• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Batas Usia Menikah 19 Tahun, Sah!

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
18/09/2019
in Keluarga
0
Batas Usia Menikah 19 Tahun

Revisi UU Perkawinan mencatatkan kini Batas Usia Menikah 19 Tahun

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya masih terngiang wajah perempuan belia 15 tahun dengan anak balita di pangkuannya, saat ia mendaftar cerai gugat di pengadilan agama Mojokerto tiga tahun lalu.

Saat itu saya sedang praktikum (PPL) di pengadilan dan mendapat tugas jadwal menjaga meja satu. Saya yang duduk di samping petugas meja satu mendengar jawaban dari alasan gugatan yang ia lakukan. Petugas meja satu bertanya secara mendetail kepada penggugat mengenai duduk perkara untuk dituliskan sebagai bahan gugatan.

Perempuan belia itu menangis sambil menceritakan bahwa suaminya tidak menafkahi dan tidak peduli pada anaknya. Setelah ditanya berkali-kali, barulah bisa ditarik kesimpulan bahwa alasan dia menikah dini dan mendapatkan dispensasi nikah pengadilan adalah kehamilan di luar nikah (marriage by accident).

Tangisan dan kisah pilunya saat itu terus membekas di benak saya sampai saat ini. Hal ini pula yang menjadi sebab saya tidak terburu-buru dalam urusan pernikahan, dan tidak ingin menjalin komitmen apapun jika masih ada keraguan dan ketidaksiapan.

Perkawinan anak menjadi mata rantai banyaknya angka perceraian dan permasalahan lainnya. Fenomena ini banyak terjadi di masyarakat pedesaan, bahkan tak bisa dimungkiri di lingkungan sekitar kita.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

Baca Juga:

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

Maka saya sangat bersyukur saat pulang kampung dan berkenalan dengan aktifis-aktifis yang gencar mensosialisasikan gerakan stop perkawinan anak, dan mengadvokasinya hingga ke ranah parlemen dan berhasil mendorong perubahan satu pasal undang-undang perkawinan, yaitu soal batas usia menikah 19 tahun.

Undang-Undang yang lahir 45 tahun lalu ini memiliki sejarah panjang terhadap terakuinya hukum Islam menjadi hukum positif yang mengikat. Namun juga perlu diperjuangkan perubahan-perubahannya sesuai dengan prinsip hukum “Taghayyiru al-Ahkam bi Taghayyir az-Zaman dan prinsip maslahahnya.

Tak cukup sampai situ. Untuk menegakkan pasal ini perlu juga dukungan masyarakat terutama orang tua agar menjaga dan mendidik anaknya supaya tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan baginya, sesuai prinsip Al-Qur’an Surat At-Tahrim ayat 6. “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Juga agar tidak lagi terdengar kegalauan bapak hakim saat memutuskan perkara perizinan dan  dispensasi nikah, bagi pasangan belia yang mengalami kehamilan di luar pernikahan. Seperti dilemati yang dialami bapak hakim PA Sumber yang saya temui beberapa bulan yang lalu.[]

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Fenomena Fatherless

Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi

4 Juni 2023
Langgeng Berumah Tangga

Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

2 Juni 2023
Pendidikan Anak

2 Pola Pendidikan Ramah Anak

31 Mei 2023
Relasi Orang Tua

Relasi Orang Tua dan Anak Dalam Pandangan Kiai Faqih

29 Mei 2023
Kehidupan Perempuan

Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT

27 Mei 2023
KDRT

KDRT, dan Lemahnya Literasi Islam Rahmah

26 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist