Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Belajar Kritis dari Khaled Abou El-Fadl dalam Menanggapi Hadis Misoginis

Ide gagasan Abou El-Fadl dalam menanggapi fatwa-fatwa dari lembaga Hukum Islam dengan menggunakan hadis-hadis misoginis perlu adanya dilakukan jeda-ketelitian lebih kritis

Miftahur Rohmah Miftahur Rohmah
5 Maret 2023
in Tokoh
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menoleh sejarah ke belakang pada zaman jahiliyyah, peran perempuan sama sekali tidak ada artinya. Sehingga bisa dikatakan minadzulumati ilannur ketika ditarik ke konteks sekarang. Tetapi faktanya sampai sekarang perempuan masih terdiskriminasi.

Terlebih dalam memahami sebuah teks hadis yang sudah beredar tanpa dilakukan penelitian secara kritis dan mendalam. Masih banyak yang mempercayai bahwa perempuan adalah biang kerok dalam keburukan. Apalagi ketika berbicara soal hadis penduduk terbanyak neraka adalah perempuan, yang sampai sekarang masih melekat dipercaya dengan kuat tanpa berpikir dengan kritis.

Khaled Abou El-Fadl seorang pakar hukum Islam yang sekarang menetap di negara Amerika Serikat. Walaupun lahir di negara kuwait yang asalnya menganut sebagai puritan wahabi, tetapi pikirannya mulai berkembang ketika mencari ilmu di negara paman sam tersebut. Sehingga disebut sebagai tokoh intelektual muslim kontemporer. Karena mempunyai ide gagasan pendekatan hermeneutika otoritatif dalam menanggapi paham otoritarianisme.

Dalam agama Islam pemegang otoritas hukum Islam yang pertama dan utama yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Dalam hal ini hukum Islam dari Allah diwujudkan berupa kitab suci al-Qur’an yang dimukjizatkan kepada Nabi Muhammad Shallohu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga bisa dikatakan bahwa pemegang otoritas sesudah Allah adalah Nabi Muhammad sang suri tauladan umat.

Di samping al-Qur’an yang dijadikan sebagai pedoman Islam, hadis dari Rasululllah juga disebut pelengkap dari al-Qur’an atau sebagai pedoman kedua pada kala itu. Dengan ini jelas bahwa nabi Muhammad dianggap sebagai orang yang otoritatif dalam hukum Islam. Tetapi yang menjadi problem adalah ketika Rasulullah wafat. Siapa pemegang otoritas hukum Islam selanjutnya?

Pada awal Islam sejak zaman khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq mulai muncul persoalan-persoalan terkait hukum Islam. Secara pada zaman Rasulullah ketika masih hidup adanya problem langsung dilaporkan dan mendapatkan jawaban secara jelas. Sehingga pada zaman khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq terjebak dalam perang saudara, dilanjut pada khalifah Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan telah terbunuh.

Dan yang paling kemelut puncak pemberontakan hebat pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yang juga meninggal akibat dibunuh oleh sesama muslim sendiri. Adanya pemberontakan tersebut mencerminkan karena dilandasi krisis otoritas. Sehingga pada waktu itu orang Islam awal berdebat dalam menentukan siapa yang berhak menerima otoritas.

Memang pada kala itu ada beberapa calon yang berhak menerima otoritas diantaranya keluarga Nabi, para tokoh Quraisy, sahabat dekat nabi dsb. Tetapi pada abad ke-2 H/ ke-8 M pemegang otoritas mulai terbentuk yaitu di pegang oleh para fuqaha. Sehingga pada abad ke-4 H/ke-10 M otoritas nabi secara kokoh dalam konsep hukum Islam dijaga oleh para fuqaha.

Berkaitan dengan para fuqaha yang dianggap sebagai penerus pemegang otoritas. Dalam hal ini juga terdapat lembaga hukum Islam yang dianggap problematis atau otoriter dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang menggunakan tafsiran misoginis. Misal saja, dalil hadis tentang ketaatan penuh kepada suami, perempuan yang menjadi penghuni neraka terbanyak, maupun perempuan yang lemah akal dan agamanya. Sehingga adanya fatwa yang dikeluarkan dengan menggunakan dalil tersebut berdampak pada ideologis, moral, dan sosial yang merendahkan perempuan.

Dari sini gagasan Abou El-Fadl muncul. Salah satu karya Abou El-Fadl yang mengkritik lembaga hukum Islam yang mengeluarkan fatwa secara otoriter atau disebut sebagai paham otoritarianisme yakni dalam buku yang berjudul “ Speking in God’s Name : Islamic Law, Authority and woman” yang bukunya diterjemahkan ke bahasa Indonesia “Atas Nama Tuhan : Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif” mengajak pembaca untuk berfikir kritis sebelum menetapkan keputusan dengan dalil hadis yang dianggap bertentangan akal tersebut.

Ide gagasan Abou El-Fadl dalam menanggapi fatwa-fatwa dari lembaga Hukum Islam dengan menggunakan hadis-hadis misoginis perlu adanya dilakukan jeda-ketelitian lebih kritis. Dalam bukunya tersebut Abou El-Fadl mengutarakan bahwa menurut ulama hadis kebanyakan hadis-hadis misoginis terutama terkait hadis tentang bersujud dan taat kepada suami derajat autentisitas hadisnya ada yang dha’if  hingga hasan gharib.

Tetapi semuanya adalah hadis ahad dan belum mencapai derajat tawatur. Kebanyakan juga hadis tersebut bersumber dari Abu Hurairah, yang secara fakta cukup dianggap sebagai problematis. Abu Hurairah dipandang agak kontroversial dalam sejarah awal Islam. Secara diketahui bahwa Abu Hurairah masuk Islam tiga tahun sebelum Nabi Muhammad SAW wafat, ternyata juga dalam meriwayatkan hadis yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad lebih banyak dibandingkan para sahabat yang masuk Islamnya lebih awal.

Ini bukan tentang menjatuhkan Abu Hurairah. Tetapi pembuktian hadis harus memenuhi standar yang ketat. Uji kompetensi yang di dalamnya mencakup subtansi hadis (matn), rantai periwayatan (isnad), zharf al-riwayah, maupun konsekuensi moral serta sosialnya harus diteliti secara kritis. Sehingga apakah benar hadis-hadis tersebut bersumber dari nabi Muhammad?

Jika hadis tentang bersujud kepada suami yang dapat menyebabkan legitimasi, dengan ini ketika disandingkan isi dalam al-Qur’an juga tidak selaras. Kehidupan pernikahan yang diinginkan adalah sakinah, mawaddah, Warohmah sebagaimana dalam QS. Al-Rum [30]: 21. Disamping itu hadis-hadis misoginis yang lain seperti perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, perempuan kecerdasannya di bawah standar, perempuan pembawa sial dsb. Tentu hadis-hadis tersebut secara mendasar tidak sejalan dengan pesan-pesan Islam.

Maka, perlu adanya mengevaluasi proses kepengarangan dalam mendukung riwayat-riwayat tersebut. Dengan ini Abou El-Fadl juga menawarkan ide gagasan pendekatan hemeneutika otoritatif sebelum menetapkan makna dalam teks. Sehingga tidak terjebak dalam paham otoritarianisme. Yang mana hermeneutika otoritatif adalah sebentuk hermeneutika berdasarkan negoisasi dan moral di mana makna merupakan hasil interaksi yang erat antara pengarang, teks, dan pembaca yang di sana makna dapat diperdebatkan, didialogkan, dan terus mengalami perubahan.

Negoisasi di sini maksudnya adalah menjembatani agar tidak tegang antara pengarang, penafsir atau pembaca, dan sumber-sumber tekstual. Sedangkan ketika dihubungkan ke moral, maka dengan ini melindungi penafsir dari sikap sewenang-wenang dalam menafsirkan sebuah teks. Karena, jika melihat konteks moral antara laki-laki dan perempuan juga tidak mengalami timpang tindih, dan hadis-hadis misoginis tidak ditetapkan makna secara tekstual tanpa berfikir kritis. Semoga ide pemikiran Abou El-Fadl dapat membuka ruang pikiran dalam menanggapi teks-teks yang tidak sejalan dengan akal. []

Tags: HadisHermeneutikaMerebut TafsirTafsir Hadits
Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

21 Oktober 2025
Fitnah Perempuan
Hikmah

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Narasi Gender dalam Islam
Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Membaca Kartini
Personal

Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

10 Mei 2025
Daya Dukung Sosial
Keluarga

Merebut Tafsir: Ketika Daya Dukung Sosial bagi Anak Melemah

4 April 2025
Fikih Disabilitas
Personal

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

24 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID