• Login
  • Register
Sabtu, 1 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Perempuan Berhak Menentukan Pilihan?

Nur Anisa Nur Anisa
24/09/2019
in Keluarga
0
perempuan berhak menentukan

perempuan berhak menentukan

142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah perempuan berhak menentukan pilihan? Aisyah r.a. pernah bercerita tentang perempuan muda bernama Khansa binti Khidam Al-Anshoriyah. “Ayahku telah mengawinkan aku dengan anak saudaranya. Ia berharap dengan menikahi aku kelakuan buruknya bisa hilang. aku sendiri sebenarnya tidak menyukainya.”

Kemudian Khansa dipersilahkan duduk untuk menunggu Rasulullah SAW datang. Begitu Rasul datang, Khansa pun bercerita akan hal itu. Kemudian Rasulullah SAW langsung memanggil ayahnya Khansa, dan menyuruh ayahnya untuk memberikan hak perjodohan itu pada anaknya.

Cerita tersebut aku temukan di buku Fiqh Perempuan yang ditulis begitu detail dan sepertinya ini adalah kenyataan yang sering terjadi. Terlihat bahwa Khansa hanya ingin menunjukkan pada perempuan lain, bahwa dia juga punya dan bahkan berhak memilih calon suami berdasarkan kehendaknya sendiri, walaupun Khansa akan menuruti apa yang dikendaki ayahnya.

Mungkin selama ini banyak pandangan jika ayah adalah penentu yang baik untuk kehidupan anaknya, karena ayah lebih tau dari anaknya. Tapi kan mana ayah tau isi dan tipe suami yang diidamkan anaknya? Dan mana ayah tau kehidupan anaknya akan lebih baik jika si anak menikah dengan si “A” misalnya. Sedangkan yang menjalani hidup berumah tangga adalah anak, bukan ayah atau ibu apalagi orang lain.

Mungkin perlu pendapat ayah atau ibu untuk memberikan penilaian, tapi hak untuk menentukan pendamping dalam hidupnya adalah anak itu sendiri. Ayah dan ibu hanya boleh berkomentar, tidak untuk memaksakan dengan si “A” atau si “B”.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Baca Juga:

Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Sebuah keputusan itu pastinya butuh keberanian yang tepat. Maksud saya di sini yaitu, perempuan memang harus berani untuk bersuara, memberikan pendapat apalagi terkait pasangan hidupnya nanti di masa yang akan datang. Jangan hanya iya, he em, manut dan manggut-manggut saja.

Saya jadi teringat dengan kejadian yang dialami sahabatku setahun yang lalu. Dia begitu sangat terpuruk, bangkit pun rasanya sulit. Tiada siapa di sisinya, mungkin hanya ada kontak sahabatnya hp yang dia punya.

Kemudian beberapa saat dia mulai bercerita dengan saya akan masalahnya saat sudah terlanjur bertunangan dengan seorang pemuda asal Indramayu. Dan ternyata dia belum siap untuk itu. Awalnya dia diam ketika aku menanyakan bagaimana kabarnya? Senangkah? Dan bagaimana perasaannya ketika hari yang direncanakan terlaksana?

Tapi dia tidak menjawab pertanyaanku dengan sumringah. Dia diam, dan hanya menjawab “saya tidak tahu.” “Lho kok,” jawabku kemudian.

Wah saya di sini sudah punya perasaan yang aneh dan sangat tidak menyenangkan. Coba saja pikir, bagaimana mungkin ketika seorang bertunangan dengan lelaki/perempuan pilihannya sendiri dan pada waktu yang telah disepakatinya lalu dia sedih. Tampak  murung wajahnya.

Sesekali aku mendesak untuk bertanya ada apakah gerangan yang terjadi? Dia pun perlahan menceritakan bagaimana dengan rasa yang sebenarnya.

Dia bercerita bahwa dia tidak siap untuk melangkahkan hidupnya ke jenjang pernikahan. Memang usianya sudah terbilang dewasa, 23 tahun, tapi apalah gunanya pernikahan jika belum siap menjalaninya. Sedangkan dia masih punya impian yang ingin dia capai sebelum menikah.

Saya sebagai sahabatnya hanya memberi solusi dan semangat. Selebihnya dia sendiri yang harus tegas pada hidupnya.

Pada akhirnya dia pun berani mengambil tindakan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan, dia berani memutuskan pertunangan yang sudah terjadi. Awalnya keluarga sangat kaget, tetapi ketika dia menjelaskan perihal alasannya. Keluarga pun menerima alasannya.

Tapi keluarga tetap kecewa, dan hingga kini keluarganya masih menginginkan dia untuk segera menikah. Tapi tetap saja dia sudah menunjukkan bahwa kejujuran dan keberanian akan menimbulkan pesan positif. Maka janganlah enggan untuk mengungkapkan.

Saya berpikir bagaimana bisa menikah dengan hati bahagia ketika bukan kehendak dari diri sendiri? Untung termanku itu berani membebaskan dirinya dari keterpaksaan dalam hidupnya.

Belajar dari cerita ini baik bagi kita semua untuk tidak memaksakan kehendak, terutama orang tua agar anaknya segera menikah. Jangan paksa mereka yang belum siap menikah, belum siap mental maupun lainnya. Karena hal yang dipaksakan biasanya tidak berjalan sebagaimana mestinya.[]

Nur Anisa

Nur Anisa

Nur Anisa, Mahasiswi Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Kasus KDRT

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

1 April 2023
Resep Awet Muda Istri

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

31 Maret 2023
Mengasuh Anak Tugas Siapa

Mengasuh Anak Tugas Siapa?

29 Maret 2023
Kewajiban Orang Tua

Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak

29 Maret 2023
Bapak Rumah Tangga

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

28 Maret 2023
Sahabat bagi Anak

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

25 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerjaan rumah tangga suami istri

    Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist