• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Nafkah Tanggungjawab Suami?

Meskipun al-Qur'an dan hadits Nabi Saw hanya menyebutkan tiga hal nafkah sebagaimana di atas, tetapi jelas bahwa hal ini merupakan jenis-jenis kebutuhan yang paling asasi bagi manusia

Redaksi Redaksi
21/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah

Nafkah

520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi Saw tentang nafkah keluarga, maka tanggungjawab untuk memberikan nafkah istri dan keluarga adalah dibebankan kepada suami.

Kewajiban suami dalam hal ini memberikan yang terbaik bagi keluarganya, sejauh yang dia miliki dan diusahakannya. Al-Qur’an menyatakan:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ

“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang-orang yang disempitka rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya”. (QS. at-Thalaq ayat 7).

Kewajiban nafkah suami tersebut meliputi pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal). Al-Qur’an menjelaskan hal ini:

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

“Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepad ibu anaknya dengan cara yang ma’ruf”. (QS. al-Baqarah ayat 233).

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, menurut kemampuanmu danjanganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka”. (QS. at-Thalaq ayat 6).

Meskipun al-Qur’an dan hadits Nabi Saw hanya menyebutkan tiga hal nafkah sebagaimana di atas, tetapi jelas bahwa hal ini merupakan jenis-jenis kebutuhan yang paling asasi bagi manusia pada saat itu.

Pandangan Ulama Fiqh

Para ulama ahli fiqh menyimpulkan bahwa nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya meliputi: makan-minum berikut lauk-pauknya, pakaian, tempat tinggal, pembantu (jika diperlukan), alat-alat untuk membersihkan tubuhnya dan perabot rumah tangga.

Sementara nafkah untuk alat-alat kecantikan bukanlah merupakan kewajiban suami. Kecuali sebatas untuk menghilangkan bau badannya.

Imam Al-Nawawi dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa suami tidaklah berkewajiban memberikan nafkah untuk biaya alat kecantikan mata, kutek, minyak wangi dan alat-alat kecantikan lainnya yang semuanya untuk menambah gairah seksual.

Pandangan ini juga Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali setujui. Katanya: “alat-alat kecantikan dan hal-hal lain yang mereka maksud sebagai penambah gairah tidaklah wajib, karena pada dasarnya semuanya itu menjadi hak suami. Tetapi apabila hal itu untuk penghilang bau keringat badan, maka adalah wajib.” []

Tags: BenarkahnafkahsuamiTanggungjawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID