• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fleksibilitas Peran Gender dalam Islam

Florence L. Denmark menyatakan bahwa gender mulai berkembang pada diri seorang anak setelah ia lahir

Nujumun Niswah Nujumun Niswah
06/07/2024
in Publik
0
Peran Gender

Peran Gender

532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gender dan jenis kelamin merupakan dua istilah yang berbeda yang sering kita anggap sama. Jika jenis kelamin merupakan sekumpulan ciri-ciri biologis yang dibawa oleh individu sejak lahir, maka gender adalah peran, perilaku, atribut yang kita lekatkan masyarakat kepada individu berdasarkan jenis kelamin mereka.

Florence L. Denmark menyatakan bahwa gender mulai berkembang pada diri seorang anak setelah ia lahir. Artinya ia tidak membawanya sejak lahir. Peran gender yang dijalankan seorang individu merupakan hasil interaksinya dengan lingkungannya.

Misalnya, masyarakat melekatkan perempuan dengan sifat-sifat feminin dan mendorongnya untuk bersikap lembut serta anggun. Pesan dan pengaruh masyarakat inilah yang kemudian membentuk konsep diri.

Sebagai konstruksi sosial, pada dasarnya gender bersifat fleksibel dan bisa berubah seiring waktu. Apa yang kita anggap sebagai peran laki-laki dan peran perempuan di satu masyarakat mungkin berbeda dengan masyarakat lain. Namun, bagi beberapa orang peran gender yang terkonstruksikan oleh masyarakat dianggap sebagai peran mutlak dan final bagi laki-laki dan perempuan.

Tugas Reproduktif yang Melekat pada Perempuan

Perempuan melekat dengan tugas-tugas reproduktif maka ia harus melakukan tugas pemeliharaan dan perawatan rumah dan keluarganya. Laki-laki terbebani tugas produktif sehingga harus mampu menjadi penyedia utama bagi keluarganya.

Ketika individu tidak dapat memenuhi peran-peran ini maka ia dianggap tidak sempurna dan kerap menjadi bahan perbincangan orang lain. Pandangan seperti ini bisa menimbulkan tindakan diskriminatif bagi orang-orang yang tidak sesuai dengan norma gender yang ada.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

Secara umum, Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Di dalam Al-Qur’an juga ditemukan ayat yang melekatkan suatu peran dengan jenis kelamin tertentu, seperti peran penyedia nafkah keluarga kepada laki-laki di QS Al-Baqarah: 233. Namun penting untuk diketahui bahwasanya dalam suatu teks keterangan hadits menjelaskan bahwa peran ini juga bisa dilakukan perempuan lakukan.

Ini menjadi bukti bahwa peran gender dalam Islam juga bersifat fleksibel dan dapat kita pertukarkan sesuai dengan kondisi yang melingkupi laki-laki maupun perempuan. Hal ini memungkinkan laki-laki dan perempuan untuk mengeksplorasi peran-peran di luar norma-norma gender tradisional. QS At-Taubah: 71, di mana menyebutkan laki-laki dan perempuan sebagai rekan setara yang bertugas untuk mendatangkan kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk. Tugas-tugas ini dapat laki-laki dan perempuan wujudkan melalui peran apapun yang ia kehendaki.

Perempuan sebagai Pencari Nafkah Keluarga

Selama ini peran pencari nafkah utama selalu kita bebankan kepada laki-laki. Pandangan ini mengacu pada QS Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan laki-laki sebagai penyedia kebutuhan bagi istri dan anaknya karena kelebihan yang ia miliki. Laki-laki kita katakan memiliki kelebihan atas perempuan karena mendapatkan privilese atau hak istimewa secara sosial sehingga lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan.

Allah memberikan apresiasi dengan memberikan pahala atas usaha suami mencarikan sumber kehidupan bagi istri dan anaknya. Lalu bagaimana jika istri yang bertugas mencari nafkah bagi keluarganya? Apakah ia masih mendapatkan apresiasi yang sama.

Jika merujuk pada hadis Nabi, kita temukan beberapa teks yang merekam perempuan sebagai pencari nafkah bagi keluarganya. Adalah Zainab ra istri dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra yang berkerja dan menjadikan pendapatannya sebagai sumber kehidupan bagi suami dan anak-anaknya.

Saat itu ia meminta untuk ditanyakan kepada Rasulullah apakah bisa mendapatkan pahala atas usahanya. Rasulullah menjawab “dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah pada keluarga dan pahala sedekah.” Alih-alih melarang Zainab ra untuk memberi nafkah keluarganya karena menganggap sebagai hanya pekerjaan laki-laki, Rasulullah malah memberikan pengakuan atas usahanya dengan janji pahala dari Allah Swt.

Perempuan yang Melakukan Tugas Produktif

Tidak hanya Zainab ra, teks hadits lainnya juga mencatat beberapa contoh perempuan yang melakukan tugas-tugas produktif, seperti Umm Mubasyir, seorang perempuan dari keluarga Ka’ab bin Malik, dan bibi Jabir bin Abdullah ra. Contoh lain yang lebih populer adalah Sayyidah Khadijah, istri Nabi yang terkenal sebagai pengusaha perempuan sukses dan bersedia mendonasikan harta yang ia miliki untuk mendukung dakwah Nabi.

Dari sini bisa kita lihat bahwasanya peran penyedia kebutuhan bagi keluarga bersifat fleksibel. Islam tidak melarang perempuan untuk turut serta mengambil peran ini dan tetap memberikan apresiasi atas kerja-kerjanya. Kebolehan ini tidak lantas menjadikan suami lari dari tugas mencari nafkah.

Suami harus tetap mencari nafkah karena istri memiliki tugas-tugas biologis seperti hamil, melahirkan, dan menyusui yang membuatnya harus mengambil jeda dari aktivitasnya. Tugas ini merupakan tugas berat dan tidak dapat tergantikan oleh suami.

Nabi Mengerjakan Pekerjaan Domestik

Dalam konsep pernikahan yang masyarakat yakini, perempuan terbebani tugas untuk memberikan pelayanan kepada suaminya. Namun anggapan bahwa perempuan menjadi pelayan bagi suami tidak tercermin dalam kehidupan pernikahan Rasulullah.

Rasul menganggap istrinya sebagai mitra dan turut serta dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Ia menambal sandal, menjahit dan membersihkan baju, memeras susu dari kambing, menambal baju yang robek, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya secara mandiri.

Ini merupakan contoh luhur dari Rasulullah yang mengaskan bahwa siapa saja bisa melakukan pekerjaan domestik. Peran domestik dan reproduktif merupakan peran-peran gender yang fleksibel yang bisa siapapun mengerjakannya, baik suami maupun istri.

Dalam kehidupan rumah tangga,  istri dan suami memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan keluarganya. Hal ini bisa kita lakukan dengan cara membagi tugas rumah tangga dan memberikan pelayanan satu sama lain. Terlebih lagi jika istri turut andil dalam mencari nafkah, maka pekerjaan-pekerjaan domestik ini harus terbagi secara adil dan ma’ruf. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamkeadilanKesetaraanPeran GenderRelasi
Nujumun Niswah

Nujumun Niswah

Nujumun Niswah, dosen di Universitas Negeri Yogyakarta

Terkait Posts

Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Menstruasi

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID