• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Batasan Usia Menikah Dalam Islam Menurut Ulama KUPI

Kesadaran masif di dunia Islam tersebut bahwa upaya untuk mewujudkan cita-cita perkawinan yang sakinah mawadah warahmah sebagaimana pesan al-Qur’an perlu dukungan negara

Redaksi Redaksi
22/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
usia menikah

usia menikah

305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa banyaknya fenomena eksploitasi terhadap pasangan yang jauh lebih tua atau yang jauh lebih muda membuat masyarakat dunia, termasuk masyarakat muslim merasa perlu memberlakukan pembatasan dalam usia menikah.

Pembatasan usia menikah itu, menurut Nyai Badriyah untuk mencegah atau minimal mengurangi kemungkinan ekploitasi itu.

Nyai Badriyah juga mengungkapkan, keputusan Rasulullah Saw untuk menikahkan Fatimah kepada Ali yang usianya hanya terpaut 2 tahun dan menolak secara halus pelamar yang usianya terpaut terlalu jauh.

Hal itu, kata dia, telah menjadi referensi sejarah bahwa perbedaan usia menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan agar pernikahan tidak kandas di tengah jalan.

Atas dasar referensi sejarah tersebut dan adanya fakta-fakta eksploitasi, saat ini telah terjadi kesadaran masif di dunia Islam.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Kesadaran masif di dunia Islam tersebut bahwa upaya untuk mewujudkan cita-cita perkawinan yang sakinah mawadah warahmah sebagaimana pesan al-Qur’an perlu dukungan negara.

Sebab perkawinan yang melibatkan dua keluarga terkait langsung dengan keteraturan sosial dan ketertiban masyarakat.

Maka, Nyai Badriyah menyebutkan langkah-langkah yang menimalisir resiko perceraian, memperkecil peluang eksploitasi.

Lalu, KDRT, dan tidak harmoni lainnya pun harus negara lakukan dengan menuangkannya dalam undang-undang hukum keluarga.

Pada umumnya, kata dia, negara-negara Muslim memberlakukan batas minimal usia menikah. Sebagian di antaranya melangkah lebih jauh, yakni memberlakukan batas maksimal beda usia. (Rul)

Tags: batasbatasanislamlaki-lakimenikahNikahperempuanpernikahanulama KUPIusia
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID