman Wahid juga pernah berkunjung ke Israel. Pada waktu itu, banyak kecaman dari warga Indonesia atas kunjungannya tersebut. Karena terlihat seolah Gus Dur memihak ke Israel. Padahal Presiden yang sekaligus Kiai itu bukan tanpa sebab berkunjung ke Israel.

Selain menjalin hubungan bilateral antara Indonesia dan Israel, Ia seolah menjadi mediator perdamaian bagi konflik antara Israel dan Palestina. Pendekatan yang soft ini memang banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Namun, tujuan yang beliau bangun tak lain hanya ingin mendamaikan kedua negara tersebut.

Dalam dalam buku Damai Bersama Gus Dur (2010). Gus dur bukan tidak tahu penderitaan yang warga Palestina derita Justru melalui hubungan bilateral ini, Indonesia bisa menjalin relasi antara Government to Government. Apa yang Gus Dur pikirkan sederhana saja, Indonesia bakal sulit menjadi agen perdamaian di antara konflik Israel dan Palestina jika tidak menjalin hubungan diplomasi ini.

Selain itu, Palestina juga negara pertama yang mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Hubungan ini yang menjadi erat selain populitas bagi sesama muslim yang ada. Tentunya, Gus Dur juga tidak akan lupa dengan apa yang sudah rakyat Palestina lakukan untuk Indonesia di masa kemerdekaan.

Momentum Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Melihat hal ini, seharusnya, dengan adanya momentum terpilihnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala dunia U-20. Indonesia bisa menjadikan tempat untuk menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang siap menjadi agen perdamaian dunia. Ajang ini harusnya cocok, melihat setelah mengadakan berbagai rentetan acara G-20 di Bali yang didalamnya terdapat R-20 yang diinisiasi oleh Nahdlatul Ulama.

Nasi sudah menjadi bubur, dan keputusan FIFA mencabut Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 sudah tidak bisa kita bantah. Sekarang tinggal pemahaman antara permasalahan politik yang dicampur adukan dengan olahraga sebagai pembelajaran bagi masyararakat Indonesia pada umumnya. Meskipun pada akhirnya, bidang olahraga juga bakal mempengaruhi perpolitikan Internasional Indonesia dengan negara lainnya.

Melihat hal ini, Presiden Jokowi  juga memberikan tanggapan terhadap kegagalan Indonesia dalam menjadi tuan rumah dalam ajang piala dunia “Tadi malam saya telah mendapatkan info dari Ketua Umum PSSI. Bahwa FIFA telah membatalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia. Kita harus menghormati keputusan tersebut. Tentunya masyarakat kecewa akan hal itu. saya juga kecewa dan sedih. Sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi sepak bola Indonesia”. Tangapannya pada Kamis (31/3). []

Tags: gus durIndonesiaIsraelPalestinaPiala Dunia U-20sepak bolatimnas
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID