Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Al-Kindi Menyelaraskan Filsafat dan Agama?

Filosof dan filsafat berupaya untuk memberikan dalil atau argumen yang kokoh untuk mendukung serta menguatkan ajaran-ajaran agama

Abil Arqam by Abil Arqam
13 Januari 2024
in Hikmah
A A
0
Al-Kindi

Al-Kindi

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam diskursus keilmuan Islam, filsafat menjadi satu bahasan yang memunculkan banyak persilangan pendapat. Baik dalam kalangan para ulama, maupun khayalak awam. Hal yang utamanya menjadi persoalan ialah perihal genealogi filsafat sendiri, sebagai suatu ilmu yang lahir di peradaban Yunani dan muncul jauh sebelum kedatangan Islam.

Thales, sosok yang digadang-gadang sebagai orang yang mengawali sejarah filsafat barat hidup pada abad ke-6 sebelum masehi. Sedangkan Nabi Muhammad SAW, muncul dan membawa risalah Islam pada abad ke-7 masehi. Periode kehidupan mereka terpisah sejauh kira-kira satu abad lamanya.

Pertanyaan dan pernyataan dari filosof-filosof Yunani begitu radikal dan menyangkut perihal mendasar dalam kehidupan manusia. Beberapa dari pemikiran mereka bahkan banyak yang agaknya beririsan dengan ajaran-ajaran pokok dalam Islam. Oleh karena itu, hingga hari ini tidak sedikit ulama yang menolak dan bahkan mengharamkan ilmu tersebut.

Di lain sisi, begitu banyak ulama, khususnya yang hidup di awal-awal berdirinya dinasti Abbasiyyah, mempelajari dan bahkan ikut mengembangkan ilmu filsafat. Proyek penerjemahan karya-karya peradaban Yunani yang secara masif dilakukan pada masa pemerintahan Harus Al-Rashid dan Al-Ma’mun. Di mana fakta ini menjadi bukti betapa ilmu ini pernah mendapati posisi eminen dalam sejarah peradaban Islam.

Mengenal Al-Kindi

Bila membahas filsafat dalam diskursus keilmuan Islam, tidak pas rasanya bila melewatkan satu tokoh penting dalam sejarah filsafat Islam sendiri, yaitu Al-Kindi. Ia lahir di sekitar tahun 801 Masehi atau 175 Hijirah pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Al-Kindi yang memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya`kub ibn Ishaq Al-Kindi lahir di kota Kufah dengan keluarga yang kaya dan terpandang. Ayahnya bahkan pernah menjabat sebagai gubernur Kufah pada masa kepemimpinan Al-Mahdi (775-785 M).

Ketika beranjak besar, dari Kufah Al-Kindi melangkahkan kakinya pergi menuju kota Basrah, yang pada saat itu merupakan salah satu tempat utama untuk belajar bahasa dan teologi Islam. Keilmuan al-Kindi semakin meningkat ketika ia menetap di kota Baghdad. Kota yang mashur dengan julukan  ‘kota seribu satu malam’. Di mana pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah menjadi Ibukota dan kiblat keilmuan dalam peradaban Islam.

Apa yang menarik dari Al-Kindi adalah bahwa ia mendapat julukan sebagai The Arabic/Muslim Philosopher (Filosof Arab/Muslim). Tak pelak julukan ini ia dapat karena pengaruh besarnya dalam mentranskrip karya-karya Yunani serta mengembangkannya, khususnya dalam bidang filsafat. Di samping itu, Al-Kindi merupakan ulama yang dalam karyanya berusaha untuk menyelaraskan agama dengan filsafat.

Tantangan yang Dihadapi Al-Kindi

Dalam upayanya untuk mempelajari dan mengembangkan ilmu filsafat, Al-Kindi setidaknya menghadapi dua tantangan.

Pertama, begitu banyak kata-kata dalam Bahasa Yunani yang tidak memiliki padanan kata dengan Bahasa Arab. Oleh karena itu, Al-Kindi menciptakan kata-kata baru dalam Bahasa Arab. Salah satu contohnya adalah dengan menambahkan iyah di akhir kata untuk menjelaskan abstraksi istilah Yunani ke dalam Bahasa Arab. Seperti misalnya kata al-mahiyah (dari kata ma huwa) untuk menggambarkan arti dari kata esensi (to ti esti) dalam Bahasa Yunani.

Kedua, bahwa ketika itu banyak yang berpendapat bahwa ilmu filsafat adalah ilmu yang sesat dan bid’ah serta bukan berasal dari ajaran Islam sendiri. Untuk menjawab berbagai tuduhan semacam ini, Al-Kindi membuat suatu pernyataan yang agaknya menarik, yang ia tulis dalam karya magnum opus-nya, Risalah Al-Kindi Al-Falsafiyyah,

“Kita seharusnya tidak merasa malu untuk mengakui suatu kebenaran dan memungutnya dari mana pun kebenaran itu berasal, baik dari kaum-kaum terdahulu maupun dari bangsa asing. Bagi seorang yang ingin mencari kebenaran, tiada yang lebih berharga kecuali kebenaran itu sendiri. Mendapatkan kebenaran dari orang lain, tidaklah akan menurunkan derajat sang pencari kebenaran tersebut, tetapi justru membuatnya semakin terhormat dan mulia.”

Selain itu, dalam kitab yang sama, dengan terang al-Kindi menyatakan bahwa ilmu yang paling tinggi derajatnya dan paling mulia kedudukannya serta sebagai suatu pencapaian terbesar bagi umat manusia adalah ilmu filsafat. Yakni, ilmu yang membahas mengenai hakikat atau kebenaran segala sesuatu  dengan kadar potensi dan kemampuan manusia.

Metafisika

Secara spesifik, Al-Kindi kemudian mengatakan bahwa dalam rumpun ilmu filsafat, ilmu metafisika adalah ilmu yang memiliki kedudukan paling tinggi. Ia menyebutnya sebagai Al-Falsafah Al-Ula atau Proto Filosofia dalam Bahasa Yunani.

Menurutnya, metafisika sebagai ilmu yang membahas hal-hal melampaui fisiknya, mencoba mengulik dan mencari illat (sebab) atas segala sesuatu untuk. Karenanya, ilmu tentang tentang illat lebih penting daripada ilmu tentang ma’lul (akibat).

Dalam hal ini, Al-Kindi akan banyak mengaitkan metafisika dengan ilmu ketuhanan sebagai entitas pertama dan utama yang menjadi sebab dari adanya berbagai entitas lain di dunia ini. Hal inilah yang barangkali membuat Al-Kindi dengan getol ingin mempertemukan filsafat dengan agama.

Menurut Geroge Atiyeh, Al-Kindi sesungguhnya ingin membuktikan bahwa filosof dan ilmu filsafatnya tidak memiliki tujuan untuk menolak dan menunjukkan kekeliruan di balik agama dan wahyu. Jauh melampaui itu, filosof dan filsafat berupaya untuk memberikan dalil atau argumen yang kokoh untuk mendukung serta menguatkan ajaran-ajaran agama.

Terakhir, kaul dari al-Kindi yang satu ini agaknya menjadi satu pernyataan yang tegas terhadap mereka yang menolak dan bahkan mengharamkan filsafat,

“Bila orang-orang yang menentang filsafat menyatakan bahwa filsafat adalah perlu, maka mereka seharusnya mempelajari hal tersebut. Sebaliknya, jika mereka mengatakan bahwa filsafat tidaklah perlu, mereka harus mengemukakan alasan untuk itu serta menjelaskannya. Padahal, pemberian alasan dan penjelasan tersebut adalah bentuk dari proses berpikir filosofis.” []

Tags: agamaAl-KindifilsafatFilsufislamsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beragam Cara untuk Mengajak Orang untuk Saling Berbuat Baik

Next Post

Agama dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Abil Arqam

Abil Arqam

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Next Post
Imam al-Ghazali

Agama dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0