Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

    Hari Pancasila

    Ketika Anak Bertanya, “Mengapa Kita Harus Belajar Pancasila?”

    Membumikan Pancasila

    Membumikan Pancasila melalui Masyarakat yang Ramah Disabilitas

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Kekerasan Seksual di Pesantren: Jangan Sibuk Menjadi Humas, Selesaikan Akar Masalahnya!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    Lansia

    Perempuan Lansia, Kemiskinan, dan Tantangan Menjalani Hari Tua

    Pikun

    Mengenali Tanda-tanda Pikun pada Lansia dan Cara Mendampinginya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

    Hari Pancasila

    Ketika Anak Bertanya, “Mengapa Kita Harus Belajar Pancasila?”

    Membumikan Pancasila

    Membumikan Pancasila melalui Masyarakat yang Ramah Disabilitas

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Kekerasan Seksual di Pesantren: Jangan Sibuk Menjadi Humas, Selesaikan Akar Masalahnya!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    Lansia

    Perempuan Lansia, Kemiskinan, dan Tantangan Menjalani Hari Tua

    Pikun

    Mengenali Tanda-tanda Pikun pada Lansia dan Cara Mendampinginya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Belajar Kritis dari Khaled Abou El-Fadl dalam Menanggapi Hadis Misoginis

Ide gagasan Abou El-Fadl dalam menanggapi fatwa-fatwa dari lembaga Hukum Islam dengan menggunakan hadis-hadis misoginis perlu adanya dilakukan jeda-ketelitian lebih kritis

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
3 Desember 2021
in Tokoh
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

5
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menoleh sejarah ke belakang pada zaman jahiliyyah, peran perempuan sama sekali tidak ada artinya. Sehingga bisa dikatakan minadzulumati ilannur ketika ditarik ke konteks sekarang. Tetapi faktanya sampai sekarang perempuan masih terdiskriminasi.

Terlebih dalam memahami sebuah teks hadis yang sudah beredar tanpa dilakukan penelitian secara kritis dan mendalam. Masih banyak yang mempercayai bahwa perempuan adalah biang kerok dalam keburukan. Apalagi ketika berbicara soal hadis penduduk terbanyak neraka adalah perempuan, yang sampai sekarang masih melekat dipercaya dengan kuat tanpa berpikir dengan kritis.

Khaled Abou El-Fadl seorang pakar hukum Islam yang sekarang menetap di negara Amerika Serikat. Walaupun lahir di negara kuwait yang asalnya menganut sebagai puritan wahabi, tetapi pikirannya mulai berkembang ketika mencari ilmu di negara paman sam tersebut. Sehingga disebut sebagai tokoh intelektual muslim kontemporer. Karena mempunyai ide gagasan pendekatan hermeneutika otoritatif dalam menanggapi paham otoritarianisme.

Dalam agama Islam pemegang otoritas hukum Islam yang pertama dan utama yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Dalam hal ini hukum Islam dari Allah diwujudkan berupa kitab suci al-Qur’an yang dimukjizatkan kepada Nabi Muhammad Shallohu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga bisa dikatakan bahwa pemegang otoritas sesudah Allah adalah Nabi Muhammad sang suri tauladan umat.

Di samping al-Qur’an yang dijadikan sebagai pedoman Islam, hadis dari Rasululllah juga disebut pelengkap dari al-Qur’an atau sebagai pedoman kedua pada kala itu. Dengan ini jelas bahwa nabi Muhammad dianggap sebagai orang yang otoritatif dalam hukum Islam. Tetapi yang menjadi problem adalah ketika Rasulullah wafat. Siapa pemegang otoritas hukum Islam selanjutnya?

Pada awal Islam sejak zaman khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq mulai muncul persoalan-persoalan terkait hukum Islam. Secara pada zaman Rasulullah ketika masih hidup adanya problem langsung dilaporkan dan mendapatkan jawaban secara jelas. Sehingga pada zaman khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq terjebak dalam perang saudara, dilanjut pada khalifah Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan telah terbunuh.

Dan yang paling kemelut puncak pemberontakan hebat pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yang juga meninggal akibat dibunuh oleh sesama muslim sendiri. Adanya pemberontakan tersebut mencerminkan karena dilandasi krisis otoritas. Sehingga pada waktu itu orang Islam awal berdebat dalam menentukan siapa yang berhak menerima otoritas.

Memang pada kala itu ada beberapa calon yang berhak menerima otoritas diantaranya keluarga Nabi, para tokoh Quraisy, sahabat dekat nabi dsb. Tetapi pada abad ke-2 H/ ke-8 M pemegang otoritas mulai terbentuk yaitu di pegang oleh para fuqaha. Sehingga pada abad ke-4 H/ke-10 M otoritas nabi secara kokoh dalam konsep hukum Islam dijaga oleh para fuqaha.

Berkaitan dengan para fuqaha yang dianggap sebagai penerus pemegang otoritas. Dalam hal ini juga terdapat lembaga hukum Islam yang dianggap problematis atau otoriter dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang menggunakan tafsiran misoginis. Misal saja, dalil hadis tentang ketaatan penuh kepada suami, perempuan yang menjadi penghuni neraka terbanyak, maupun perempuan yang lemah akal dan agamanya. Sehingga adanya fatwa yang dikeluarkan dengan menggunakan dalil tersebut berdampak pada ideologis, moral, dan sosial yang merendahkan perempuan.

Dari sini gagasan Abou El-Fadl muncul. Salah satu karya Abou El-Fadl yang mengkritik lembaga hukum Islam yang mengeluarkan fatwa secara otoriter atau disebut sebagai paham otoritarianisme yakni dalam buku yang berjudul “ Speking in God’s Name : Islamic Law, Authority and woman” yang bukunya diterjemahkan ke bahasa Indonesia “Atas Nama Tuhan : Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif” mengajak pembaca untuk berfikir kritis sebelum menetapkan keputusan dengan dalil hadis yang dianggap bertentangan akal tersebut.

Ide gagasan Abou El-Fadl dalam menanggapi fatwa-fatwa dari lembaga Hukum Islam dengan menggunakan hadis-hadis misoginis perlu adanya dilakukan jeda-ketelitian lebih kritis. Dalam bukunya tersebut Abou El-Fadl mengutarakan bahwa menurut ulama hadis kebanyakan hadis-hadis misoginis terutama terkait hadis tentang bersujud dan taat kepada suami derajat autentisitas hadisnya ada yang dha’if  hingga hasan gharib.

Tetapi semuanya adalah hadis ahad dan belum mencapai derajat tawatur. Kebanyakan juga hadis tersebut bersumber dari Abu Hurairah, yang secara fakta cukup dianggap sebagai problematis. Abu Hurairah dipandang agak kontroversial dalam sejarah awal Islam. Secara diketahui bahwa Abu Hurairah masuk Islam tiga tahun sebelum Nabi Muhammad SAW wafat, ternyata juga dalam meriwayatkan hadis yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad lebih banyak dibandingkan para sahabat yang masuk Islamnya lebih awal.

Ini bukan tentang menjatuhkan Abu Hurairah. Tetapi pembuktian hadis harus memenuhi standar yang ketat. Uji kompetensi yang di dalamnya mencakup subtansi hadis (matn), rantai periwayatan (isnad), zharf al-riwayah, maupun konsekuensi moral serta sosialnya harus diteliti secara kritis. Sehingga apakah benar hadis-hadis tersebut bersumber dari nabi Muhammad?

Jika hadis tentang bersujud kepada suami yang dapat menyebabkan legitimasi, dengan ini ketika disandingkan isi dalam al-Qur’an juga tidak selaras. Kehidupan pernikahan yang diinginkan adalah sakinah, mawaddah, Warohmah sebagaimana dalam QS. Al-Rum [30]: 21. Disamping itu hadis-hadis misoginis yang lain seperti perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, perempuan kecerdasannya di bawah standar, perempuan pembawa sial dsb. Tentu hadis-hadis tersebut secara mendasar tidak sejalan dengan pesan-pesan Islam.

Maka, perlu adanya mengevaluasi proses kepengarangan dalam mendukung riwayat-riwayat tersebut. Dengan ini Abou El-Fadl juga menawarkan ide gagasan pendekatan hemeneutika otoritatif sebelum menetapkan makna dalam teks. Sehingga tidak terjebak dalam paham otoritarianisme. Yang mana hermeneutika otoritatif adalah sebentuk hermeneutika berdasarkan negoisasi dan moral di mana makna merupakan hasil interaksi yang erat antara pengarang, teks, dan pembaca yang di sana makna dapat diperdebatkan, didialogkan, dan terus mengalami perubahan.

Negoisasi di sini maksudnya adalah menjembatani agar tidak tegang antara pengarang, penafsir atau pembaca, dan sumber-sumber tekstual. Sedangkan ketika dihubungkan ke moral, maka dengan ini melindungi penafsir dari sikap sewenang-wenang dalam menafsirkan sebuah teks. Karena, jika melihat konteks moral antara laki-laki dan perempuan juga tidak mengalami timpang tindih, dan hadis-hadis misoginis tidak ditetapkan makna secara tekstual tanpa berfikir kritis. Semoga ide pemikiran Abou El-Fadl dapat membuka ruang pikiran dalam menanggapi teks-teks yang tidak sejalan dengan akal. []

Tags: HadisHermeneutikaMerebut TafsirTafsir Hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Narasi Keadilan Gender di Media

Next Post

Tangsel Optimalkan Dana Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Ibadah Kurban
Keluarga

Ibadah Kurban dan Gaya Parenting ala Nabi Ibrahim

28 Mei 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Kekerasan Seksual di Pesantren: Tafsir Keliru atas Teks-teks Agama

9 Mei 2026
Aktivitas Berpikir
Personal

Mengapa Aktivitas Berpikir Menjadi Naratama Dalam Al-Qur’an?

8 Mei 2026
Mengelola Nusyuz
Keluarga

Empat Langkah Mengelola Nusyuz secara Bermartabat

4 Mei 2026
Pemikiran Tafsir
Publik

Tiga Tipologi Pemikiran Tafsir Gender: Hirarkikal, Egaliter-Ideologikal, dan Historikal-Etikal

18 April 2026
Suara Asma
Keluarga

Suara Asma dan Jalan Kesalingan: Memaknai Ulang Distribusi Amal Perempuan dan Laki-laki

10 April 2026
Next Post
Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Tangsel Optimalkan Dana Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga
  • Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas
  • Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?
  • Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual
  • Bu Nyai Elizabeth, Diplomat Perempuan dari Rahim Pesantren

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0