Mubadalah.id – Jika merujuk ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi Saw tentang nafkah keluarga, maka tanggungjawab untuk memberikan nafkah istri dan keluarga adalah dibebankan kepada suami.
Kewajiban suami dalam hal ini memberikan yang terbaik bagi keluarganya, sejauh yang dia miliki dan diusahakannya. Al-Qur’an menyatakan:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ
“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang-orang yang disempitka rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya”. (QS. at-Thalaq ayat 7).
Kewajiban nafkah suami tersebut meliputi pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal). Al-Qur’an menjelaskan hal ini:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
“Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepad ibu anaknya dengan cara yang ma’ruf”. (QS. al-Baqarah ayat 233).
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, menurut kemampuanmu danjanganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka”. (QS. at-Thalaq ayat 6).
Meskipun al-Qur’an dan hadits Nabi Saw hanya menyebutkan tiga hal nafkah sebagaimana di atas, tetapi jelas bahwa hal ini merupakan jenis-jenis kebutuhan yang paling asasi bagi manusia pada saat itu.
Pandangan Ulama Fiqh
Para ulama ahli fiqh menyimpulkan bahwa nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya meliputi: makan-minum berikut lauk-pauknya, pakaian, tempat tinggal, pembantu (jika diperlukan), alat-alat untuk membersihkan tubuhnya dan perabot rumah tangga.
Sementara nafkah untuk alat-alat kecantikan bukanlah merupakan kewajiban suami. Kecuali sebatas untuk menghilangkan bau badannya.
Imam Al-Nawawi dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa suami tidaklah berkewajiban memberikan nafkah untuk biaya alat kecantikan mata, kutek, minyak wangi dan alat-alat kecantikan lainnya yang semuanya untuk menambah gairah seksual.
Pandangan ini juga Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali setujui. Katanya: “alat-alat kecantikan dan hal-hal lain yang mereka maksud sebagai penambah gairah tidaklah wajib, karena pada dasarnya semuanya itu menjadi hak suami. Tetapi apabila hal itu untuk penghilang bau keringat badan, maka adalah wajib.” []