• Login
  • Register
Kamis, 30 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Batas Usia Menikah 19 Tahun, Sah!

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
18/09/2019
in Keluarga
0
Menikah

Ilustrasi: pixabay[dot]com

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya masih terngiang wajah perempuan belia 15 tahun dengan anak balita di pangkuannya, saat ia mendaftar cerai gugat di pengadilan agama Mojokerto tiga tahun lalu. 

Saat itu saya sedang praktikum (PPL) di pengadilan dan mendapat tugas jadwal menjaga meja satu. Saya yang duduk di samping petugas meja satu mendengar jawaban dari alasan gugatan yang ia lakukan. Petugas meja satu bertanya secara mendetail kepada penggugat mengenai duduk perkara untuk dituliskan sebagai bahan gugatan. 

Perempuan belia itu menangis sambil menceritakan bahwa suaminya tidak menafkahi dan tidak peduli pada anaknya. Setelah ditanya berkali-kali, barulah bisa ditarik kesimpulan bahwa alasan dia menikah dini dan mendapatkan dispensasi nikah pengadilan adalah kehamilan di luar nikah (marriage by accident). 

Tangisan dan kisah pilunya saat itu terus membekas di benak saya sampai saat ini. Hal ini pula yang menjadi sebab saya tidak terburu-buru dalam urusan pernikahan, dan tidak ingin menjalin komitmen apapun jika masih ada keraguan dan ketidaksiapan. 

Perkawinan anak menjadi mata rantai banyaknya angka perceraian dan permasalahan lainnya. Fenomena ini banyak terjadi di masyarakat pedesaan, bahkan tak bisa dimungkiri di lingkungan sekitar kita. 

Baca Juga:

Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan

Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim

Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

Maka saya sangat bersyukur saat pulang kampung dan berkenalan dengan aktifis-aktifis yang gencar mensosialisasikan gerakan stop perkawinan anak, dan mengadvokasinya hingga ke ranah parlemen dan berhasil mendorong perubahan satu pasal undang-undang perkawinan yang menjadi buku saku mahasiswa jurusan Hukum Keluarga.

Undang-Undang yang lahir 45 tahun lalu ini memiliki sejarah panjang terhadap terakuinya hukum Islam menjadi hukum positif yang mengikat. Namun juga perlu diperjuangkan perubahan-perubahannya sesuai dengan prinsip hukum “Taghayyiru al-Ahkam bi Taghayyir az-Zaman dan prinsip maslahahnya. 

Tak cukup sampai situ. Untuk menegakkan pasal ini perlu juga dukungan masyarakat terutama orang tua agar menjaga dan mendidik anaknya supaya tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan baginya, sesuai prinsip Al-Qur’an Surat At-Tahrim ayat 6. “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Juga agar tidak lagi terdengar kegalauan bapak hakim saat memutuskan perkara perizinan dan  dispensasi nikah, bagi pasangan belia yang mengalami kehamilan di luar pernikahan. Seperti dilemati yang dialami bapak hakim PA Sumber yang saya temui beberapa bulan yang lalu.[]

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Nikah Muda

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

28 Juni 2022
Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Saling berbuat baik

Anjuran Hadits; Pasangan Suami Istri Harus Saling Berbuat Baik

25 Juni 2022
kekerasan fisik pada anak

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

24 Juni 2022
Perempuan Bekerja

Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

24 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist