Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Belajar Kritis dari Khaled Abou El-Fadl dalam Menanggapi Hadis Misoginis

Ide gagasan Abou El-Fadl dalam menanggapi fatwa-fatwa dari lembaga Hukum Islam dengan menggunakan hadis-hadis misoginis perlu adanya dilakukan jeda-ketelitian lebih kritis

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
5 Maret 2023
in Tokoh
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

5
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menoleh sejarah ke belakang pada zaman jahiliyyah, peran perempuan sama sekali tidak ada artinya. Sehingga bisa dikatakan minadzulumati ilannur ketika ditarik ke konteks sekarang. Tetapi faktanya sampai sekarang perempuan masih terdiskriminasi.

Terlebih dalam memahami sebuah teks hadis yang sudah beredar tanpa dilakukan penelitian secara kritis dan mendalam. Masih banyak yang mempercayai bahwa perempuan adalah biang kerok dalam keburukan. Apalagi ketika berbicara soal hadis penduduk terbanyak neraka adalah perempuan, yang sampai sekarang masih melekat dipercaya dengan kuat tanpa berpikir dengan kritis.

Khaled Abou El-Fadl seorang pakar hukum Islam yang sekarang menetap di negara Amerika Serikat. Walaupun lahir di negara kuwait yang asalnya menganut sebagai puritan wahabi, tetapi pikirannya mulai berkembang ketika mencari ilmu di negara paman sam tersebut. Sehingga disebut sebagai tokoh intelektual muslim kontemporer. Karena mempunyai ide gagasan pendekatan hermeneutika otoritatif dalam menanggapi paham otoritarianisme.

Dalam agama Islam pemegang otoritas hukum Islam yang pertama dan utama yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Dalam hal ini hukum Islam dari Allah diwujudkan berupa kitab suci al-Qur’an yang dimukjizatkan kepada Nabi Muhammad Shallohu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga bisa dikatakan bahwa pemegang otoritas sesudah Allah adalah Nabi Muhammad sang suri tauladan umat.

Di samping al-Qur’an yang dijadikan sebagai pedoman Islam, hadis dari Rasululllah juga disebut pelengkap dari al-Qur’an atau sebagai pedoman kedua pada kala itu. Dengan ini jelas bahwa nabi Muhammad dianggap sebagai orang yang otoritatif dalam hukum Islam. Tetapi yang menjadi problem adalah ketika Rasulullah wafat. Siapa pemegang otoritas hukum Islam selanjutnya?

Pada awal Islam sejak zaman khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq mulai muncul persoalan-persoalan terkait hukum Islam. Secara pada zaman Rasulullah ketika masih hidup adanya problem langsung dilaporkan dan mendapatkan jawaban secara jelas. Sehingga pada zaman khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq terjebak dalam perang saudara, dilanjut pada khalifah Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan telah terbunuh.

Dan yang paling kemelut puncak pemberontakan hebat pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yang juga meninggal akibat dibunuh oleh sesama muslim sendiri. Adanya pemberontakan tersebut mencerminkan karena dilandasi krisis otoritas. Sehingga pada waktu itu orang Islam awal berdebat dalam menentukan siapa yang berhak menerima otoritas.

Memang pada kala itu ada beberapa calon yang berhak menerima otoritas diantaranya keluarga Nabi, para tokoh Quraisy, sahabat dekat nabi dsb. Tetapi pada abad ke-2 H/ ke-8 M pemegang otoritas mulai terbentuk yaitu di pegang oleh para fuqaha. Sehingga pada abad ke-4 H/ke-10 M otoritas nabi secara kokoh dalam konsep hukum Islam dijaga oleh para fuqaha.

Berkaitan dengan para fuqaha yang dianggap sebagai penerus pemegang otoritas. Dalam hal ini juga terdapat lembaga hukum Islam yang dianggap problematis atau otoriter dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang menggunakan tafsiran misoginis. Misal saja, dalil hadis tentang ketaatan penuh kepada suami, perempuan yang menjadi penghuni neraka terbanyak, maupun perempuan yang lemah akal dan agamanya. Sehingga adanya fatwa yang dikeluarkan dengan menggunakan dalil tersebut berdampak pada ideologis, moral, dan sosial yang merendahkan perempuan.

Dari sini gagasan Abou El-Fadl muncul. Salah satu karya Abou El-Fadl yang mengkritik lembaga hukum Islam yang mengeluarkan fatwa secara otoriter atau disebut sebagai paham otoritarianisme yakni dalam buku yang berjudul “ Speking in God’s Name : Islamic Law, Authority and woman” yang bukunya diterjemahkan ke bahasa Indonesia “Atas Nama Tuhan : Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif” mengajak pembaca untuk berfikir kritis sebelum menetapkan keputusan dengan dalil hadis yang dianggap bertentangan akal tersebut.

Ide gagasan Abou El-Fadl dalam menanggapi fatwa-fatwa dari lembaga Hukum Islam dengan menggunakan hadis-hadis misoginis perlu adanya dilakukan jeda-ketelitian lebih kritis. Dalam bukunya tersebut Abou El-Fadl mengutarakan bahwa menurut ulama hadis kebanyakan hadis-hadis misoginis terutama terkait hadis tentang bersujud dan taat kepada suami derajat autentisitas hadisnya ada yang dha’if  hingga hasan gharib.

Tetapi semuanya adalah hadis ahad dan belum mencapai derajat tawatur. Kebanyakan juga hadis tersebut bersumber dari Abu Hurairah, yang secara fakta cukup dianggap sebagai problematis. Abu Hurairah dipandang agak kontroversial dalam sejarah awal Islam. Secara diketahui bahwa Abu Hurairah masuk Islam tiga tahun sebelum Nabi Muhammad SAW wafat, ternyata juga dalam meriwayatkan hadis yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad lebih banyak dibandingkan para sahabat yang masuk Islamnya lebih awal.

Ini bukan tentang menjatuhkan Abu Hurairah. Tetapi pembuktian hadis harus memenuhi standar yang ketat. Uji kompetensi yang di dalamnya mencakup subtansi hadis (matn), rantai periwayatan (isnad), zharf al-riwayah, maupun konsekuensi moral serta sosialnya harus diteliti secara kritis. Sehingga apakah benar hadis-hadis tersebut bersumber dari nabi Muhammad?

Jika hadis tentang bersujud kepada suami yang dapat menyebabkan legitimasi, dengan ini ketika disandingkan isi dalam al-Qur’an juga tidak selaras. Kehidupan pernikahan yang diinginkan adalah sakinah, mawaddah, Warohmah sebagaimana dalam QS. Al-Rum [30]: 21. Disamping itu hadis-hadis misoginis yang lain seperti perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, perempuan kecerdasannya di bawah standar, perempuan pembawa sial dsb. Tentu hadis-hadis tersebut secara mendasar tidak sejalan dengan pesan-pesan Islam.

Maka, perlu adanya mengevaluasi proses kepengarangan dalam mendukung riwayat-riwayat tersebut. Dengan ini Abou El-Fadl juga menawarkan ide gagasan pendekatan hemeneutika otoritatif sebelum menetapkan makna dalam teks. Sehingga tidak terjebak dalam paham otoritarianisme. Yang mana hermeneutika otoritatif adalah sebentuk hermeneutika berdasarkan negoisasi dan moral di mana makna merupakan hasil interaksi yang erat antara pengarang, teks, dan pembaca yang di sana makna dapat diperdebatkan, didialogkan, dan terus mengalami perubahan.

Negoisasi di sini maksudnya adalah menjembatani agar tidak tegang antara pengarang, penafsir atau pembaca, dan sumber-sumber tekstual. Sedangkan ketika dihubungkan ke moral, maka dengan ini melindungi penafsir dari sikap sewenang-wenang dalam menafsirkan sebuah teks. Karena, jika melihat konteks moral antara laki-laki dan perempuan juga tidak mengalami timpang tindih, dan hadis-hadis misoginis tidak ditetapkan makna secara tekstual tanpa berfikir kritis. Semoga ide pemikiran Abou El-Fadl dapat membuka ruang pikiran dalam menanggapi teks-teks yang tidak sejalan dengan akal. []

Tags: HadisHermeneutikaMerebut TafsirTafsir Hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

Next Post

Tangsel Optimalkan Dana Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hadis Ummu Sulaim
Pernak-pernik

Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

30 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Bahasa
Publik

Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

5 Januari 2026
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Next Post
Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Tangsel Optimalkan Dana Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0