Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Bagaimana Cara Menerapkan Kesetaraan Gender?

Fitri Indra Harjanti Fitri Indra Harjanti
23 November 2022
in Kolom
0
Bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender?

Ilustrasi: pixabay[dot]com

148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender? Pasalnya, sajatinya penerapan kesetaraan gender tak ada kaitannya antara laki-laki dan perempuan. Semuanya harus setara. Pun semua harus dilindungi dan melindungi.

Beberapa bulan yang lalu karena sebuah pekerjaan, aku harus berangkat ke Jakarta. Berangkat menggunakan kereta Minggu malam. Sampai Jakarta Senin pagi dan langsung menuju tempat janjian bersama tim sebelum kami menuju kantor yang dimaksud.

Dengan masih menenteng-nenteng tas besar modal untuk hidup di Jakarta selama seminggu, aku bertemu dengan kawan lamaku, seorang laki-laki dan juga kawan baru, seorang perempuan, yang akan menjadi tim kerja selama di Jakarta.

Setelah ngobrol sebentar, kami bertiga berjalan kaki menuju kantor yang dimaksud dan spontan kawan laki-laki langsung membawakan tas besarku yang lumayan berat itu.

Setelah berjalan beberapa saat dan ternyata lumayan jauh, aku merasa kasihan kepada kawanku itu dan berkata, “sini tasnya biar aku bawa sendiri aja”.

Lalu dia menjawab, “tidak apa-apa”, dan aku memastikan sekali lagi, “ga apa-apa sih, gantian, kan dari tadi udah kamu yang bawa”. Menariknya, kawan laki-laki itu berkata, “kenapa, apa seorang aktivis perempuan tidak mau tasnya dibawakan laki-laki?”

Hahaha, aku langsung tertawa sambil berkata, “ini bukan soal aktivis perempuan, ini soal persahabatan”. Aku yang merasa tidak enak karena dia harus repot-repot membawakan tasku, padahal aku tahu dia juga baru sampai dari perjalanan dari Bandung sejak jam 4 dini hari tadi.

Baca juga: Persahabatan Lelaki dan Perempuan

Walaupun aku juga tahu, alasan dia membantuku membawakan tas berat itu juga karena persahabatan. Karena dia tahu aku baru saja sampai dari perjalanan semalaman dengan kereta api, belum tidur, dan barusan terjebak kemacetan panjang.

“Tidak ada yang salah dengan menjadi seorang gentleman”, sambungku.

Dia tertawa dan bercerita, “soalnya ada temanku perempuan dulu yang marah kalau dibantu seperti itu, karena dia merasa dianggap lemah”. “Ah dia aja ribet sendiri”, kataku.

“Kayak tidak ada masalah yang lebih penting dan mendesak saja dari persoalan ketidakadilan gender dibanding meributkan seorang laki-laki yang tulus menawarkan bantuan. Lagian ada orang baik kok salah, rempong deh ah”. Kami pun tertawa.

Aku rasa, keinginan untuk membantu dan melindungi orang lain ada di setiap diri manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Yang dilindungi pun juga bisa laki-laki dan perempuan. Aku selalu melindungi suamiku dari hal-hal yang akan menyakitinya dan demikian pun dia juga selalu melindungiku dari hal-hal yang akan menyakitiku.

Aku pun sering melindungi teman-temanku, perempuan dan laki-laki, dan demikian pula sebaliknya, aku juga selalu mendapat perlindungan dari mereka.

Baca juga: Menjadi Perempuan

Jadi melindungi dan dilindungi bukan soal laki-laki atau perempuan, tetapi soal siapa yang lebih punya kemampuan pada waktu dan konteks tertentu. Lebih punya kemampuan pada satu waktu bisa jadi pada waktu dan konteks yang lain kurang punya kemampuan. Lebih dewasa atau kuat pada satu peristiwa bisa jadi pada peristiwa yang lain kurang bisa kuat atau tegar. Namanya juga manusia.

Itulah kenapa perempuan dan laki-laki harus saling melindungi, bukan yang satu melindungi dan yang satu dilindungi. Selalu melindungi itu tidak enak karena pada suatu saat bisa jadi kita lemah atau tidak menguasai hal tersebut, dan itu wajar sebagai seorang manusia.

Selalu dilindungi itu juga tidak enak karena kita jadi tidak memiliki kontrol atas situasi dan tidak terlatih untuk membuat keputusan dan bertanggung jawab. Yang paling enak, pas, dan seimbang, tentunya yang saling melindungi.

Tidak seperti dongeng-dongeng populer semacam Cinderella, Putri Tidur, Putri Salju, dan hampir semua dongeng lainnya yang ceritanya selalu tentang perempuan harus selalu dilindungi, dibantu, diselamatkan, sementara laki-laki harus selalu melindungi, membantu, menyelamatkan.

Bayangkan ketika dongeng-dongeng seperti itu yang selalu diceritakan kepada anak-anak atau adik-adik kita. Anak-anak perempuan akan tumbuh dengan kepercayaan diri yang lebih rendah dan merasa tidak akan bisa melakukan sesuatu sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.

baca juga: Perempuan Pun Boleh Memulai Dulu

Sementara anak-anak laki-laki akan tumbuh dengan kepercayaan diri yang terlalu tinggi yang berpotensi untuk tergelincir menjadi mengontrol atau menguasai.

Tapi aku tetap setuju dengan adanya tindakan afirmasi untuk perempuan, atau sering diistilahkan dengan “diskriminasi positif”. Karena pada kenyataannya, di dunia kita sekarang ini, perempuan mengalami situasi khusus baik karena jenis kelaminnya maupun karena konstruksi gendernya.

Karena jenis kelaminnya misalnya karena perempuan bisa berada dalam situasi khusus yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui sehingga butuh perlakuan khusus. Karena konstruksi gendernya misalnya karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang membuat perempuan dianggap nomor dua (less human), maka ada potensi kekerasan (termasuk kekerasan seksual) dan ketidakadilan terjadi padanya yang mana potensi tersebut jauh lebih besar daripada laki-laki.

Dengan alasan itu aku setuju misalnya dengan adanya gerbong khusus perempuan di commuter line, karena hal itu bisa mewadahi situasi khusus perempuan karena dua hal itu. Itulah yang dinamakan tindakan afirmasi atau diskriminasi positif.

Tindakan afirmasi lainnya seperti kuota 30 % untuk perempuan di legislatif, adanya kementerian pemberdayaan perempuan, toilet untuk perempuan harus lebih banyak dan lebih mudah dijangkau, dan seterusnya.

Baca juga: Perempuan dan Kesadaran Kemanusiaan

Berbicara soal commuter line, beberapa hari kemudian di suatu perjalanan pulang di sore hari akhirnya aku bisa mendapatkan tempat duduk di commuter line (bukan gerbong khusus perempuan) setelah sebelumnya selalu berdiri dan tergencet. Baru sekitar 5 menit menikmati kursi, ada seorang perempuan hamil memasuki gerbong, spontan aku langsung berdiri dan memberikan tempat dudukku kepadanya.

Jadi sekali lagi, melindungi dan dilindungi itu bukan soal laki-laki atau perempuan ya, itu soal situasi khusus dan soal siapa yang lebih mampu pada waktu dan konteks tertentu. Mungkin saja kan, 5 tahun lagi, aku bertemu kembali dengan Mbak yang hamil tadi dan giliran dia yang melindungi aku karena situasi dan konteks yang berbeda pada saat itu.

Demikian bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender? Semoga pertanyaan bagaimana cara menerapkan kesetaraan gender terjawab dalam artikel di atas. []

Tags: afirmasiaktiviscinderelladilindungiDiskriminasidongengislamlelakimanusiaMelindungiperempuanputri saljuputri tidursahabatsalingteman
Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti, seorang fasilitator, editor, penerjemah, dan penulis freelance yang tinggal di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktif menggeluti isu gender dan feminisme sejak 7 tahun yang lalu. Menghabiskan waktu luangnya dengan menonton film di bioskop dan berbicara dengan kucing-kucingnya.

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID