Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Apakah Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?

Nani Zulminarni Nani Zulminarni
17 Juli 2020
in Aktual
0
Apakah  Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dimasukannya RUU Ketahanan Keluarga dalam Prolegnas DPR-RI periode 2019-2024, mengundang reaksi keras dari kelompok perempuan khususnya yang selama ini memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender. Pertanyaan paling mendasar apakah kita memerlukan UU Ketahanan Keluarga dan seberapa relefan RUU tersebut dengan realita keluarga Indonesia saat ini?.

Keluarga memang menjadi arena pertarungan terbesar bagi banyak kepentingan, sebagaimana keluarga juga merupakan ranah paling penting bagi perjuangan kedaulatan perempuan selama ini. Bahkan UN-WOMEN dalam laporan kemajuan perempuan tahun 2019-2020, memfokuskan pembahasannya secara komprehensif tentang keluarga melalui publikasi “Families in the Changing World”.

Ketika Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) mulai digagas dan dikembangkan di Indonesia tahun 2001 yang lalu, pertarungan ideologi tentang keluarga merupakan tantangan terberat yang kami hadapi. Data statistik Indonesia tidak merekam secara spesifik tentang keluarga karena menggunakan pendekatan rumah tangga (household). Keluarga merupakan lembaga sosial universal yang berkembang berdasarkan kebutuhan manusia terkait dengan kegiatan seksualitas, reproduksi dan pemenuhan kebutuhan hidup.

Di dalam keluarga terbangun hubungan produktif, reproduksi, dan distribusi dengan struktur kekuasaan serta hubungan ideologis dan emosional yang kuat. Meskipun dalam keluarga ada pembagian tugas dan kepentingan bersama, namun setiap anggota keluarga memiliki kepentingan sendiri yang ditentukan oleh posisi mereka dalam peran produktif, reproduksi, dan relasi kekuasaan.

Rumah tangga adalah unit tempat tinggal dihuni satu atau lebih keluarga yang berbagi sumber daya reproduksi dan produksi, termasuk tempat tinggal dan makanan, serta aktivitas sosial lainnya. Umumnya anggota dalam satu rumah tangga memiliki hubungan kekerabatan dan perkawinan.

Trend satu rumah tangga memiliki anggota tanpa hubungan kekerabatan juga semakin meningkat karena alasan ekonomi, pendidikan dan kebencanaan. Trend lainnya adalah terpisahnya anggota keluarga kedalam dua atau lebih rumah tangga realita keluarga Indonesia lainnya, misalnya keluarga pekerja migran serta keluarga dalam perkawinan poligami.

Komposisi keluarga sangat dinamis dan berkembang mengikuti tantangan peradaban dunia. Laporan UN WOMEN mengidentifikasi lima formasi keluarga didunia saat ini. Keluarga yang secara tradisional terdiri dari pasangan dengan anak-anak dalam semua umur secara global hanya 38%, sementara di Asia Tenggara 36%.

Format “keluarga besar” (extended family) masih bertahan yaitu sekitar 27%, sedangkan trend keluarga hanya pasangan saja, hidup sendiri, orang tua tunggal dan hidup bersama tanpa hubungan keluarga, cenderung semakin meningkat.

Indonesia memiliki komposisi keluarga yang lebih beragam. Misalnya data PEKKA menunjukkan bahwa hampir 25% keluarga di Indonesia kepalai perempuan dengan 6 variasi formasi keluarga yaitu ibu dengan anak, nenek dengan cucu, perempuan dengan saudaranya, perempuan dengan keponakan, perempuan hidup sendiri, dan perempuan hidup dengan teman perempuannya.

PEKKA juga menemukan bahwa beberapa anggota keluarga yang dikepalai perempuan tidak jarang menempati lebih dari satu rumah tangga karena kemiskinan mereka. Misalnya Ibu tinggal dirumah tangga lain sebagai pekerja rumah tangga baik di dalam maupun diluar negeri, meninggalkan anaknya dirumah tangganya sendiri.

Selain itu, realita keluarga Indonesia juga diwarnai dengan ketidakadilan terhadap perempuan. Pertama, Formasi keluarga dan kedudukan perempuan didalamnya. Ideologi patriarchy yang mendasari pembentukan keluarga telah menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat didalam keluarga.

Misalnya pengukuhan laki-laki sebagai kepala keluarga didalam UU Perkawinan berpotensi menghambat berkembangnya relasi kuasa yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Perempuan tidak memiliki kendali bahkan atas tubuhnya sendiri, terbatas akses terhadap berbagai sumberdaya termasuk ekonomi, pendidikan dan informasi.

Kedua, Perempuan sebagai pencari nafkah dalam Keluarga. Perempuan terlibat aktif bahkan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Perempuan dalam keluarga miskin harus bekerja keras di sektor informal dengan pendapatan yang tidak memenuhi standar hidup layak, sementara peran reproduksi perempuan kerap dijadikan alasan untuk mendiskriminasi upah dan karir perempuan di dunia kerja.

Ketiga, Peran Pengasuhan dalam Keluarga dan Masyarakat. Perempuan memegang peran utama dalam pengasuhan dan perawatan anggota keluarga. Laporan UN WOMEN menunjukkan bahwa secara global, perempuan melakukan perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar tiga kali lebih banyak daripada laki-laki. Kemiskinan, keterpencilan dan memiliki anak-anak yang masih kecil memberikan beban kerja perawatan tak berbayar yang intensif bagi perempuan, sehingga tidak sempat untuk mengurus dirinya sendiri.

Keempat, Kekerasan terhadap perempuan didalam keluarga. Ketidaksetaraan gender dalam keluarga yang didasarkan pada norma sosial mengutamakan hak dan dominasi laki-laki, tuntutan kepatuhan perempuan dan kewajibannya menjaga keharmonisan keluarga, serta ketergantungan ekonomi perempuan terbukti menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan didalam keluarga dan pecahnya keluarga.

Dengan demikian, RUU Ketahanan Keluarga sesungguhnya tidak relevan karena mengabaikan realita keluarga dan kondisi perempuan Indonesia. Negara harusnya memastikan setiap anggota keluarga Indonesia termasuk perempuan dan anak dapat mengembangkan potensinya guna merespon tantangan kehidupan yang dihadapi dan terlindungi dengan memaksimalkan instrumen hukum yang sudah ada seperti CEDAW, UU-PKDRT, dan UU Perlindungan Anak.

Selain itu penting bagi negara untuk memastikan statistik sensitif gender agar dapat merekam dengan akurat kondisi keluarga di Indonesia sebagai basis membuat kebijakan, mengembangkan program dan mengalokasikan anggaran pembangunan yang ramah dan melindungi berbagai format keluarga Indonesia.

Negara sebaiknya fokus pada kewajiban melindungi setiap keluarga dan anggota nya di Indonesia, memastikan layanan publik yang murah, mudah dijangkau, inklusif dan berkualitas khususnya terkait kesehatan reproduksi, pendidikan dan perawatan bagi setiap anggota keluarga Indonesia.

Akses setiap anggota keluarga termasuk perempuan terhadap sumber pendapatan dan pekerjaan yang layak akan membantu mempercepat keluarga keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Oleh karena itu, negara harus memastikan laki-laki maupun perempuan berperan setara dalam kegiatan pengasuhan dan perawatan dalam keluarga serta menegakkan hukum untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam keluarga. []

Nani Zulminarni

Nani Zulminarni

Terkait Posts

Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

19 September 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Takut Bicara
Personal

Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together
  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID