Kamis, 27 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Apakah Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?

Nani Zulminarni Nani Zulminarni
17 Juli 2020
in Aktual
0
Apakah  Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dimasukannya RUU Ketahanan Keluarga dalam Prolegnas DPR-RI periode 2019-2024, mengundang reaksi keras dari kelompok perempuan khususnya yang selama ini memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender. Pertanyaan paling mendasar apakah kita memerlukan UU Ketahanan Keluarga dan seberapa relefan RUU tersebut dengan realita keluarga Indonesia saat ini?.

Keluarga memang menjadi arena pertarungan terbesar bagi banyak kepentingan, sebagaimana keluarga juga merupakan ranah paling penting bagi perjuangan kedaulatan perempuan selama ini. Bahkan UN-WOMEN dalam laporan kemajuan perempuan tahun 2019-2020, memfokuskan pembahasannya secara komprehensif tentang keluarga melalui publikasi “Families in the Changing World”.

Ketika Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) mulai digagas dan dikembangkan di Indonesia tahun 2001 yang lalu, pertarungan ideologi tentang keluarga merupakan tantangan terberat yang kami hadapi. Data statistik Indonesia tidak merekam secara spesifik tentang keluarga karena menggunakan pendekatan rumah tangga (household). Keluarga merupakan lembaga sosial universal yang berkembang berdasarkan kebutuhan manusia terkait dengan kegiatan seksualitas, reproduksi dan pemenuhan kebutuhan hidup.

Di dalam keluarga terbangun hubungan produktif, reproduksi, dan distribusi dengan struktur kekuasaan serta hubungan ideologis dan emosional yang kuat. Meskipun dalam keluarga ada pembagian tugas dan kepentingan bersama, namun setiap anggota keluarga memiliki kepentingan sendiri yang ditentukan oleh posisi mereka dalam peran produktif, reproduksi, dan relasi kekuasaan.

Rumah tangga adalah unit tempat tinggal dihuni satu atau lebih keluarga yang berbagi sumber daya reproduksi dan produksi, termasuk tempat tinggal dan makanan, serta aktivitas sosial lainnya. Umumnya anggota dalam satu rumah tangga memiliki hubungan kekerabatan dan perkawinan.

Trend satu rumah tangga memiliki anggota tanpa hubungan kekerabatan juga semakin meningkat karena alasan ekonomi, pendidikan dan kebencanaan. Trend lainnya adalah terpisahnya anggota keluarga kedalam dua atau lebih rumah tangga realita keluarga Indonesia lainnya, misalnya keluarga pekerja migran serta keluarga dalam perkawinan poligami.

Komposisi keluarga sangat dinamis dan berkembang mengikuti tantangan peradaban dunia. Laporan UN WOMEN mengidentifikasi lima formasi keluarga didunia saat ini. Keluarga yang secara tradisional terdiri dari pasangan dengan anak-anak dalam semua umur secara global hanya 38%, sementara di Asia Tenggara 36%.

Format “keluarga besar” (extended family) masih bertahan yaitu sekitar 27%, sedangkan trend keluarga hanya pasangan saja, hidup sendiri, orang tua tunggal dan hidup bersama tanpa hubungan keluarga, cenderung semakin meningkat.

Indonesia memiliki komposisi keluarga yang lebih beragam. Misalnya data PEKKA menunjukkan bahwa hampir 25% keluarga di Indonesia kepalai perempuan dengan 6 variasi formasi keluarga yaitu ibu dengan anak, nenek dengan cucu, perempuan dengan saudaranya, perempuan dengan keponakan, perempuan hidup sendiri, dan perempuan hidup dengan teman perempuannya.

PEKKA juga menemukan bahwa beberapa anggota keluarga yang dikepalai perempuan tidak jarang menempati lebih dari satu rumah tangga karena kemiskinan mereka. Misalnya Ibu tinggal dirumah tangga lain sebagai pekerja rumah tangga baik di dalam maupun diluar negeri, meninggalkan anaknya dirumah tangganya sendiri.

Selain itu, realita keluarga Indonesia juga diwarnai dengan ketidakadilan terhadap perempuan. Pertama, Formasi keluarga dan kedudukan perempuan didalamnya. Ideologi patriarchy yang mendasari pembentukan keluarga telah menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat didalam keluarga.

Misalnya pengukuhan laki-laki sebagai kepala keluarga didalam UU Perkawinan berpotensi menghambat berkembangnya relasi kuasa yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Perempuan tidak memiliki kendali bahkan atas tubuhnya sendiri, terbatas akses terhadap berbagai sumberdaya termasuk ekonomi, pendidikan dan informasi.

Kedua, Perempuan sebagai pencari nafkah dalam Keluarga. Perempuan terlibat aktif bahkan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Perempuan dalam keluarga miskin harus bekerja keras di sektor informal dengan pendapatan yang tidak memenuhi standar hidup layak, sementara peran reproduksi perempuan kerap dijadikan alasan untuk mendiskriminasi upah dan karir perempuan di dunia kerja.

Ketiga, Peran Pengasuhan dalam Keluarga dan Masyarakat. Perempuan memegang peran utama dalam pengasuhan dan perawatan anggota keluarga. Laporan UN WOMEN menunjukkan bahwa secara global, perempuan melakukan perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar tiga kali lebih banyak daripada laki-laki. Kemiskinan, keterpencilan dan memiliki anak-anak yang masih kecil memberikan beban kerja perawatan tak berbayar yang intensif bagi perempuan, sehingga tidak sempat untuk mengurus dirinya sendiri.

Keempat, Kekerasan terhadap perempuan didalam keluarga. Ketidaksetaraan gender dalam keluarga yang didasarkan pada norma sosial mengutamakan hak dan dominasi laki-laki, tuntutan kepatuhan perempuan dan kewajibannya menjaga keharmonisan keluarga, serta ketergantungan ekonomi perempuan terbukti menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan didalam keluarga dan pecahnya keluarga.

Dengan demikian, RUU Ketahanan Keluarga sesungguhnya tidak relevan karena mengabaikan realita keluarga dan kondisi perempuan Indonesia. Negara harusnya memastikan setiap anggota keluarga Indonesia termasuk perempuan dan anak dapat mengembangkan potensinya guna merespon tantangan kehidupan yang dihadapi dan terlindungi dengan memaksimalkan instrumen hukum yang sudah ada seperti CEDAW, UU-PKDRT, dan UU Perlindungan Anak.

Selain itu penting bagi negara untuk memastikan statistik sensitif gender agar dapat merekam dengan akurat kondisi keluarga di Indonesia sebagai basis membuat kebijakan, mengembangkan program dan mengalokasikan anggaran pembangunan yang ramah dan melindungi berbagai format keluarga Indonesia.

Negara sebaiknya fokus pada kewajiban melindungi setiap keluarga dan anggota nya di Indonesia, memastikan layanan publik yang murah, mudah dijangkau, inklusif dan berkualitas khususnya terkait kesehatan reproduksi, pendidikan dan perawatan bagi setiap anggota keluarga Indonesia.

Akses setiap anggota keluarga termasuk perempuan terhadap sumber pendapatan dan pekerjaan yang layak akan membantu mempercepat keluarga keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Oleh karena itu, negara harus memastikan laki-laki maupun perempuan berperan setara dalam kegiatan pengasuhan dan perawatan dalam keluarga serta menegakkan hukum untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam keluarga. []

Nani Zulminarni

Nani Zulminarni

Terkait Posts

Penguatan Komunitas
Publik

Penguatan Komunitas Ala Fahmina

27 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Pluralisme
Publik

Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

27 November 2025
Menjadi Guru
Publik

Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

27 November 2025
Fahmina
Aktual

Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

26 November 2025
Binatang
Hikmah

Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

26 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”
  • Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam
  • Menjadi Guru Bagi Semua Generasi
  • Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID