Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

Fikih menjadi landasan utama agar umat muslim dapat memahami pentingnya kesetaraan dan inklusivisme dalam beribadah dan bersosial

M. Taufik Kustiawan by M. Taufik Kustiawan
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal
A A
0
Fikih Disabilitas

Fikih Disabilitas

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemikiran Islam di abad modern semestinya memberikan arah paradigma yang lebih inklusif terhadap kajian fikih. Sebab, banyak persoalan umat muslim yang harus terselesaikan dengan pendekatan fikih sebagai landasan ontologis.

Jika produk pemikiran (fikih) tersebut tidak bersandar pada keberpihakan kelompok minoritas, dalam kondisi tertentu, fikih bisa memberikan efek disparitas. Oleh karena itu, fikih semestinya tidak hanya membahas persoalan agama saja, tetapi juga membahas isu-isu kemanusiaan seperti persoalan disabilitas.

KH. Husein Muhammad menulis buku berjudul Memahami Cita-cita Teks Agama: dari Konservatisme ke Progresivisme, dari Tekstualisme ke Kontekstualisme (2024). Pada halaman 28, Buya Husein menjelaskan pentingnya “Menemani Minoritas”. Sebab kata tersebut mewakili orang-orang yang mengalami subordinasi, marjinalisasi, dan diskriminasi secara sosial. Kata minoritas ini juga merepresentasikan kelompok penyandang disabilitas yang sering kali tereduksi secara hukum (fikih).

Oleh sebab itu, fikih menjadi landasan utama agar umat muslim dapat memahami pentingnya kesetaraan dan inklusivisme dalam beribadah dan bersosial. Kebanyakan orang pada umumnya, perspektif tentang beribadah hanya  sebatas kepentingan individu dengan aspek keberadaan Tuhan yang paling utama (teosentrisme).

Namun, sebagian umat muslim melupakan betapa pentingnya beribadah juga mengedepankan keutamaan saling membantu dan menghargai sesama umat manusia sebagai makhluk sosial (antroposentrisme).

Kedua paradigma tersebut secara tidak langsung memunculkan dikotomi pemikiran yang acap kali mempangaruhi berbagai produk fikih yang berkembang. Namun, jika mencermati pemikiran Buya Husein, paradigma fikih inklusif- antroposentrisme inilah yang lebih cocok sebagai pendekatan kontekstual dalam memahami berbagai isu dan problematika penyandang disabilitas, baik dalam ruang lingkup muamalah (tata pergaulan), siyasah (kebijakan publik), dan ahwalusy syahsiyah (perdata Islam/pernikahan dan keluarga).

Landasan Historis

Terdapat landasan historis yang tersampaikan Buya Husein melalui hadis Nabi Muhammad SAW. untuk melihat kedekatan kata “minoritas” dengan “penyandang disabilitas”. Nabi pernah menerima pertanyaan dari seseorang dalam berdiskusi, “Jika aku ingin bertemu lagi denganmu, di mana aku menemui?” Nabi menjawab, “Carilah aku di tengah-tengah mereka yang hatinya terluka” (hlm.28).

Dari penjelasan singkat hadis Nabi Muhammad SAW. di atas kita dapat mengetahui, bahwa Nabi hadir di tengah-tengah kelompok minoritas (mustad’afin atau madzlumin). Nabi menjadi pengayom, pelindung, dan menjadi “rumah” aman bagi kelompok minoritas di masa itu.

Sebab apa yang mereka rasakan sering kali terabaikan, baik hak-haknya serta keberadaannya dari sebagian orang pada umumnya. Keresahan tersebut Nabi utarakan agar menjadi pengingat untuk umat muslim agar mengerti betapa pentingnya memperjuangkan kesetaraan, fikih, dan nilai-nilai kemanusian.

Oleh sebab itu kita pun memahami, bahwa narasi ketidaksetaraan sering kali tersematkan kepada teman-teman disabilitas. Mereka sering mendapatkan diskriminasi dari berbagai aspek kehidupan, baik dalam pendidikan, agama, budaya, politik, ekonomi dan sosial. Pernyataan ini tidak hanya sekadar asumsi, melainkan dari pembacaan buku Muhammad Khambali berjudul Disabilitas & Narasi Ketidaksetaraan (2025).

Muhammad Khambali merupakan penulis sekaligus pengajar untuk anak-anak berkebutuhan khusus di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta. Ia mengutarakan keresahannya selama ia menjadi pendamping teman-teman difabel melalui tulisan-tulisannya. Tulisan Khambali banyak menyampaikan kritik dalam persoalan aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam ranah pendidikan.

Perlunya Kesetaraan

Khambali menulis “Kita menginginkan kehadiran sekolah inklusi dapat melesap pelbagai cap yang tersematkan kepada anak-anak difabel. Memisahkan sekolah untuk anak-anak difabel dan menyembunyikan perbedaan hanya akan menumbuhkan benih-benih sikap intoleransi dan diskriminatif pada anak-anak.

Ruang kelas adalah laboraturium kehidupan anak-anak. Ruang kelas semestinya menjadi tempat berbagai nilai kemanusiaan agar tertanamkan. Di situlah semua dapat belajar bersama tentang inklusif dan merayakan perbedaan” (hlm.23).

Khambali memberikan informasi secara empiris tentang pentingnya berbagi ruang, rasa, dan pengetahuan berkaitan hak penyandang disabilitas. Anak-anak yang lahir berkebutuhan khusus harus memiliki akses serta pandangan yang setara untuk memperoleh ruang pendidikan yang memadai dari negara.

Mereka juga memiliki potensi akademik yang tidak boleh kita ragukan. Sebab jika kita memandang sebelah mata, tindakan tersebut sama saja merendahkan martabat makhluk yang Tuhan ciptakan!

Kesadaran dan harapan atas kesetaraan yang terutarakan Khambali dalam bukunya memberikan penjelasan yang amat mendalam. Bahwa kesadaran pentingnya inklusivisme dalam ruang pendidikan, agama, sektor ekonomi, politik, sosial, dan budaya amat penting dalam membangun komitmen untuk menciptakan kesadaran kesetaraan dan tentunya pandangan fikih yang sering memiliki otoritas keagamaan.

Fikih disabilitas semestinya memiliki pandangan yang amat komprehensif terhadap persoalan yang sering kali penyandang disabilitas hadapi. Tentu pemahaman terhadap fikih tidak hanya berarti sebagai dasar hukum semata, tetapi yang paling penting ialah implementasi dari produk fikih yang maslahat.

Fikih memang produk pemikiran dari ahli hukum yang dikembangkan dalam menjawab problematika sosial. Seiring berkembangnya zaman, turut mempengaruhi beragam pemikiran fikih yang dihasilkan terkadang menimbulkan otoritas keagamaan yang disalahpahami. Oleh sebab itu, fikih harus mengedepankan aspek progresivitas serta mencermati ruang keterbukaan cara pandang fleksibilitas, terutama dalam fikih disabilitas.

Fikih Progresif

Pada 2018, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU bekerja sama dengan Perhimpunan Pengembang Pesantren dan masyarakat (P3M), Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD-UB) menulis buku berjudul Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas (2018). Buku tersebut merekam penjelasan penting bagaimana cara pandang fikih yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.

Kita dapat menyimak dari kata pengantar; “problem yang sering kali penyandang disabilitas hadapi ialah cara pandang. Secara umum, cara pandang terhadap disabilitas mendominasi oleh cara pandang mistis dan cara pandang naif.

Cara pandang mistis adalah cara pandang yang menganggap bahwa disabilitas adalah takdir dari Tuhan. Tuhan yang menentukan apakah seseorang memiliki keterbatasan atau tidak. Manusia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah menjalaninya. Sebagian beranggapan bahwa disabilitas adalah aib atau bahkan kutukaan” (hlm.vi).

Sedangkan cara pandang naif melihat bahwa disabilitas adalah akibat dari adanya infeksi penyakit, kecelakaan, keturunan, atau penuaan. Namun dari dua perspektif tersebut sebenarnya bermuara pada cara memahami disabilitas yang selalu menjadi inferior. Yaitu menempatkan disabilitas pada posisi lemah dan tidak berdaya.

Cara pandang atau perspektif inilah yang kemudian harus diubah, dengan menempatkan asas kesetaraan dan keadilan hadir di tengah-tengah mereka.

Penekanan fikih disabilitas semestinya tidak sekadar memberikan informasi terhadap tuntunan beribadah yang dilakukan penyandang disabilitas semata. Fikih disabilitas harus bergerak jauh terutama implementatif cara pandang (perspektif) kesetaraan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak di sektor-sektor rumah ibadah (masjid) dan ruang pendidikan.

Ruang tumbuh kembang bersama harus dilengkapi fasilitas untuk menunjang intelektualitas penyandang disabilitas agar meminimalisir cara pandang superior dari non-disabilitas. Dari situ kita akan yakin, bahwa fikih disabilitas yang progresif adalah benar-benar yang menyampaikan suara-suara minoritas atas kebijakan yang tidak berpihak. []

Tags: DifabelFikih DisabilitasIsu DisabilitasKH Husein MuhammadMerebut TafsirRuang Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Gunakan Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan dalam Memaknai Hadits

M. Taufik Kustiawan

M. Taufik Kustiawan

Editor Damarku.id & Pengacara di LBH Majelis Hukum dan HAM 'Aisyi'yah Jawa Tengah. Alumni Akademi Mubadalah 2025.

Related Posts

Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Prinsip Keadilan

Gunakan Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan dalam Memaknai Hadits

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0