• Login
  • Register
Kamis, 25 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bahaya Ayah Tidak Paham Ilmu Menggendong

Lenni Lestari Lenni Lestari
26/10/2020
in Keluarga, Kolom
0
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Awal Oktober, tanggal 1 s/d 8, diperingati sebagai Pekan Menggendong Sedunia. Peringatan ini digagas oleh International Babywearing sejak tahun 2008. Kegiatan ini membawa misi untuk mempromosikan menggendong sebagai suatu aktivitas universal yang bermanfaat bagi orang tua dan si kecil, baik dari aspek kesehatan fisik dan juga psikis.

Maksud universal di sini adalah bahwa siapapun, tanpa memandang usia, jenis kelamin, status sosial, ras, agama, dan lain sebagainya, tentu memiliki kegiatan bernama “menggendong”. Biasanya, kegiatan menggendong identik dengan aktivitas seorang ibu. Namun, saat ini kegiatan menggendong juga sudah menjadi trend di kalangan para ayah.

Ada banyak sekali manfaat ketika ayah juga ikut menggendong anaknya. Sebagaimana dikutip dari laman kumparan.id disebutkan bahwa hasil penelitian dari University of Notre Dame, Amerika Serikat, mengatakan bahwa ketika ayah ikut menggendong atau memeluk bayi baru lahir, maka dapat mempengaruhi anak secara fisik dan mental. Selain itu, ayah yang menggendong anak juga akan memperkuat ikatan emosional antara ayah dan anak.

Kegiatan ayah menggendong juga sering disampaikan dalam seminar-seminar, bahkan ada sebuah komunitas yang sudah intens mengkampanyekan hal ini, seperti Indonesian Babywearing Dads. Komunitas ini terlibat aktif dalam pengasuhan anak melalui kegiatan menggendong yang aman, nyaman, atensif, dan hangat penuh cinta.

Mengapa Ayah Juga Harus Belajar Menggendong?

Baca Juga:

Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

Kenapa ‘Boys will be Boys’ Sudah Tak Relevan Lagi

Mengutip perkataan suami saya, dalam sebuah keluarga, peran seorang ayah itu ibarat General Manager dalam dunia perhotelan. Ia memiliki peran yang cukup penting. Ia harus mampu menguasai berbagai hal terkait perhotelan, hingga hal-hal terkecil sekalipun.

Begitu juga dengan peran seorang ayah, ia adalah sosok yang dijadikan pemimpin dan kepala rumah tangga. Sebagai seorang pemimpin, ia harus memiliki visi-misi yang jelas untuk keluarganya dan memahami kebutuhan lahir dan batin keluarganya. Bersama sang ibu, Ayah akan menjalani tahap demi tahap agar terwujud keluarga yang sehat, aman, sejahtera, dan bahagia.

Salah satu ilmu yang perlu dipelajari seorang ayah untuk mewujudkan kesehatan keluarga adalah Ilmu Menggendong, karena menggendong dengan cara yang salah akan berakibat pada kesehatan anak dan orang tua.

Jika terjadi kesalahan dalam menggendong, dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan pada anak, kondisi ini dikenal dengan istilah Hip dysplasia (displasia panggul) yaitu formasi persendian panggul yang abnormal. Jika pada orang tua, sering kali merasa punggung kaku, mudah lelah, atau sakit pinggang karena salah posisi saat menggendong anak.

Untuk menghindari hal ini, maka seorang ayah harus paham tentang menggendong yang benar. Agar jika sewaktu-waktu sang ibu kelelahan atau sakit, ayah bisa menggantikan ibu untuk menggendong. Terlebih, jika memiliki lebih dari satu anak yang masih butuh digendong.

Darimana Ayah Bisa Belajar Ilmu Menggendong?

Kini, ilmu menggendong semakin mudah didapatkan. Beberapa komunitas juga sering mengunggah brosur tentang ilmu menggendong di akun-akun medsos, baik di laman web, Facebook, Whatsapp, atau Instagram. biasanya menggunakan hastag: #Indonesiababywearing, #Ayahgendong, #Menggendongpenuhcinta, dan lain-lain.

Dua prinsip penting yang sering disampaikan dalam ilmu menggendong, yaitu harus berbentuk “M-Shape” dan memenuhi syarat “TICKS”.

Menggendong posisi M-Shape adalah menggendong si kecil dengan posisi tegak, dimana pantat si kecil lebih rendah dari pada posisi lutut. Sehingga lutut si kecil terdorong ke atas membentuk huruf M. Posisi ini dianggap aman karena juga membuat alat vital anak tidak terjepit dan sakit.

Sedangkan konsep TICKS adalah singkatan dari;

Tight, yaitu gendongan ketat tapi tidak mencekik si kecil. sehingga orang tua bisa menggendong anak sambil memeluk, sehingga tercipta bonding yang kuat.

In View at All Times, yaitu bisa melihat keadaan si kecil setiap waktu. Sehingga orang tua tau apakah anaknya aman dan nyaman, atau tidak.

Close Enough to Kiss, yaitu mudah dicium, terutama area kening anak.

Keep Chin of The Chest, yaitu menghindari dagu bayi tertekuk ke arah dadanya. Jika tertekuk, bayi akan kesulitan bernafas.

Supported Back, yaitu gendongan harus mampu menyangga punggung bayi dan paha hingga lutut, agar bayi tidak terjatuh.

Setelah mengetahui ilmu menggendong, maka langkah penting yang perlu dilakukan adalah memilih jenis gendongan yang mendukung konsep di atas. Di sinilah, peran ayah dibutuhkan untuk memfasilitasi gendongan yang tepat untuk anaknya, karena hal ini berkaitan dengan budgeting (pengalokasian dana). Ayah dan ibu harus bermusyawarah untuk menentukan pilihan gendongan  apa yang akan dibeli.

Di akhir artikel ini, saya ingin menyampaikan bahwa konsep kesalingan dalam menggendong bisa diartikan sebagai tanggung jawab bersama dan harus dipahami bersama. Jika salah satu berhalangan, maka yang lainnya bisa menggantikan. Selain bisa saling berbagi  peran, yang terpenting dari memahami ilmu menggendong adalah ayah dan ibu bisa saling menjaga kesehatan dan keselamatan, baik untuk si penggendong maupun untuk anak. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: keluargaKesalinganorang tuaparenting
Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Terkait Posts

Jilbabisasi

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

25 Februari 2021
Pembangunan Desa

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

25 Februari 2021
Agama

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

24 Februari 2021
Perempuan

Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

24 Februari 2021
Poligami

Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

23 Februari 2021
Merah Muda

Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

23 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri
  • Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?
  • Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama
  • Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa
  • Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

Komentar Terbaru

    091993
    Views Today : 1460
    Server Time : 2021-02-25
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist