• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

Jika dicermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan

Redaksi Redaksi
07/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aurat

Aurat

679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut aurat. Hikmah dari syari’at penutupan ini. Seperti yang disebutkan ulama fiqh bermacam-macam:

Pertama, untuk melestarikan citra kemuliaan manusia yang membedakannya dari binatang. Kedua, menjaga diri dari kemungkin terjadinya gangguan (fitnah), merawat kesehatan tubuh. Ketiga, yang utama membuat seseorang menjadi leluasa secara sosial hidup berinteraksi dengan yang lain.

Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah surat an-Nur ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki.

Jika dicermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka, serta tidak dengan sengaja bertingkah  menggiurkan (tabarruj). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut:

“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan meme­lihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menge­tahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kema­luan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menu­tupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31).

Baca Juga:

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Redaksi bahasa ayat-ayat ini bersifat umum, ka­renanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam menafsirkannya. Dalam kitab tafsir al-Jami’ li ahkam al-Qur’an, karya al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut. Misalnya, maksud wa la yubdina zinatahunna (mempertontonkan perhiasan).

Apakah yang dimak­sud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sen­diri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ditutup atau tidak ? Ba­gaimana dengan telapak tangan dan kaki?

Dasar Hukum

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat aurat, perlu mengacu pada dasar hukum yang lain, di antaranya hadis-hadis Nabi Saw. Para ulama memiliki keragaman pan­dangan, dalam menilai kualitas hadis maupun dalam memahaminya.

Hadis yang sering menjadi dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat dalam Jami’ al-Ushul, kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn Al-Atsir.

Di antaranya, Hadis riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi dan Ibn Majah. Dari Aisyah ra, Nabi Saw bersabda:“Allah tidak menerima shalat perempuan kecuali memakai kain penutup kepala”.

Hadis ini sering menjadi dasar untuk menga­takan kepala perempuan adalah aurat yang harus ia tutup di dalam shalat, apalagi di luar shalat. Tetapi, dalam kritik sanad kita menemukan ragam penilaian. At-Turmudzi dan Ibn Hibban, menganggap hadis ini sahih (otentik), sementara al-Hakim menganggap hadis ini memiliki kelemahan (lihat: az-Zai’li, Nashb ar-Rayah, juz II, h. 295).

Dalam menginterpretasikan hadis ini ada beragam pendapat, karena lafalnya tidak  eksplisit. Mayoritas ulama fiqh berpendapat, hanya kepala perempuan yang dianggap aurat, dan wajah tidak termasuk kepala. Yang lain menganggap di luar shalat, wajah perempuan termasuk kategori kepala yang merupakan aurat yang juga wajib ditutup. Pan­dangan lain menganggap wajah sebagai aurat, tetapi dengan mengecualikan dua kelopak mata. []

Tags: auratfitnahperempuantubuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID