Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Al-Kindi Menyelaraskan Filsafat dan Agama?

Filosof dan filsafat berupaya untuk memberikan dalil atau argumen yang kokoh untuk mendukung serta menguatkan ajaran-ajaran agama

Abil Arqam by Abil Arqam
13 Januari 2024
in Hikmah
A A
0
Al-Kindi

Al-Kindi

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam diskursus keilmuan Islam, filsafat menjadi satu bahasan yang memunculkan banyak persilangan pendapat. Baik dalam kalangan para ulama, maupun khayalak awam. Hal yang utamanya menjadi persoalan ialah perihal genealogi filsafat sendiri, sebagai suatu ilmu yang lahir di peradaban Yunani dan muncul jauh sebelum kedatangan Islam.

Thales, sosok yang digadang-gadang sebagai orang yang mengawali sejarah filsafat barat hidup pada abad ke-6 sebelum masehi. Sedangkan Nabi Muhammad SAW, muncul dan membawa risalah Islam pada abad ke-7 masehi. Periode kehidupan mereka terpisah sejauh kira-kira satu abad lamanya.

Pertanyaan dan pernyataan dari filosof-filosof Yunani begitu radikal dan menyangkut perihal mendasar dalam kehidupan manusia. Beberapa dari pemikiran mereka bahkan banyak yang agaknya beririsan dengan ajaran-ajaran pokok dalam Islam. Oleh karena itu, hingga hari ini tidak sedikit ulama yang menolak dan bahkan mengharamkan ilmu tersebut.

Di lain sisi, begitu banyak ulama, khususnya yang hidup di awal-awal berdirinya dinasti Abbasiyyah, mempelajari dan bahkan ikut mengembangkan ilmu filsafat. Proyek penerjemahan karya-karya peradaban Yunani yang secara masif dilakukan pada masa pemerintahan Harus Al-Rashid dan Al-Ma’mun. Di mana fakta ini menjadi bukti betapa ilmu ini pernah mendapati posisi eminen dalam sejarah peradaban Islam.

Mengenal Al-Kindi

Bila membahas filsafat dalam diskursus keilmuan Islam, tidak pas rasanya bila melewatkan satu tokoh penting dalam sejarah filsafat Islam sendiri, yaitu Al-Kindi. Ia lahir di sekitar tahun 801 Masehi atau 175 Hijirah pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Al-Kindi yang memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya`kub ibn Ishaq Al-Kindi lahir di kota Kufah dengan keluarga yang kaya dan terpandang. Ayahnya bahkan pernah menjabat sebagai gubernur Kufah pada masa kepemimpinan Al-Mahdi (775-785 M).

Ketika beranjak besar, dari Kufah Al-Kindi melangkahkan kakinya pergi menuju kota Basrah, yang pada saat itu merupakan salah satu tempat utama untuk belajar bahasa dan teologi Islam. Keilmuan al-Kindi semakin meningkat ketika ia menetap di kota Baghdad. Kota yang mashur dengan julukan  ‘kota seribu satu malam’. Di mana pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah menjadi Ibukota dan kiblat keilmuan dalam peradaban Islam.

Apa yang menarik dari Al-Kindi adalah bahwa ia mendapat julukan sebagai The Arabic/Muslim Philosopher (Filosof Arab/Muslim). Tak pelak julukan ini ia dapat karena pengaruh besarnya dalam mentranskrip karya-karya Yunani serta mengembangkannya, khususnya dalam bidang filsafat. Di samping itu, Al-Kindi merupakan ulama yang dalam karyanya berusaha untuk menyelaraskan agama dengan filsafat.

Tantangan yang Dihadapi Al-Kindi

Dalam upayanya untuk mempelajari dan mengembangkan ilmu filsafat, Al-Kindi setidaknya menghadapi dua tantangan.

Pertama, begitu banyak kata-kata dalam Bahasa Yunani yang tidak memiliki padanan kata dengan Bahasa Arab. Oleh karena itu, Al-Kindi menciptakan kata-kata baru dalam Bahasa Arab. Salah satu contohnya adalah dengan menambahkan iyah di akhir kata untuk menjelaskan abstraksi istilah Yunani ke dalam Bahasa Arab. Seperti misalnya kata al-mahiyah (dari kata ma huwa) untuk menggambarkan arti dari kata esensi (to ti esti) dalam Bahasa Yunani.

Kedua, bahwa ketika itu banyak yang berpendapat bahwa ilmu filsafat adalah ilmu yang sesat dan bid’ah serta bukan berasal dari ajaran Islam sendiri. Untuk menjawab berbagai tuduhan semacam ini, Al-Kindi membuat suatu pernyataan yang agaknya menarik, yang ia tulis dalam karya magnum opus-nya, Risalah Al-Kindi Al-Falsafiyyah,

“Kita seharusnya tidak merasa malu untuk mengakui suatu kebenaran dan memungutnya dari mana pun kebenaran itu berasal, baik dari kaum-kaum terdahulu maupun dari bangsa asing. Bagi seorang yang ingin mencari kebenaran, tiada yang lebih berharga kecuali kebenaran itu sendiri. Mendapatkan kebenaran dari orang lain, tidaklah akan menurunkan derajat sang pencari kebenaran tersebut, tetapi justru membuatnya semakin terhormat dan mulia.”

Selain itu, dalam kitab yang sama, dengan terang al-Kindi menyatakan bahwa ilmu yang paling tinggi derajatnya dan paling mulia kedudukannya serta sebagai suatu pencapaian terbesar bagi umat manusia adalah ilmu filsafat. Yakni, ilmu yang membahas mengenai hakikat atau kebenaran segala sesuatu  dengan kadar potensi dan kemampuan manusia.

Metafisika

Secara spesifik, Al-Kindi kemudian mengatakan bahwa dalam rumpun ilmu filsafat, ilmu metafisika adalah ilmu yang memiliki kedudukan paling tinggi. Ia menyebutnya sebagai Al-Falsafah Al-Ula atau Proto Filosofia dalam Bahasa Yunani.

Menurutnya, metafisika sebagai ilmu yang membahas hal-hal melampaui fisiknya, mencoba mengulik dan mencari illat (sebab) atas segala sesuatu untuk. Karenanya, ilmu tentang tentang illat lebih penting daripada ilmu tentang ma’lul (akibat).

Dalam hal ini, Al-Kindi akan banyak mengaitkan metafisika dengan ilmu ketuhanan sebagai entitas pertama dan utama yang menjadi sebab dari adanya berbagai entitas lain di dunia ini. Hal inilah yang barangkali membuat Al-Kindi dengan getol ingin mempertemukan filsafat dengan agama.

Menurut Geroge Atiyeh, Al-Kindi sesungguhnya ingin membuktikan bahwa filosof dan ilmu filsafatnya tidak memiliki tujuan untuk menolak dan menunjukkan kekeliruan di balik agama dan wahyu. Jauh melampaui itu, filosof dan filsafat berupaya untuk memberikan dalil atau argumen yang kokoh untuk mendukung serta menguatkan ajaran-ajaran agama.

Terakhir, kaul dari al-Kindi yang satu ini agaknya menjadi satu pernyataan yang tegas terhadap mereka yang menolak dan bahkan mengharamkan filsafat,

“Bila orang-orang yang menentang filsafat menyatakan bahwa filsafat adalah perlu, maka mereka seharusnya mempelajari hal tersebut. Sebaliknya, jika mereka mengatakan bahwa filsafat tidaklah perlu, mereka harus mengemukakan alasan untuk itu serta menjelaskannya. Padahal, pemberian alasan dan penjelasan tersebut adalah bentuk dari proses berpikir filosofis.” []

Tags: agamaAl-KindifilsafatFilsufislamsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Abil Arqam

Abil Arqam

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

1 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0