Mubadalah.id – Menoleh sejarah ke belakang pada zaman jahiliyyah, peran perempuan sama sekali tidak ada artinya. Sehingga bisa dikatakan minadzulumati ilannur ketika ditarik ke konteks sekarang. Tetapi faktanya sampai sekarang perempuan masih terdiskriminasi.
Terlebih dalam memahami sebuah teks hadis yang sudah beredar tanpa dilakukan penelitian secara kritis dan mendalam. Masih banyak yang mempercayai bahwa perempuan adalah biang kerok dalam keburukan. Apalagi ketika berbicara soal hadis penduduk terbanyak neraka adalah perempuan, yang sampai sekarang masih melekat dipercaya dengan kuat tanpa berpikir dengan kritis.
Khaled Abou El-Fadl seorang pakar hukum Islam yang sekarang menetap di negara Amerika Serikat. Walaupun lahir di negara kuwait yang asalnya menganut sebagai puritan wahabi, tetapi pikirannya mulai berkembang ketika mencari ilmu di negara paman sam tersebut. Sehingga disebut sebagai tokoh intelektual muslim kontemporer. Karena mempunyai ide gagasan pendekatan hermeneutika otoritatif dalam menanggapi paham otoritarianisme.
Dalam agama Islam pemegang otoritas hukum Islam yang pertama dan utama yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Dalam hal ini hukum Islam dari Allah diwujudkan berupa kitab suci al-Qur’an yang dimukjizatkan kepada Nabi Muhammad Shallohu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga bisa dikatakan bahwa pemegang otoritas sesudah Allah adalah Nabi Muhammad sang suri tauladan umat.
Di samping al-Qur’an yang dijadikan sebagai pedoman Islam, hadis dari Rasululllah juga disebut pelengkap dari al-Qur’an atau sebagai pedoman kedua pada kala itu. Dengan ini jelas bahwa nabi Muhammad dianggap sebagai orang yang otoritatif dalam hukum Islam. Tetapi yang menjadi problem adalah ketika Rasulullah wafat. Siapa pemegang otoritas hukum Islam selanjutnya?
Pada awal Islam sejak zaman khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq mulai muncul persoalan-persoalan terkait hukum Islam. Secara pada zaman Rasulullah ketika masih hidup adanya problem langsung dilaporkan dan mendapatkan jawaban secara jelas. Sehingga pada zaman khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq terjebak dalam perang saudara, dilanjut pada khalifah Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan telah terbunuh.
Dan yang paling kemelut puncak pemberontakan hebat pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yang juga meninggal akibat dibunuh oleh sesama muslim sendiri. Adanya pemberontakan tersebut mencerminkan karena dilandasi krisis otoritas. Sehingga pada waktu itu orang Islam awal berdebat dalam menentukan siapa yang berhak menerima otoritas.
Memang pada kala itu ada beberapa calon yang berhak menerima otoritas diantaranya keluarga Nabi, para tokoh Quraisy, sahabat dekat nabi dsb. Tetapi pada abad ke-2 H/ ke-8 M pemegang otoritas mulai terbentuk yaitu di pegang oleh para fuqaha. Sehingga pada abad ke-4 H/ke-10 M otoritas nabi secara kokoh dalam konsep hukum Islam dijaga oleh para fuqaha.
Berkaitan dengan para fuqaha yang dianggap sebagai penerus pemegang otoritas. Dalam hal ini juga terdapat lembaga hukum Islam yang dianggap problematis atau otoriter dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang menggunakan tafsiran misoginis. Misal saja, dalil hadis tentang ketaatan penuh kepada suami, perempuan yang menjadi penghuni neraka terbanyak, maupun perempuan yang lemah akal dan agamanya. Sehingga adanya fatwa yang dikeluarkan dengan menggunakan dalil tersebut berdampak pada ideologis, moral, dan sosial yang merendahkan perempuan.
Dari sini gagasan Abou El-Fadl muncul. Salah satu karya Abou El-Fadl yang mengkritik lembaga hukum Islam yang mengeluarkan fatwa secara otoriter atau disebut sebagai paham otoritarianisme yakni dalam buku yang berjudul “ Speking in God’s Name : Islamic Law, Authority and woman” yang bukunya diterjemahkan ke bahasa Indonesia “Atas Nama Tuhan : Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif” mengajak pembaca untuk berfikir kritis sebelum menetapkan keputusan dengan dalil hadis yang dianggap bertentangan akal tersebut.
Ide gagasan Abou El-Fadl dalam menanggapi fatwa-fatwa dari lembaga Hukum Islam dengan menggunakan hadis-hadis misoginis perlu adanya dilakukan jeda-ketelitian lebih kritis. Dalam bukunya tersebut Abou El-Fadl mengutarakan bahwa menurut ulama hadis kebanyakan hadis-hadis misoginis terutama terkait hadis tentang bersujud dan taat kepada suami derajat autentisitas hadisnya ada yang dha’if hingga hasan gharib.
Tetapi semuanya adalah hadis ahad dan belum mencapai derajat tawatur. Kebanyakan juga hadis tersebut bersumber dari Abu Hurairah, yang secara fakta cukup dianggap sebagai problematis. Abu Hurairah dipandang agak kontroversial dalam sejarah awal Islam. Secara diketahui bahwa Abu Hurairah masuk Islam tiga tahun sebelum Nabi Muhammad SAW wafat, ternyata juga dalam meriwayatkan hadis yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad lebih banyak dibandingkan para sahabat yang masuk Islamnya lebih awal.
Ini bukan tentang menjatuhkan Abu Hurairah. Tetapi pembuktian hadis harus memenuhi standar yang ketat. Uji kompetensi yang di dalamnya mencakup subtansi hadis (matn), rantai periwayatan (isnad), zharf al-riwayah, maupun konsekuensi moral serta sosialnya harus diteliti secara kritis. Sehingga apakah benar hadis-hadis tersebut bersumber dari nabi Muhammad?
Jika hadis tentang bersujud kepada suami yang dapat menyebabkan legitimasi, dengan ini ketika disandingkan isi dalam al-Qur’an juga tidak selaras. Kehidupan pernikahan yang diinginkan adalah sakinah, mawaddah, Warohmah sebagaimana dalam QS. Al-Rum [30]: 21. Disamping itu hadis-hadis misoginis yang lain seperti perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, perempuan kecerdasannya di bawah standar, perempuan pembawa sial dsb. Tentu hadis-hadis tersebut secara mendasar tidak sejalan dengan pesan-pesan Islam.
Maka, perlu adanya mengevaluasi proses kepengarangan dalam mendukung riwayat-riwayat tersebut. Dengan ini Abou El-Fadl juga menawarkan ide gagasan pendekatan hemeneutika otoritatif sebelum menetapkan makna dalam teks. Sehingga tidak terjebak dalam paham otoritarianisme. Yang mana hermeneutika otoritatif adalah sebentuk hermeneutika berdasarkan negoisasi dan moral di mana makna merupakan hasil interaksi yang erat antara pengarang, teks, dan pembaca yang di sana makna dapat diperdebatkan, didialogkan, dan terus mengalami perubahan.
Negoisasi di sini maksudnya adalah menjembatani agar tidak tegang antara pengarang, penafsir atau pembaca, dan sumber-sumber tekstual. Sedangkan ketika dihubungkan ke moral, maka dengan ini melindungi penafsir dari sikap sewenang-wenang dalam menafsirkan sebuah teks. Karena, jika melihat konteks moral antara laki-laki dan perempuan juga tidak mengalami timpang tindih, dan hadis-hadis misoginis tidak ditetapkan makna secara tekstual tanpa berfikir kritis. Semoga ide pemikiran Abou El-Fadl dapat membuka ruang pikiran dalam menanggapi teks-teks yang tidak sejalan dengan akal. []