• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor

Bagi saya, semua regulasi yang telah dibuat dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi para korban. Korban harus berani speak up, dan harus berani melapor.

Masum Alfikri Masum Alfikri
28/11/2023
in Publik
0
Kekerasan

Kekerasan

741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan di Indonesia hingga saat ini masih menjadi PR bagi kita semua. Rasanya tindak kekerasan tidak ada hentinya. Bahkan di lembaga pendidikan sekalipun angka kekerasan masih banyak terjadi.

Merujuk data dari Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat selama 1 Januari – 28 November 2023 ada sebanyak 22.441 kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Dari data tersebut terdiri dari 580 kasus yang terjadi di TK/Paud, 5.712 kasus di SD, 6.256 kasus di SMP, 7.846 kasus di SMA, dan 2047 kasus di perguruan tinggi.

Dari angka tersebut, kita bisa membayangkan, bahwa di lembaga pendidikan sekalipun belum menjadi ruang yang aman. Masih banyak predator yang terus berkeliaran di lembaga pendidikan kita. Bahkan setingkat TK/Paud, banyak anak-anak kita yang menjadi korban kekerasan.

Namun sayangnya, tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan menjadi tamparan keras bagi bangsa Indonesia, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan mencari ilmu pengetahuan justru menjadi sarang bagi para pelaku kekerasan.

Bagi saya hal ini sangat miris, karena di tengah bangsa ini mencetak generasi yang cerdas, justru ia menjadi korban dari segala tindak kekerasan.

Baca Juga:

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Jangan Malu Bekerja

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Laporkan Kasusnya

Sebetulnya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan bisa melaporkan kasusnya itu ke pihak yang berwajib. Bahkan untuk mendamping kasusnya, ia bisa meminta berbagai lembaga pendamping atau lembaga bantuan hukum (LBH).

Karena bagi para pelaku bisa kita laporankan dengan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Adapun isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Oleh karena itu, yang dibutuhkan bagi orang tua adalah ia harus berani melaporkan, harus berani untuk speak up atas kasus yang anaknya alami.

Bahkan bagi para mahasiswa yang mengalami kasus kekerasan seksual, sebetulnya ia bisa melaporkannya kasusnya kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ada di setiap perguruan tinggi.

Satgas PPKS merupakan lembaga yang ada di perguruan tinggi yang didirikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Adapun ruang lingkup dari kerja-kerja Satgas PPKS ini mencakup mahasiswa, pendidik, tenaga pendidikan, dan warga kampus. Serta masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Perlindungan Bagi Korban

Dalam Permendikbud juga mencantumkan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan perlindungan kepada korban berupa:

Pertama, jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa. Kedua, jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

Ketiga, jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan kekerasan seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum.

Keempat, pelindungan atas kerahasiaan identitas. Kelima, penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan. Keenam, penyediaan rumah aman dan pelindungan atas keamanan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang ia berikan.

Oleh sebab itu, bagi saya, semua regulasi yang telah dibuat dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi para korban. Korban harus berani speak up, dan harus berani melapor. Karena dengan melaporkan pelaku, setidaknya dapat membuat pelaku menjadi jera dan sadar bahwa apa yang lakukannya melanggar konstitusi negara.

Dan dengan melapor, setidaknya kita bisa memutus mata rantai kekerasan yang ada di lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, jika terjadi kekerasan, mari kita speak up dan lapor. []

Tags: JanganKekerasan seksualkorbanMelaporSpeak Uptakut
Masum Alfikri

Masum Alfikri

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID