• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Islam Membolehkan Pemukulan Istri?

Keadaan seperti ini yang memunculkan rasa khawatir bagi muda mudi, yang berniat dan bertekad untuk menikah dan membina rumah tangga

Ahmad Murtaza MZ Ahmad Murtaza MZ
16/07/2022
in Keluarga
0
Pemukulan Istri

Pemukulan Istri

424
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyaknya berita pemukulan istri oleh suaminya sendiri, yang terjadi dalam rumah tangga tentu saja melahirkan pandangan seperti judul di atas. Keadaan seperti ini pula yang memunculkan rasa khawatir bagi muda mudi, yang berniat dan bertekad untuk menikah dan membina rumah tangga.

Wajar saja kekhawatiran seperti itu muncul, toh manusiawi sekali takut akan kondisi seperti itu yang nantinya akan mengakibatkan keretakan dalam rumah tangga yang kelak akan terjalin.

Islam sendiri menggambarkan pernikahan dengan istilah mitsaqan ghaliza yang artinya ikatan yang kukuh. Namun tetap saja ketika sudah menikah ada saja konflik yang muncul dalam rumah tangga. Munculnya orang ketiga, orang keempat, dan orang-orang lainnya yang terlalu sibuk mengurusi dapur orang lain.

Setelah konflik pasti ada emosi yang mengusik hati yang menyebabkan kekacauan pikiran. Kalau pikiran dan hati tidak terkontrol maka akan menyebabkan kekerasan. Nah, ketika melakukan tindakan kekerasan tentu pelaku kekerasan akan mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, salah satunya melalui jalur agama.

Bisa dikatakan melalui jalur agama seakan masalah kekerasan dapat selesai seperti sulap. Seakan tidak terjadi apa-apa. Apa lagi keadaan ini kerap perempuan alami, seperti pemukulan istri ini. Walaupun ada juga kekerasan yang laki-laki alami tapi sangat minim.

Baca Juga:

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Pandangan Ashgar Ali Angineer

Ada sebuah penjelasan menarik dari Asghar Ali Engineer mengenai isu kekerasan terhadap perempuan, tentu dari sudut pandang Islam. Kiranya bisa memberikan informasi tambahan dan sebagai pandangan yang dapat menyegarkan pandangan mengenai wacana keagamaan yang kerap terjadi bias atau meminjam istilah Bint al-Shati’ “penafsiran tendensius”.

Gagasan Asghar mengenai permasalahan ini tertuang dalam bukunya yang berjudul Tafsir Perempuan pada bagian ketiga dengan tema Al-Qur’an, Ego laki-laki, dan Pemukulan Istri.

Sejak awal pembahasan Asghar memulai dengan tegas mengenai kedudukan perempuan dalam Al-Qur’an, ia berkata “Kitab suci Al-Qur’an lebih dari sekedar adil kepada perempuan, seperti yang sudah saya tekankan berulang-ulang. Al-Qur’an, untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia yang mengakui perempuan sebagai entitas hukum dan memberinya hak untuk menikah, bercerai, kekayaan, warisan, dan lain-lain.”

Pandangan Asghar ini setidaknya menyentil orang-orang yang menganggap perempuan tidak dibela oleh Islam. Atau siapa saja yang beranggapan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Pandangan yang begitu tendensius untuk memenuhi nafsu dan ego semata.

Dalil Al-Qur’an yang menjadi dalih untuk membolehkan pemukulan atau kekerasan terhadap perempuan terdapat dalam QS. An-Nisa’ [4]: 34 yang menyinggung soal perilaku nusyuz dan boleh melakukan pemukulan terhadap pelakunya.

Ada dua kata kunci yang menjadi pembahasan oleh Asghar yakni, nusyuz dan memukul. Secara bahasa nusyuz artinya melawan, menentang, dan menyembunyikan. Berangkat dari pemaknaan ini, para mufassir klasik mengambil sikap untuk membolehkan pemukulan apabila istri melakukan nusyuz. Ini pula yang dikritik keras oleh Asghar, berikut

“Ayat ini, seperti dinyatakan di muka, secara ekstensif dikutip oleh para konservatif agar menunjukkan bahwa perempuan benar-benar berada di bawah laki-laki, dan bahwa laki-laki bisa memukul istri meskipun sebagai upaya terakhir.”

Kemudian pada kata kunci kedua berkenaan dengan bolehnya memukul bagi istri yang melakukan nusyuz. Merujuk penafsiran klasik, Asghar menukil pandangan para mufassir klasik tentu dengan tetap mempertahankan pemukulan istri, walaupun dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Yang pada intinya tetap boleh memukul istri yang melakukan nusyuz.

Apakah ini relevan dengan kondisi sekarang?

Kiranya perlu mengeksplorasi penjelasan dari Asghar dalam tulisannya.

Mempertahankan penafsiran bolehnya memukul istri tentu tidak relevan di masa sekarang ini. Interpretasi seperti ini hanyalah berlaku di masa lalu. Karena pada masa lalu situasi dan kondisi sosial sangat berpengaruh hingga menghasilkan penafsiran tendensius ini.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Asghar mengajak untuk membaca QS. An-Nisa [4]: 34 dan QS. Al-Ahzab [33]: 35 secara bersamaan. Yang mana dengan membaca kedua ayat tersebut mendapatkan pemahaman utuh yang mana al-Qur’an memberikan semangat ideologis untuk memberikan kekuasaan kepada perempuan.

Oleh karenanya Asghar mencapai pada sebuah kesimpulan yang mana pemukulan kepada istri tidaklah diakui pada masa saat ini, dan kesetaraan kedua gender harus selalu kita tegakkan.

Sah-sah saja untuk memilih penafsiran mana yang lebih relevan untuk sekarang ini. Tentu ragam penjelasan mengenai wacana keagamaan seperti contoh di atas perlu penjelasan dan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Tentu adanya ragam pandangan para ulama bertujuan untuk kemaslahatan.

Kemaslahatan bagi pemeluk agama bertujuan untuk mencapai kenyamanan dan keamanan dalam memeluk ajaran agama khususnya Islam. Wallahu a’lam. []

 

 

 

Tags: istrikeluargaNusyuzperkawinansuami
Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Menikah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

15 Juli 2025
Praktik Kesalingan

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Berbasis Gender Online

    Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?
  • Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku
  • Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID